Kamis, 19 Mei 2016

Hadits pengkhusus al fatihah di belakang imam itu kalah kuat?


syubhat:
“Dan apabila imam membaca,maka diamlah” .Na’am (iya) kami sepakat diam,KECUALI surat Al-Fatihah.Disamping itu sanad hadist ini walaupun berterima akan tetapi lebih lemah dari tingkatan hadist-hadist yang menetapkan dengan jelas wajibnya membaca Al-Fatihah.Ulama Ushul mengatakan agar didahulukan Al-Ashohhu ‘ala As-Shohih (Yang lebih shahih atas yang shahih),didahulukan Al-aqwa ‘ala maa huwa qowiy (yang lebih kuat atas yang kuat),didahulukan Al-qowiy ‘ala Adh-dho’if (yang kuat atas yang lebih lemah), didahulukan Ash-Shahih ‘ala al-hasan (yang shahih atas yang hasan).

Berdalil dengan hadist:”Barangsiapa shalat dibelakang imam maka bacaan imam adalah bacaannya (man kaana lahu imam fa qiro-atuhu lahu qiro-ah)

Sebagian ulama mengatakan bahwa hadist ini tidak shahih.Sekalipun shahih, maka membaca Al-Fatihah adalah kekhususan yang diperintahkan membacanya.

Jawab:
imam As-syafi’I dalam menghadapi dan menyelesaikan hadis-hadis mukhtalaf, terkandung dalam pernyataan sebagai berikut:
لا تجعل عن رسو ل الله حديثين مختلفين ابد اذا وجد الببل الى ان بكونا متعملين فلا تعطلل منهما وا حدا لأ ن علينا في كل ما علينا في ما حبه ولا تجعل الختلف الا فيما لا يجوز ان يتمعل ا بدا الا بطر ح حبه
Artinya : jangan sekali-kali mempertentangkan hadis-hadis Rasulullah. satu dengan lainnya selama mungkin ditemukan jalan (untuk mengompromikannya) agar hadis-hadis tersebut dapat sama-sama diamalkan, Jangan diterlantarkan yang satu lantaran yang lain karena kita punya   kewajiban yang sama untuk jangan jadikan (nilai) hadis-hadis tersebut sebagai pertentangan kecuali apabila tidak mungkin dapat diamalkan selain harus meninggalkan salah satunya
Sedangkan kaidah mendahulukan yg lebih shohih jika tidak mungkin dijamak sehingga saling menyelisihi.
sedangkan ini bisa dijama'
Sebagaimana Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga menganggap istima‘ (mendengarkan bacaan imam) itu sudah mencukupi tanpa perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:

مَن كان له إمامٌ فقراءةُ الإمامِ له قراءةٌ

“barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, dari jalan yang banyak secara musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits ini kuat dalam kitab Al Furu‘ karya Ibnu ‘Abdil Hadi, dan hadits ini dishahihkan sebagian jalannya oleh Al Bushiri)”
kalaupun itu mursal,maka itu mursal dari pembesar tabi'in.sehingga mursal semacam ini dapat dijadikan hujjah dg kesepakatan imam 4 dan selainnya.dan imam asy syafi'i telah menetapkan atas bolehnya berhujjah dg mursal semacam ini.
ومرسِله من أكابر التابعين ، ومثل هذا المرسل يحتج به باتفاق الأئمة الأربعة وغيرهم . وقد نص الشافعي على جواز الاحتجاج بمثل هذا المرسل .

Tidak ada komentar: