Selasa, 24 Mei 2016

Syubhat: catatan ajal di malam nishfu sya'ban


Syubhat:  Rasulullah menegaskan bahwa Sya’ban adalah bulan catatan ajal:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَحَبُّ الشُّهُوْرِ إِلَيْكَ أَنْ تَصُوْمَهُ شَعْبَانُ ؟ قَالَ إِنَّ اللهَ يَكْتُبُ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مَنِيَّةً تِلْكَ السَّنَةَ فَأُحِبُّ أَنْ يَأْتِيَنِي أَجَلِي وَأَنَا صَائِم (رواه أبو يعلى وفيه مسلم بن خالد الزنجي وفيه كلام وقد وثق وحسنه البوصيري)
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah berpuasa bulan Sya’ban, secara keseluruhan. Saya bertanya: Apakah bulan yang paling Engkau cintai untuk berpuasa adalah Sya’ban?

Nabi menjawab: “Sesungguhnya Allah mencatat kematian tiap seseorang di tahun tersebut (saat bulan Sya’ban). Dan aku senang saat ajal menjemputku, aku dalam keadaan berpuasa” (HR Abu Ya’la, di dalamnya ada perawi Muslim bin Khalid az-Zanji, ia mendapat komentar dan terkadang dinilai terpercaya. Dan al-Bushiri menilainya sebagai hadis hasan)

Kapankah tepatnya? Yaitu di malam Nishfu Sya’ban, sebagaimana riwayat dari beberapa sahabat berikut:

وَقَالَ وَأَنَا إِلَى جَانِبِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ. فَقَالَ لِي: يَا ابْنَ اْلأَسْقَعِ مَا أَحْسَنَ قَمَرَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَأَنْوَرَهُ، فَقُلْتُ: يَا ابْنَ عَمِّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَهِيَ لَيْلَةٌ مُبَارَكَةٌ عَظِيْمَةٌ، وَفِي هَذِهِ تُكْتَبُ الْأَرْزَاقُ وَالْآجَالُ وَتُغْفَرُ فِيْهَا الذُّنُوْبُ وَالسَّيِّئَاتُ وَكُنْتُ أَرَدْتُ أَنْ أَقُوْمَهَا. فَقُلْتُ: إِنَّ سَيْرَنَا فِي سُبُلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ قِيَامِهَا وَاللهُ جَزِيْلُ الْعَطَاءِ. فَقَالَ: صَدَقْتَ (فتوح الشام - ج 1 / ص 73)
Watsilah bin Asqa’ berkata: Saya berada di dekat Abdullah bin Ja’far. Ia berkata kepada saya: “Wahai putra Asqa’, betapa indahnya dan bersinarnya rembulan malam ini”.

Saya berkata: “Wahai sepupu Rasulullah . Ini adalah malam Nishfu Sya’ban, malam yang diberkahi nan agung. Di malam inilah rezeki dan ajal akan dicatat. Di malam ini pula dosa dan kejelekan akan diampuni. Saya ingin beribadah di malam ini”.

Saya berkata: “Perjalanan kita di jalan Allah (perang) lebih baih dari pada beribadah di malamnya. Allah maha agung pemberiannya”. Abdullah bin Ja’far berkata: “Kamu benar” (al-Waqidi, Futuh asy-Syam 1/74)

Apakah hanya 2 sahabat saja? Ternyata yang berrgabung dalam pasukan tersebut terdiri dari beberapa sahabat besar:

وَكَانَ عَلَى الْخَيْلِ خَمْسُمِائَةِ فَارِسٍ مِنْهُمْ رِجَالٌ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، وَكَانَ مِنْ جُمْلَةٍ مِنْ سِيَرِهِ مَعَ عَبْدِ اللهِ أَبُوْ ذَرٍّ الْغِفَارِي وَعَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِيْ أَوْفَى وَعَامِرُ بْنُ رَبِيْعَةَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ أَنِيْسٍ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ وَعُقْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللهِ السُّلَمِي وَوَاثِلَةُ بْنُ الْأَسْقَعِ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ بِشْرٍ وَالسَّائِبُ بْنُ يَزِيْدَ (فتوح الشام – ج 1 / ص 72)

“Pasukan berkuda terdiri dari 500 orang, diantaranya adalah para sahabat yang mengikuti perang Badar. Diantara yang menyertai perjalanan Abdullah bin Ja’far adalah Abu Dzar al-Ghifari, Abdullah bin Abi Aufa, Amir bin Rabiah, Abdullah bin Anis, Abdullah bin Tsa’labah, Uqbah bin Abdillah as-Sulami, Watsilah bin Asqa’, Sahal bin Sa’d, Abdullah bin Bisyr dan Saib bin Yazid” (Futuh asy-Syam 1/72)

Jawab:
pertama, itu hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah/ dalil.

Al-Qadhi Abu Bakar ibnu Al-Araby rahimahullah berkata: ”Terkait dengan masalah Nisfhu Sya'ban (pertengahan Sya’ban) tidak ada hadits yang dijadikan rujukan. Tidak dalam  hal keutamaan, tidak juga  dalam hal menulis ajal di dalamnya, maka tidak perlu diperhatikan.” (Ahkamul Qur’an, 4/117)

As-Suyuthi rahimahullah di kitabnya Ad-Dur Mantsur, 7/401-402 dengan memberikan sedikit komentar pada setiap atsar.

Beliau, rahimahullah, berkata: ”Diriwayatkan dari Ibnu Jarir, Ibnu Munzir, Abu Hatim dari jalur periwayatan Muhammad bin Sauqah dari Ikrimah (terkai dengan penafsiran) ayat:

 فيها يفرق كل أمر حكيم

"Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah." (QS. Ad-Dukhan: 4)

Mereka berkata: (Yang dimaksud adalah) malam pertengahan Sya’ban, (pada malam itu) ditetapkan urusan selama setahun, dicatat yang hidup dan yang mati, juga dicatat yang (menunaikan) haji. Tidak ditambah dan tidak dikurangi seorang pun di antara mereka. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat yang benar dari mayoritas ulama salaf yang menafsiri ayat tersebut, bahwa yang dimaksud adalah Lailatul Qadar.

Ibnu Zanzawaih dan Ad-Dailami meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda :

تقطع الآجال من شعبان إلى شعبان ، حتى إن الرجل لينكح ويولد له وقد خرج اسمه في الموتى   (ضعفه الشوكاني في "فتح القدير" (4/801) ، وقال الألباني في "السلسلة الضعيفة" (رقم/6607) : منكر)

“Ajal (umur) diputuskan dari Sya’bah ke Sya'ban. Hingga seseorang (dikala) menikah dan mempunyai anak maka namanya sudah keluar (dalam catatan) orang yang mati." (Hadits ini dilemahkan oleh Syaukany dalam Fathul Qadir, 4/801. Al-Albany berkomentar dalam kitab As-Silsilah Ad-Dhaifah no. 6607, "(Haditsnya) munkar.")

Diriwayatkan dari Abu Syaibah dari Atha’ bin Yasar, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa lebih banyak dibandingkan di bulan Sya’ban. Hal itu karena di dalamnya  ditulis ajal orang yang ditulis dalam setahun.

(Hadits) ini mursal (tidak disebutkan nama shahabatnya) dan lemah.

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa  sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban. Maka saya bertanya kepadanya? (beliau) menjawab, "Sesungguhnya pada bulan itu, Allah telah menetapkan jiwa yang mati pada tahun itu, dan aku ingin ketika ajal menjemput, aku dalam kondisi berpuasa." (HR. Abu Ya’la dalam Al-Musnad, 8/311. Dalam sanadnya terdapat Suwaid bin Said Al-hadatsany, Muslim bin Khalid Az-Zinjy dan Turaif, mereka itu semuanya dilemahkan sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab tarojim (biografi para perawi hadits).

Ad-Dainury meriwayatkan dalam kitab Al-Mujalasah dari Rasyid bin Sa’ad sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

في ليلة النصف من شعبان يوحي الله إلى ملك الموت بقبض كل نفس يريد قبضها في تلك السنة

“Pada malam pertengahan Sya’ban, Allah memberikan wahyu kepada malaikat maut untuk mencabut setiap jiwa yang ingin dicabutnya pada tahun itu.” (Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi, hal. 206. Haditsnya mursal. Al-Albany melemahkannya dalam kitab Dhaif Al-Jami no. 4019)

Ibnu Jarir dan Baihaqi meriwayatkan dalam ‘Syuabul Iman’ dari Az-Zuhri dari utsman bin  Muhammad bin Mughirah bin Al-Akhnas, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ajal (umur) diputuskan dari Sya’bah ke Sya’ban. Hingga sampai seseorang (dikala) menikah dan mempunyai anak maka namanya sudah keluar (tercatat dalam catatan) orang yang mati." (Al-Albany berkomentar  dalam kitab As-Silsilah Ad-Dhaifah no. 6607, "haditsnya munkar.")

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Atha bin Yasar, dia berkata, pada malam pertengahan Sya’ban diberikan kepada malaikat maut catatan, lalu dikatakan (kepadanya), cabutlah (nyawa) orang yang ada di catatan ini. Sesungguhnya seorang hamba menghamparkan tikar, menikahi wanita dan membangun bangunan, namun namanya sudah tercantum di antara orang yang mati.

Ini sekedar ucapan Atha, dan tidak menyebutkan sanadnya (silsilah para perawi).

Diriwayatkan oleh Al-Khatib dan Ibnu Najjar dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban bahkan beliau melanjutkannya hingga  di bulan Ramadhan. Beliau tidak pernah melakukan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Sya’ban. Aku bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah Sya’ban apakah bulan Sya'ban merupkan bulan yang paling  engkau  cintai untuk berpuasa? Beliau menjawab: “Ya, wahai Aisyah! Sesungguhnya tidaklah jiwa akan meninggal dunia dalam setahun kecuali telah ditulis di bulan Sya’ban. Maka aku senang  ajalku dicatat dalam kondisi beribadah kepada Tuhanku dan beramal saleh.”

Dalam redaksi Ibnu Najjar (Rasulullah bersabda), "Wahai Aisyah ! Sesungguhnya (di bulan itu) malaikat maut mencatat siapa yang akan dicabut (nyawanya). Dan aku senang namaku dicatat dalam kondisi berpuasa.” (HR. Al-Khatib dalam kitab Tarikh Bagdad, 4/436)

Dalam sanad riwayat ini ada Abu Bilal Al-Asy’ary yang dilemahkan oleh Daruqutni sebagaimana   terdapat dalam kitab Mizanul I’tidal, 4/507. Di dalamnya juga ada Ahmad bin Muhammad bin Humaid Al-Magdhub, Abu Ja’far Al-Muqri’. Ad-Daruquthni berkomentari (tentangnya), "Dia tidak kuat (hafalannya), sehingga (derajat) haditsnya lemah sekali.

Kedua,kitab futuhus syam itu tidak benar penisbatannya kepada al waqidi,itu sudah ma'ruf di kalangan ahlul ilmi.karena manhaj dan uslub / gaya bahasanya sangat berbeda dg kitab beliau al maghozi.

Selain itu riwayatnya ditolak oleh para ahli hadits

Nama asli dari Al-Waqidi adalah Muhammad bin Umar bin Waqid bin Al-Waqidi Al-Islami Abu Abdillah Al-Madani. Ia adalah hakim kota baghdad, dan ia adalah seorang maula dari Abdullah bin Buraida Al-Aslami.

Imam Al-Bukhari mengatakan: Al-Waqidi berasal dari kota Madinah, lalu ia tinggal di Baghdad. Ia adalah perawi yang hadistnya tidak dapat di percaya. Diantara para ulama yg menolak periwayatannya adalah: Ahmad, Ibnu Numair, Ibnul Mubarak, dan Ismail bin Zakaria (Kitab Tahdzib Al-kamal jilid 26 hal.185-186)

Ahmad mengatakan: Al-Waqidi adalah Pendusta.

Yahya mengatakan: Al-Waqidi adalah Perawi yang lemah.Dan di tempat lain ia mengatakan: Al-Waqidi adalah Perawi yg tidak dianggap.

Abu daud mengatakan: Para perawi yang mendengar langsung dari Ali bin Al-Madini memberitahukan kepadaku, bahwa Ali pernah berkata: Al-Waqidi meriwayatkan sekitar 3000 hadist aneh.

Abu Bakar bin Khaitsamah mengatakan: aku pernah mendengar Yahya bin Ma'in berkata: Al-Waqidi tidak dapat menulis. Hadist-hadist yang diriwayatkan Al-Waqidi tidak dianggap.

Abdurrahman bin Abi hatim mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Ali bin Al-Madini mengenai Al-Waqidi, ia berkata: hadist yg diriwayatkan Al-Waqidi di tinggalkan(tidak dapat dipakai).

An-Nasaa'i, dalam Kitab adh-Dhu'afa wa Al-Matrukiin, mengatakan: Para perawi yg terkenal sering berdusta atas Nabi ada 4 orang. Diantara keempat orang itu adalah: Al-Waqidi di kota Madinah, Muqatil di kota Khurasan, dan Muhammad bin Sa'id di kota Syam.

–    Zakariya as-Saji rahimahullah berkata: “Dia tertuduh berdusta.”
–    Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Semua kitab al-Waqidi dusta.”
–    an-Nasa’i rahimahullah berkata: “Orang yang dikenal sebagai pendusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada empat, yaitu: al-Waqidi di Madinah..”
–    Ibnu Adi rahimahullah berkata: “Hadits-haditsnya tidak dikenal, sisi lemahnya adalah dari dia.”
–    Ibnul Madini rahimahullah berkata: “Dia mempunyai dua puluh ribu hadits yang tidak ada asal usulnya.”
–    Ishaq bin Rohawaih rahimahullah berkata: “Menurutku dia pemalsu hadits.” [ Lihat Tahdzibut Tahdzib al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah]
–    Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam Mizanul I’tidal : “Ulama bersepakat atas kelemahan al-Waqidi.”
dari semua keterangan itu dapat disimpulkan bahwa yg disebutkan oleh penuding adalah riwayat palsu.

Kisah melalui jalur periwayatan ini juga lemah. Sumber cacat (penyakit)nya adalah Muhammad bin ‘Umar bin Waqid al-Aslami al-Waqidi. Imam adz-Dzahabi telah menyebutkan al-Waqidi ini di kitab al-Mizan (3/262/7993) dengan mengatakan, “Ahmad bin Hanbal mengatakan, dia (al-Waqidi) itu pendusta, suka membolak-balik hadits.”

Ibn Ma’in berkata, “Tidak bisa dipercaya,” juga mengatakan, “Jangan ditulis haditsnya.”

Imam al-Bukhari dan Abu Hatim mengatakan, “Dia matruk (ditinggalkan haditsnya),” dan Abu Hatim juga bersama Imam an-Nasai mengatakan, “Dia memalsukan hadits.”

Imam ad-Daruquthni berkata, “Lemah pada dirinya,” sedangkan Ibn ‘Adi mengatakan, “Hadits-haditsnya tidak terjaga, dan kerusakan berasal darinya.”

Imam al-Bukhari mengatakan, “Mereka diam darinya, dan aku sama sekali tak memiliki huruf darinya.” Dan Ibn Rahawiyah mengatakan, “Dalam pandanganku, dia itu termasuk pemalsu hadits,” kemudian Ibn Rahawiyah menutup biografi al-Waqidi dengan ucapan, “Ijma’ menetapkan kelemahan al-Waqidi.”

قلت: وأورده ابن حبان في المجروحين (۲/۲۹٠) حيث قال:

Aku katakan, Ibn Hiban telah menyebutkan al-Waqidi di kitab al-Majruhin (2/290) dengan mengatakan:

١- محمد بن عمر بن واقد الواقدى الأسلمى المدنى قاضى بغداد، كنيته أبو عبد الله، يروى عن مالك وأهل المدينة، مات سنة سبع ومائتين أو بعدها بقريب ببغداد يوم الثلاثاء، لأثنتى عشرة خلت من رجب، كان ممن يحفظ أيام الناس وسيرهم، وكان يروى عن الثقات المقلوبات، وعن الأثبات المعضلات، حتى ربما سبق إلى القلب أنه كان المعتمد لذلك، كان أحمد بن حنبل يكذبه

(1) Muhammad bin ‘Umar bin Waqid al-Waqidi al-Aslami al-Madini, seorang Hakim di Bagdad, dengan nama kun-yah Abu ‘Abdillah. Dia meriwayatkan hadits dari Imam Malik dan ahli Madinah, wafat pada tahun 207 Hijriyah atau sesudahnya di suatu daerah di dekat Bagdad pada hari Selasa 12 Rajab. Dia termasuk salah seorang penulis sejarah, dan dia mencampurbaurkan riwayat dari orang-orang tepercaya serta meriwayatkan secara mu’dhal (gugur sanad) dari orang-orang yang jujur, sampai-sampai tertanam dalam hati bahwa al-Waqidi memang senantiasa melakukan hal seperti itu, makanya Ahmad bin Hanbal menganggapnya pendusta.

۲- وقال: سمعت محمد بن المنذر، سمعت عباس بن محمد، سمعت يحيى بن معين يقول: الواقد ليس بشيء

(2) Dan Ibn Hibban berkata: Aku mendengar Muhammad bin al-Mundzir, aku mendengar ‘Abbas bin Muhammad, aku mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan, “Al-Waqidi itu tidak ada apa-apanya.”

وقال: أخبرني محمد بن عبد الرحمن، سمعت أبا غالب ابن بنت معاوية بن عمرو، سمعت علي ابن المديني يقول: الواقدى يضع الحديث

قلت: وهذا الذي أخرجناه بسنده عن ابن حبان في قول يحيى بن معين وعلي ابن المديني لتوثيق ما نقلناه من قول الإمام الذهبى عنهما بلا سند

(3) Dan Ibn Hibban berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin ‘Abdurrahman, aku mendengar Abu Ghalib ibn binti Mu’awiyah bin ‘Amr, aku mendengar ‘Ali ibn al-Madini mengatakan, “Al-Waqidi memalsukan hadits.”

Aku katakan, inilah takhrij kami dengan sanadnya dari Ibn Hibban mengenai ucapan Yahya bin Ma’in dan ‘Ali ibn al-Madini. Dengan demikian semakin kuatlah apa yang telah kami nukil dari ucapan Imam adz-Dzahabi yang disampaikan tanpa sanad tentang pen-dha’if-an al-Waqidi oleh Yahya bin Ma’in dan ‘Ali ibn al-Madini.

قلت: وقال البخارى في التاريخ الكبير (١/١۷۸/٥٤٣): محمد بن عمر الواقدي مدني، قاضى بغداد، عن معمر ومالك، سكتوا عنه، تركه أحمد وابن نمير، مات سنة سبع ومائتين أو بعدها بقليل

قلت: وهذا توثيق لما نقلناه عن الإمام الذهبى من قول البخارى في الواقدى: سكتوا عنه

Aku katakan, al-Bukhari berkata di kitab at-Tarikh al-Kabir (1/178/543): Muhammad bin ‘Umar al-Waqidi, orang Madinah dan menjadi hakim di Bagdad, dia meriwayatkan dari Ma’mar dan Malik, mereka diam darinya (para ulama mendiamkannya), sedangkan Ahmad dan Ibn Numair meninggalkan riwayat al-Waqidi. Dia wafat pada tahun 207 Hijriyah atau setelahnya tidak terlalu jauh dari tahun itu.

Aku katakan, (nukilan) ini merupakan peneguh atas nukilan yang telah kami kemukakan dari Imam adz-Dzahabi tentang ucapan al-Bukhari mengenai al-Waqidi, “Mereka diam darinya.”

وهذا المصطلح له معناه، يحسبه البعض هيناً، وهو عند أهل الفن عظيم. فقد أورد السيوطي في التدريب (١/٣٤۹) تحت تنبهات حيث قال: البخاري يطلق: فيه نظر، وسكتوا عنه. فيمن تركوا حديثه، ويطلق: منكر الحديث. على من لا تحل الرواية عنه.

Dan istilah tersebut memiliki pengertian tersendiri bagi al-Bukhari -sebagian orang menganggap remeh hal itu padahal menurut para ulama hadits sangatlah penting. Imam as-Suyuthi telah menyebutkan di kitab at-Tadrib (1/349) pada bagian tanbihat (peringatan) dengan mengatakan: ucapan al-Bukhari, “Fihi nazhar (pada dirinya ada pertimbangan),” dan, “Sakatu ‘anhu (mereka diam darinya),” digunakan untuk perawi yang haditsnya ditinggalkan, sedangkan ucapan al-Bukhari, “Munkar al-hadits,” digunakan untuk perawi yang tidak boleh diambil riwayatnya.

قلت: ولقد أورده الإمام النسائي في الضعفاء والمتروكين برقم (٥٣١)، وقال: محمد بن عمر الواقدى متروك الحديث

قلت: وهذا توثيق أيضأً لما نقلناه عن الإمام الذهبى. وهذا المصطلح له معناه عند الإمام النسائي، حيث قال الحافظ ابن حجر في شرح النخبة: مذهب النسائي أن لا يترك حديث الرجل حتى يجتمع الجميع على تركه

Aku katakan, al-Imam an-Nasa-i telah menyebutkan di kitab adh-Dhu’afa’ wa al-Matrukin pada nomor (531) dengan mengatakan, “Muhammad bin ‘Umar al-Waqidi matruk al-hadits (haditsnya ditinggalkan).”

Aku katakan, ini juga merupakan peneguhan atas hal yang telah kami nukil dari al-Imam adz-Dzahabi, dan istilah ini memiliki pengertian tersendiri bagi al-Imam an-Nasa-i sebagaimana yang telah dikatakan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di kitab Syarh an-Nukhbah, “Imam an-Nasa-i berpendapat bahwa seorang perawi tidaklah ditinggalkan haditsnya sampai semua ulama sepakat untuk meninggalkannya.”

KAIDAH PENTING

هذا الطريق لا يصلح للمتابعات ولا الشواهد، بل يزيد القضة وهناً على وهن. فقد قال الحافظ ابن كثير في اختصار علوم الحديث ص (٣٣): قال الشيخ أبو عمرو: لا يلزم من ورود الحديث من طرق متعددة أن يكون حسناً، لأن الضعف يتفاوت، فمنه ما لا يزول بالمتابعات، يعنى لا يؤثر كونه تابعاً أو متبوعاً، كرواية الكذابين والمتروكين

Jalur periwayatan ini (jalur al-Waqidi) tidak bisa dijadikan sebagai mutabi’at maupun syawahid, bahkan malah merupakan tambahan kisah yang sangat lemah. Al-Hafizh Ibn Katsir telah berkata di kitab Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits (halaman 33): Syaikh Abu ‘Amr mengatakan, “Adanya periwayatan dari beberapa jalur lain tidaklah selalu mengharuskan suatu hadits menjadi hasan. Hal itu dikarenakan tingkat kelemahan hadits itu berbeda-beda, sebagian di antaranya ada yang tingkat kelemahannya tidak bisa hilang dengan keberadaan mutabi’at, yakni baik itu hadits tabi’ maupun hadits matbu’, keduanya sama-sama tidak berpengaruh, sebagaimana halnya riwayat dari para perawi dusta dan matruk.”

Ketiga, kalaupun benar cerita itu,maka dalalahnya tidak jelas.
Abdullah bin ja'far cuma bilang: kamu benar.
apa yg benar? Tentang catatan ajal atau jihad itu lebih baik dari beribadah di malam nishfu sya'ban atau keduanya?
Tentang catatan ajal jelas salah.
Jadi cuma tersisa kemungkinan kedua,itu jelas kebenarannya.

Tidak ada komentar: