Senin, 02 Mei 2016

Ijma' di halalkan nikah mut'ah?


Syubhat:
Telah terjadi ijma’ bahwa nikah mut’ah dihalalkan di awal Islam, sedang apa yang telah terjadi ijma’ tidak mungkin dihapus dengan ijma’ baru.

Jawab :

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan : “Yang menghalalkan mut’ah di awal Islam adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian diharamkan juga dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jadi tidak ada hubungannya antara ijma’ dengan penghalalan di awal Islam dan pengharamannya kemudian”. (Al-Mufashol 6/169).

Tidak ada komentar: