Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :
أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ “
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau mukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada agar mereka menampakkan(syi’ar) takbir”.
Jawab: he,dimana sisi pendalilannya?kata jamaatan?sejak kapan jama'atan mesti satu suara,mulai dan berhenti bareng???
Contoh gamblang adalah sholat jama'ah,apakah dari awal sampai akhir satu paduan suara???yakin tidak ada ulama' yg mengatakan demikian.
Dipasar paduan suara?di bis paduan suara? He..lucunya tingkah ahli bid'ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar