syubhat : Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci.
jawab : sudah sangat gamblang bahwa cicak termasuk binatang haram termasuk fuwaisiq.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata:
أَنَّ النبيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغَ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Sesungguhnya Nabi -shallallaahu alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat).” (HR. Muslim no. 2238)
Dan para sahabat memahami bahwa semua hewan yang dinamakan fasik maka dia haram untuk dimakan. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang makan burung gagak? Padahal Rasulullah telah menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Diriwayatkan juga yang semisalnya dari Urwah bin Az-Zubair.
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Aku sungguh heran terhadap orang-orang yang memakan burung gagak, padahal Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan untuk membunuh gagak dan menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Lihat ucapan ketiga sahabat ini dalam Al-Muhalla: 7/404
Maka dari tiga ucapan sahabat ini menunjukkan bahwa semua hewan yang fasik dan yang diperintahkan untuk dibunuh maka dia juga haram untuk dimakan.
termasuk juga binatang yg menjijikkan
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata dalam Al Muhalla (7/405), “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.”
Dan Allah telah mengharamkan semua makanan yang khabits dalam firman-Nya, “Dan dia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (QS. Al-A’araf: 157)
termasuk juga binatang yg diperintahkan dibunuh.
Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (HR. Muslim no. 2240)
Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah yang berbunyi: Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya -padahal telah ada larangan untuk membunuh hewan-hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dimakan. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273)
apalagi telah disepakati para ulama' keharamannya.
tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan. Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/tokek telah disepakati bahwa dia adalah hewan yang haram dimakan.”
SYUBHAT : Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, sama halnya seperti ular.
JAWAB : anda memotong terjemahnya.seharusnya darah yg mengalir.lihat teks aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar