Jumat, 03 Februari 2017

Hukum menjawab surat at tin


Ada riwayat dari Ismail bin Umayah, saya pernah mendengar seorang badui yang membawakan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قرأ منكم والتين والزيتون فانتهى إلى آخرها أليس الله بأحكم الحاكمين فليقل : بلى وأنا على ذلك من الشاهدين

Siapa yang membaca surat at-Tin dan selesai sampai akhir surat, (yang artinya), ‘Bukankah Allah Hakim yang paling adil?’ hendaknya dia mengucapkan, ‘Balaa wa ana ‘ala dzalika minas Syahidin’. (HR. Abu Daud 887 dan didhaifkan al-Albani).

Sebab dhaifnya adalah adanya perawi majhul (tidak diketahui statusnya), si badui yang meriwayatkan ari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hukum berkata: Allah Maha Segalanya


Kita bisa memahami, kata ‘segalanya’ bermakna umum. Artinya bisa berarti baik atau berarti buruk.

Karena itu, kata segalanya atau segala sesuatu, umumnya dikembalikan kepada makhluk. Sehingga, jika disandarkan kepada Allah, kata ini harus menjadi objek.

Dan itulah yang Allah ajarkan dalam al-Quran. Kita banyak menjumpai ayat,

إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu..”

Dalam al-Quran, kalimat ini Allah sebutkan sebanyak 33 kali.

Anda bisa perhatikan, segala sesuatu dalam ayat itu menjadi objek atas Maha Kuasanya Allah.

Kita juga sering mendengar,

وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu..

Kalimat ini juga banyak dalam al-Quran. Dan anda bisa perhatikan, kata sesuatu di situ sebagai objek.

Demikian juga kalimat,

وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُحِيطًا

Allah Maha Meliputi segala sesuatu.

Karena itu yang tepat, kita tidak mengatakan Allah Maha Segalanya. Tapi kita mengatakan, “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” atau “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” sesuai dengan konteks pembicaraan.

Hukum buang angin setelah salam pertama sebelum salam kedua


Tanda selesai sholat adalah salam yg pertama bukan kedua.
Syaikh Muhammad as-Syinqithi dalam Syarh Zadul Mustaqni menjelaskan tentang rukun salam,

المراد به التسليمة الأولى، فلو أنه سلَّم التسليمة الأولى ثم أحدث فإن صلاته تصح وتجزيه

Yang dimaksud salam yang menjadi rukun adalah salam pertama. Jika ada orang yang melakukan salam pertama, kemudian dia berhadats, maka shalatnya sah dan telah memenuhi kewajiban. (Syarh Zadul Mustaqni, 47/8).