Minggu, 08 Mei 2016

Bolehkah mengkhususkan surat tertentu?


Syubhat:
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 3297 dan ia menghasannya, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلَاتُ وَعَمَّ يَتَسَاءَلُونَ وَإِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ ) وصححه الألباني في "صحيح الترمذي" .

“Telah menjadikanku beruban beberapa surat berikut ini: Surat Huud, al Waqi’ah, al Mursalaat, ‘Amma Yatasaa’alun, Idzasy Syamsu Kuwwirat”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)

An Nasa’i juga meriwayatkan dari Abu Dzar berkata:

قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا أَصْبَحَ بِآيَةٍ ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) حسنه الألباني في "صحيح النسائي" .

“Ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat dan membaca ayat sampai dengan ayat “Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” sampai subuh. (Dihasankan oleh al Baani dalam “Shahih an Nasa’i)

Abu Nu’aim meriwayatkan dalam “al Hilyah” 2/55, dengan sanad yang shahih, dari ‘Urwah bin Zubair berkata: “Saya pernah menemui Asma’ binti Abu Bakr pada saat ia sedang shalat, seraya saya mendengarnya membaca ayat ini:

( فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا وَوَقَانَا عَذَابَ السَّمُومِ ) فاستعاذت ، فقمت وهي تستعيذ ، فلما طال علىّ أتيت السوق ثم رجعت وهي في بكائها تستعيذ ".

“(Maka Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari azab neraka), maka ia berlindung kepada Allah, lalu saya pergi sementara beliau masih berlindung kepada Allah dan ketika waktu sudah lama, saya pergi ke pasar, ketika saya kembali saya mendapati Asma’ masih terus menangis dan berlindung kepada Allah”.

Ibnu Sa’d meriwayatkan dalam “at Thabaqat” 7/150, dari Bahz bin Hakim:

" أن زرارة بن أوفى أمّهم الفجر في مسجد بني قشير فقرأ حتى إذا بلغ ( فإذا نقر في الناقور* فذلك يومئذ يوم عسير * على الكافرين غير يسير ) خرّ ميتا ، قال بهز : فكنت فيمن حمله " .

“Bahwa Zararah bin Aufa menjadi imam shalat subuh di masjid Bani Qusyair, dan ketika sampai pada ayat: (Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit, bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah), langsung pingsan, Bahz berkata: “Saya ikut menggotongnya”.

Jawab: he..itu dalil bolehnya mengulang-ulang ayat / surat tanpa keyakinan punya fadhilah khusus.

Adapun yang dilarang adalah ketika ia berpendapat bahwa surat atau ayat tertentu memiliki keutamaan khusus dalam agama, atau bagi siapa saja yang membaca surat tertentu, maka akan mendapatkan pahala tertentu tanpa dalil yang jelas.
Sedangkan yasinan dan waqi'ahan mereka percaya ada keutamaan khusus padalah dasarnya lemah alias tidak sah,maka jelas itu bid'ah.

Syeikh Bakr Abu Zaid –rahimahullah- berkata: “Termasuk perkara bid’ah, jika seseorang mengkhususkan ayat atau surat tertentu tanpa dalil, dengan membacanya pada waktu atau tempat tertentu atau kebutuhan tertentu”. (Bida’ul Qira’ah: 14)

Tidak ada komentar: