Senin, 02 Mei 2016

Sahabat ali melegalkan nikah mut'ah ?


Syubhat:  Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata : “Seandainya Umar bin Khothob radhiyallahu ‘anhu tidak mendahuluiku, pasti akan aku perintahkan untuk mut’ah dan tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang celaka”. (HR. Abdur Rozzaq 14029).

Jawab :

Riwayat dari Ali ini lemah dari sisi sanad maupun matan, adapun sanad karena Ibnu Juraij dengan Ali ada rowi yang mubham (tidak disebut namanya). Adapun dari sisi matan karena riwayat ini bertentangan dengan riwayat dari Ali sendiri dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa nikah mut’ah telah diharamkan. Kemudian ucapan Ali tersebut sangat tidak masuk akal karena bagaimana mungkin beliau mendiamkan Umar bin khothob mengharamkan sesuatu yang halal? Demi Allah ini adalah pelecehan terhadap kehormatan Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya anggaplah Ali takut kepada Umar sehingga tidak berani menegurnya dalam pengharaman mut’ah, lalu apa yang menghalangi beliau untuk mengumumkan kembali kehalalan mut’ah pada saat beliau memegang tampuk kekholifahan? Jawablah wahai orang-orang yang berakal?!!. (Lihat Ensiklopedi Sunnah Syi’h oleh DR. Ahmad Ali As-Salus 2/433).

Tidak ada komentar: