Sabtu, 19 September 2015

IMAM BUKHORI TABARRUK DENGAN MAKAM NABI ???


syubhat :
Imam al-Bukhari bertabarruk di makam Rasullah Saw saat mengarang kitab:

قَالَ فَلَمَّا طَعِنْتُ فِي ثَمَانِيَ عَشَرَةَ وَصَنَّفْتُ كِتَابَ قَضَايَا الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ صَنَّفْتُ التَّارِيْخَ فِي الْمَدِيْنَةِ عِنْدَ قَبْرِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ أَكْتُبُهُ فِي اللَّيَالِي الْمُقْمِرَةِ (فتح الباري – ابن حجر – ج 1 / ص 478)
“Ketika saya menginjak usia 18 tahun, saya mengarang kitab himpunan nama sahabat dan tabiin. Kemudian saya mengarang kitab ‘Tarikh’ di Madinah, di dekat makam Nabi Saw, dan saya menulisnya di malam-malam purnama” (al-Hafidz Ibnu Hajar, Fathul Bari 1/478)Dalam riwayat ini jelas bahwa Imam al-Bukhari bertabarruk di makam Rasulullah Saw dengan menulis kitab di dekatnya. Apa Imam al-Bukari Musyrik? Apakah beliau penyembah kubur? Sungguh Imam al-Bukhari adalah ulama yang diterima oleh semua umat Islam.

JAWAB : he.. itu kesimpulan mengada-ngada.yang faham bahasa arab bakal ngakak...kata DI DEKAT MAKAM NABI ITU KETERANGAN UNTUK POSISI MADINAH..bukan tiap mau nulis terus datang ke dekat makam..jelas ini pembodohan.
jadi imam bukhori ingin menjelaskan posisi madinah yang ditempatinya saat mengarang itu yaitu lokasinya dekat makam nabi
oleh karenanya tidak ada secuil pun lafadz bertabarruk disana

Jumat, 11 September 2015

SYUBHAT FARID NU'MAN DAKWATUNA "AL MA'TSUROT" TAPI GAK MA'TSUR





SYUBHAT : Berikut ini adalah fatwa yang kami ambil dari Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, fatwa No. 23832, 8 Sya’ban 1423H:

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al Ma’tsurat-nya Asy Syahid Hasan Al Banna secara berjamaah dengan satu suara atau satu persatu? Jazakumullah khairan …

Fatwa:

Alhamdulillah Ash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’d:

Tidak apa-apa membaca kitab Al Ma’tsurat-nya Syaikh Hasan Al Banna dan lainnya yang termasuk kitab-kitab dzikir. Dan, kami telah menjelaskan dhawabith (rambu-rambu)-nya pada fatwa no. 8381. Di dalamnya disebutkan bahwa dzikir jama’i dengan satu suara termasuk bid’ah. Wallahu A’lam


Mufti: Markaz Fatwa (Pusat Fatwa), penanggung jawab: Dr. Abdullah Al Faqih
ما قولكم في المأثورات (مجموعة آيات وأدعية جمعها الإمام الشهيد حسن البنا، من الكتاب والسنة،) يدعو لقولها في الصباح والمساء. هل تجوز المحافظة عليها.
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد: فإن كتاب "المأثورات" من الكتب التي حوت أدعية وأذكارا مأثورة عن النبي صلى الله عليه وسلم، ولم يخل من بعض الأحاديث الضعيفة، فلا بأس إن شاء الله في المحافظة على ما حوى من أذكار، وراجع لمزيد من الفائدة الفتويين: 23832، 8381
JAWAB : kapan tidak apa2???yaitu terpenuhi dhowabitnya/rambu2nya.apakah para pengamal al ma’tsurot semacam pks itu memperhatikan dhowabitnya???kallaa tsumma kallaa..jauuh.atau mereka sama sekali gak mau tau rambu2nya.buktinya katanya beribu-ribu cetak kenapa tidak tercantum rambu2 itu.
Jadi al ma’tsurot yg tidak pake rambu2 jelas tidak boleh dipake.dan itulah yg sekarang tersebar dimana2.tunjukkan al ma’tsurot yg ada dhowabitnya kalau kamu bukan ahli bid’ah perusak agama yg murni !!!
INILAH RAMBU2NYA :

هل قراءة المأثورات جماعة بدعة؟ وشكراً
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد: ‏

فإن الذكر جماعة ورد فيه أقوال للفقهاء، منها قول عطاء بن أبي رباح رحمه الله: ( مجالس ‏الذكر هي مجالس الحلال والحرام، أي مجالس العلم.) فذكر عطاء أخص أنواع الذكر، ‏وهي من جملة مجالس الذكر، وليس الذكر محصوراً بها.‏
ونقل عن مالك أنه كره الاجتماع للذكر. ونقل ابن منصور عن أحمد قوله: (ما أكرهه إذا ‏اجتمعوا على غير وَعْدٍ إلا أن يُكثروا )، قال ابن منصور: يعني: يتخذوه عادة، ولذلك ‏قال ابن عقيل: ( أبرأ إلى الله من جموع أهل وقتنا في المساجد والمشاهد في ليال يسمونها ‏إحياءً.) ‏
وقال ابن تيمية: ( الاجتماع على القراءة والذكر والدعاء حسن إذا لم يتخذ سنة راتبة، ‏ولا اقترن به منكر من بدعة.)‏
‏ والاجتماع على القراءة والذكر بصوت واحد عده الشاطبي مثالاً على الابتداع في هيئات العبادات ‏وكيفياتها، قال رحمه الله: (ومنها- أي البدعة الإضافية - التزام الكيفيات والهيئات المعينة كالذكر ‏بهيئة الاجتماع على صوت واحد… ومنها التزام العبادات المعينة في أوقات معينة لم يوجد لها ذلك التعيين في الشريعة ).
وقال النووي: يستحب الجلوس في حلق الذكر، ‏وأورد الحديث الذي رواه مسلم والترمذي والنسائي من حديث معاوية بن أبي سفيان ‏رضي الله عنه، أنه قال: إنه صلى الله عليه وسلم خرج على حلقة من أصحابه، فقال: " ‏ما أجلسكم"؟ قالوا: جلسنا نذكر الله ونحمده على ما هدانا للإسلام ومنَّ به ‏علينا….إلى أن قال: " أتاني جبريل فأخبرني أن الله يباهي بكم الملائكة".‏
وروى الإمام أحمد رحمه الله من حديث أبي هريرة وأبي سعيد الخدري رضي الله عنهما ‏أنهما قالا: قال صلى الله عليه وسلم: "ما اجتمع قوم يذكرون الله إلا حفتهم الملائكة، ‏وتغشتهم الرحمة، ونزلت عليهم السكينة، وذكرهم الله فيمن عنده…" ففي هذا الحديث ‏ترغيب من الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في الاجتماع على الذكر.‏
والمأثورات كتاب يحوي ذكراً وأدعية مأثورة عنه صلى الله عليه وسلم، وفيه بعض ‏الأحاديث الضعيفة، فالاجتماع لا بأس به إذا لم يتخذ الاجتماع لقراءة ما صح منها عادة ولم يحدد لها ‏وقت ثابت لا يتغير، وإذا لم يقترن بذلك منكر أوبدعة ، كالذكر الجماعي بصوت ‏واحد، فإنه لم ينقل عن أحد من سلف الأمة، ولعل من أطلق كراهة الاجتماع للذكر أراد ‏به سد ذريعة الذكر الجماعي الذي اشتهر به الصوفية فيما بعد.‏
والله أعلم.‏
ما حكم قراءة المأثورات للشهيد حسن البنا جماعة بصوت واحد أو فرادى؟ جزاكم الله خيراً.......
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فلا بأس في قراءة كتاب المأثورات للشيخ حسن البنا وغيره من كتب الأذكار، وقد بينا ضوابط ذلك في الفتوى رقم:
8381.
وفيها أن الذكر الجماعي بصوت واحد من البدع المحدثات.
والله أعلم

SYUBHAT : Tulisan Andi Abu Thalib, sudah saya baca, dan saya banyak catatan termasuk dalam hal ini:

- yang memuji syaikh Al banna dan Syaikh Sayyid Quthb bukan hanya Syaikh jibrin

- siapa yang menjadikan kritikan-kritikan dari yang satu lebih didahulukan dibanding pujian dari yang lain? Ulama mana saja hari ini yang melakukan ini kecuali golongan antum saja?

- Kenapa pujian dari ulama-ulama lain sama sekali tidak dihargai, dan hanya melihat yg mengkritiknya, padahal yang mengktiknya tidak pernah hidup sezaman dgnnya atau berinteraksi langusng dgnnya?

- Syaikh Al Jibrin memuji Syaikh Al Banna bukan hanya dekali tapi berkali-kali.

- Ini yg terpenting, benarkah kaidah jarh wa ta'dil diberlakukan secara umum? yg seharusnya untuk meneliti para perawi hadits?
JAWABAN :
berkata Al-Hafidh Ibnu Rajab :
اعلم أن ذِكر الإنسان بما يكره محرم إذا كان المقصود منه مجرد الذمِّ والعيب والنقص .
            فأما إن كان فيه مصلحة لعامة المسلمين خاصة لبعضهم وكان المقصود منه تحصيل تلك المصلحة فليس بمحرم بل مندوب إليه .  
            وقد قرر علماء الحديث هذا في كتبهم في الجرح والتعديل وذكروا الفرق بين جرح الرواة وبين الغيبة وردُّوا على من سوَّى بينهما من المتعبدين وغيرهم ممن لا يتسع علمه . ولا فرق بين الطعن في رواة حفَّاظ الحديث ولا التمييز بين من تقبل روايته منهم ومن لا تقبل ، وبين تبيين خطأ من أخطأ في فهم معاني الكتاب والسنة وتأوَّلَ شيئاً منها على غير تأويله وتمسك بما لا يتمسك به ليُحذِّر من الاقتداء به فيما أخطأ فيه ، وقد أجمع العلماء على جواز ذلك أيضاً .
..............................................
وأما إذا كان مرادُ الرادِّ بذلك إظهارَ عيب من ردَّ عليه وتنقصَه وتبيينَ جهله وقصوره في العلم ونحو ذلك كان محرماً سواء كان ردُّه لذلك في وجه من ردِّ عليه أو في غيبته وسواء كان في حياته أو بعد موته وهذا داخل فيما ذمَّه الله تعالى في كتابه وتوعد عليه في الهمز واللمز وداخل أيضاً في قول النبي صلى الله عليه وسلم : "يا معشر من آمن بلسانه ولم يؤمن بقلبه لا تؤذوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من يتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف بيته " . وهذا كله في حق العلماء المقتدى بهم في الدين فأما أهل البدع والضلالة ومن تشبه بالعلماء وليس منهم فيجوز بيان جهلهم وإظهار عيوبهم تحذيراً من الاقتداء بهم . وليس كلامنا الآن في هذا القبيل والله أعلم .
”Ketahuilah, bahwa menyebutkan sesuatu yang tidak disukai dari diri seseorang merupakan perkara yang diharamkan apabila tujuannya sekedar mencela, membuka aib, dan mengurangi kehormatannya. Namun apabila di dalamnya terdapat maslahat bagi kaum muslimin secara umum, atau sebagian mereka secara khusus, maka perbuatan ini tidak diharamkan, bahkan dianjurkan. Para ulama hadits telah menetapkan hal tersebut dalam kitab-kitab Al-Jarh wat-Ta’dil, perbedaan antara men-jarh perawi dan mengghibahnya. Mereka membantah orang-orang ahli ibadah dan dan yang lainnya dari kalangan orang yang sedikit ilmunya, yang hendak menyamakan antara jarh dan ghibah; dengan tidak membedakan antara celaan terhadap perawi lafadh-lafadh hadits (dengan ghibah yang diharamkan) sehingga tidak ada pemilahan antara riwayat yang diterima dan yang tidak diterima. (Para ulama juga membantah orang-orang yang) tidak membedakan (ghibah yang diharamkan) dengan menerangkan kesalahan orang yang telah terjatuh dalam penyimpangan dalam memahami makna-makna Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menakwilkannya dengan penakwilan yang keliru, dan yang berpegang erat dengan sesuatu yang salah/keliru. Hal itu bermanfaat untuk memperingatkan manusia  agar tidak mengikuti orang-orang yang telah terjatuh dalam kesalahan tersebut. Para ulama telah sepakat (ijma’) atas kebolehan hal tersebut”
...........................................
Adapun jika maksud dari bantahan tersebut adalah untuk menampakkan kejelekan (pribadi) orang yang dibantah, mengurangi (kehormatannya), menjelaskan kejahilannya dan kedangkalan ilmunya atau yang sejenis dengannya (padahal ia adalah seorang ulama Ahlus-Sunnah), maka hal itu diharamkan. Sama saja (keharamannya) apakah bantahan tersebut dilakukan di hadapannya atau di belakangnya, baik semasa hidupnya atau setelah matinya. Perbuatan ini termasuk sesuatu yang dicela oleh Allah ta’ala dalam Kitab-Nya, diancam pelakunya, dan dia berhak mendapat celaan dan cercaan. (Perbuatan ini) juga termasuk hal yang dicela sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Wahai orang-orang yang telah beriman dengan lisannya namun tidak dengan hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan mengikuti aurat mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mengikuti aurat mereka, maka Allah akan mengikuti auratnya. Dan barangsiapa yang Allah ikuti auratnya, niscaya Allah akan ungkap (aib-aibnya) walaupun ia berada di dalam tengah rumahnya”.[1] Hal ini, semuanya merupakan hak para ulama yang menjadi panutan dalam agama (maksudnya, penjelasan di atas hanya ditujukan bagi para ulama Ahlus-Sunnah dimana mereka tidak boleh direndahkan sehingga umat membenci mereka – Abu Al-Jauzaa’). Adapun ahli bid’ah dan kesesatan, serta orang-orang berkedok ulama padahal bukan, maka boleh menjelaskan kejahilan mereka dan menampakkan jati diri mereka sebagai peringatan agar (umat tidak) mengikuti mereka. Dan pembicaraan kami sekarang tidaklah berkisar dalam masalah ini. Wallaahu a’lam [selesai – dikutip dari kitab Al-Farqu Bainan-Nashiihah wat-Ta’yir oleh Ibnu Rajab Al-Hanbaly hal. 1-4; Maktabah Al-Misykah].
Adapun perkataan sebagian fudlalaa’ seperti Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan, Asy-Syaikh Al-Luhaidaan, dan Asy-Syaikh Al-’Abbaad bahwa al-jarh wat-ta’diil telah habis masanya, tidak diterapkan selain kepada perawi hadits; maka itu harus dilihat konteksnya. Dan mereka mengatakan hal tersebut karena melihat fenomena yang mengerikan dimana –al-jarh wat-ta’diil (terutama : al-jarh) telah digunakan semena-mena. Digunakan oleh orang yang tidak berhak dan diterapkan kepada orang yang tidak berhak. Jadilah al-jarh wat-ta’diil hanya seperti obrolan warung kopi yang tidak beda dengan ghibah. Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah berkata :
والله ما نعلم أحداً من علماء الجرح والتعديل في عصرنا الحاضر ، علماء الجرح والتعديل في المقابر الآن ، ولكن كلامهم موجود في كتبهم كتب الجرح والتعديل .
والجرح والتعديل في علم الإسناد وفي رواية الحديث ، وما هو الجرح والتعديل في سبِّ الناس وتنقصهم ، وفلان فيه كذا وفلان فيه كذا ، ومدح بعض الناس وسب بعض الناس ، هذا من الغيبة ومن النميمة وليس هو الجرح والتعديل
 ”Demi Allah, kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama jarh wat-ta’dil di era sekarang. Para ulama al-jarh wat-ta’diil sekarang telah meninggal, akan tetapi perkataan mereka ada pada kitab mereka, yaitu kitab al-jarh wat-ta’diil.
Dan al-jarh wat-ta’diil adalah dalam ilmu isnad dan riwayat hadits. Bukanlah al-jarh wat-ta’diil dengan mencela dan merendahkan manusia (yang tidak berhak mendapatkannya). Fulaan padanya demikian, dan Fulaan padanya demikian. Dan memuji sebagian manusia dan mencela sebagian yang lain, ini termasuk ghibah dan namiimah (mengadu domba). Itu bukanlah al-jarh wat-ta’diil” [http://www.almanhaj.net/vb/showthread.php?p=34223].
Asy Syaikh Zaid bin Muhammad  Al Madkholiy rohimahulloh

                            ✹✹✹

"Sesungguhnya orang yang menyatakan bahwa ilmu jarh wat ta'dil, bahwa perkara tersebut berlaku pada masa tertentu, telah berlalu dan telah selesai serta pena telah diangkat, lembarannya pun telah kering, pilar pilarnya telah mati.

Maka didalamnya terkandung kelemahan yang sangat jelas dan semangat yang kendur dari merenungi nash-nash kitabullah dan sunnah serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengan keduanya.

Kemudian memalingkan para penuntut ilmu syari'at dari meneliti riwayat hadits-hadits dan matan-matannya.

Maka perkara tersebut sangat berbahaya terhadap suatu kedudukan yang tidak samar terhadap para perawi ilmu dan ulama fiqh agama ini. Pendapat yang benar -insya Allah-:

 ﺃﻥ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺠﺮﺡ ﻭﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﺑﺎﻕٍ ﻭﺳﻴﺒﻘﻰ ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ

Bahwa ilmu jarh wat ta'dil tetap eksis dan akan senantiasa kokoh selama ilmu dan para ulama masih ada.

ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺯﻣﺎﻥ ﻏﺎﻟﺒﺎً ﺃﺋﻤﺔ ﻣﺆﻫﻠﻴﻦ ﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﻭﺟﺮﺡ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﺮﺡ

Dan secara umum pada setiap masa akan senantiasa ada dari kalangan para ulama yang ahli (menguasai) dalam bidang ilmu ta'dil (memberikan pujian terhadap pihak yang berhak mendapatkan pujian) dan jarh (memberikan kritikan terhadap pihak yang berhak mendapat kritikan).

                         •••

قال ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻤﺪﺧﻠﻲ رحمه الله:

ﺇﻥ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﻓﻲ ﺷﺄﻥ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺠﺮﺡ ﻭﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ : ﺇﻧَّﻤﺎ ﻭﺿﻊ ﻟﻔﺘﺮﺓ ﺯﻣﻨﻴﺔ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻗﺪ ﻣﻀﺖ ﻭﺍﻧﺘﻬﺖ ﻭﺭﻓﻌﺖ ﺃﻗﻼﻣﻬﺎ ﻭﺟﻔﺖ ﺻﺤﻔﻬﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺳﺎﻃﻴﻨﻬﺎ .

ﺧﻄﺄ ﻣﺤﺾ ﻭﻓﻴﻪ ﻣﺠﺎﺯﻓﺔ ﻭﺍﺿﺤﺔ ﻭﺗﺜﺒﻴﻂ ﻟﻠﻬﻤﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻨﺎﻳﺔ ﺑﻨﺼﻮﺹ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﻋﻠﻮﻣﻬﺎ ، ﻭﺻﺮﻑ ﻟﻄﻼﺏ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﻣﺘﻮﻧِﻬﺎ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻄﺮ ﺑﻤﻜﺎﻥ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﻋﻠﻰ ﺭﺟﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ .

ﻭﺍﻟﺤﻖ – ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ – ﺃﻥ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﺠﺮﺡ ﻭﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﺑﺎﻕٍ ﻭﺳﻴﺒﻘﻰ ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺯﻣﺎﻥ ﻏﺎﻟﺒﺎً ﺃﺋﻤﺔ ﻣﺆﻫﻠﻴﻦ ﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ ﻭﺟﺮﺡ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﺮﺡ.

ﺍﻷﺟﻮﺑﺔ ﺍﻟﺴﺪﻳﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺳﺌﻠﺔ ﺍﻟﺮﺷﻴﺪﺓ ٦/ ٢٤٤

                      ------

Al Ajwibatis Sadidah 'alal As`ilatir Rasyidah 6/244
AL-JARH WA AT-TA’DIL APA SUDAH BERAKHIR?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : Terkait dengan Takhrij hadits, Ta’dil dan Tajrih terhadap para perawi, di sana ada yang berpandangan bahwa pintu Ilmu Rijal (yakni ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil) telah tertutup, atau telah berakhir sejak lama. Bagaimana pandangan Anda wahai Syaikh?
Jawab : Tidak. Ini TIDAK BENAR. Ilmu Rijal dan Tinjauan terhadap hadits masih tetap berlaku, tidak berakhir. Namun TERUS BERLAKU. Para Ahlul ‘Ilmi, wajib atas mereka untuk memiliki perhatian terhadap ilmu ini, meninjau kembali hadits-hadits, memisahkannya antara yang shahih dan yang tidak. Membimbing umat untuk itu. Tidak berhenti pada penyebutan fulan atau fulan, namun hendaknya dia melakukan penelitian. Seperti kitab “al-Muntaqa”, “Bulughul Maram”, Empat Kitab Sunan (Sunan at-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah), “Musnad Ahmad”.
Hendaknya dia meninjau kembali sanad-sanadnya, memperhatikannya, mengetahui mana yang shahih mana yang tidak shahih. Sehingga dia bisa mengambil faidah dari itu dan memberikan faidah pada pihak lain.
Demikian pula hendaknya seorang penuntut ilmu yang telah Allah berikan taufiq padanya untuk mengerti tentang hadits-hadits serta sanad-sanadnya, di samping juga mengerti tentang kondisi para perawi hadits, serta sibuk dengannya. Dengan itu akan ada faidah besar untuk dirinya dan untuk orang lain.
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : “Apakah sunnah al-Jarh wa at-Ta’dil telah mati? Apa hukum membantah orang yang menyimpang, terlepas dari siapa pribadinya?
Jawab : Aku khawatir kata-kata ini merupakan kata yang benar namun dimaukan dengannya kebatilan. al-Jarh wa at-Ta’dil
 TIDAKLAH MATI,
TIDAK DIKUBUR,
TIDAK PULA SAKIT, Alhamdulillah.
Ilmu tersebut masih tetap ada.
Al-Jarh wa at-Ta’dil ada pada para saksi di hadapan qadhi. Mungkin lawan untuk di-jarh dan dimintai bukti. Juga ada pada periwayatan. Kita telah mendengar bacaan imam kita (dalam shalat), “Wahai orang-orang beriman, apabila datang kepadaku seorang fasik dengan membawa berita, hendaklah melakukan tabayyun (croschek).” Al-Jarh wa at-Ta’dil akan TERUS ADA, selama jenis manusia itu ada. Selama jenis manusia itu ada, maka al-Jarh wa at-Ta’dil akan senantiasa ada. Namun aku khawatir akan ada yang mengatakan, bahwa orang ini telah di-jarh (majruh), padahal dia tidaklah majruh. Maka dijadikanlah kesempatan dari fatwa itu untuk menyebarkan kejelekan seseorang.
Oleh karena itu aku katakan, apabila pada diri seseorang itu terdapat kesalahan, apabila mashalahah atau kebutuhan mengharuskan untuk dijelaskan kondisinya, maka tidak mengapa. TIDAK MENGAPA untuk dijelaskan kondisinya. Namun sebaiknya dikatakan, ‘bahwa ada sebagian orang yang melakukan demikian, ada sebagian orang yang mengatakan demikian'; hal ini karena dua sebab,
-> Pertama, agar dia selamat dari ta’yin (menyebut langsung nama atau sosok seorang tertentu)
-> Kedua, agar hukum tersebut juga meliputi yang lain (jika memang permasalahannya sama)
Kecuali apabila kita melihat seorang tertentu, umat terfitnah olehnya, dia mengajak kepada bid’ah atau kesesatan, maka ketika itu TIDAK MENGAPA melakukan TA’YIN (dalam membantahnya) agar umat tidak terpedaya olehnya.”
Al-‘Allamah Ahmad an-Najmi rahimahullah
Pertanyaan : Apakah ada pada zaman ini ‘ulama al-Jarh wa at-Ta’dil? Kalau ada, siapakah mereka?
Jawab : Iya. ‘Ulama al-Jarh wa at-Ta’dil sesuai dengan zaman mereka.
Tanya : Siapakah mereka?
Jawab : Ada, ada, ada. seperti asy-Syaikh Rabi’, Muhammad bin Hadi, as-Suhaimi


Oleh karenanya para ulama mengkritik kaum Salafiyun krn ini, termasuk yang dilakukan Andi Bangkit ini. Saya contohkan beberapa saja.

Syaikh Hasan bin Falah Al-Qahthani berkata, “Besar sekali bedanya antara ilmu al-jarh wat ta’dil yang dipraktikkan oleh para ulama salaf dalam kitab-kitab dan karya-karya mereka, dengan pelecehan terhadap para ulama dan da’I, pencemaran nama baik, dan penyebaran aib serta kesalahan seseorang dengan mengatasnamakan al-jarh wat ta’dil yang terjadi sekarang ini. (An-Naqd; Adabuhu wa Dawafi’uh/Syaikh Hasan bin Falah Al-Qahthani/Hlm 34/Penerbit Dar Al-Humaidhi, Riyadh/Cetakan pertama/1993m-1414)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdilah Ar-Rajihi berkata, “Ilmu al-jarh wat ta’dil sudah selesai, karena ia sekarang telah terbukukan rapi dalam berbagai kitab. Begitu pula dengan hadits-hadits Nabi, ia telah terbukukan dalam berbagai kitab shahih, sunan, musnad, dan mu’jam…sehingga sekarang tidak ada lagi al-jarh wa ta’dil. Dan, al-jarh wat ta’dil itu memang khusus untuk para ahli hadits.”
(Http://www.almanhaj.net/vb/showthead.php?p=34223)


- Terakhir, apa bedanya dengan kondisi salafiyun sendiri yang saling berbeda pendapat dlm menyikapi ihya At turats? Para ulama kibar memberikan pujian kepada Ihyaut Turats, sementara yang lain menjarh-nya ... maka, ketika sebagian ulama memuji Syaikh Al Banna, Syaikh Quthb, maka sikapilah seperti antum menyikapi perbedaan ulama dlm menyikapi Ihyaut Turats ..
Keduanya mesti dikoreksi, hendaknya ambil yg shahih sj dr al ma'tsurat, dan sisi lain tidak menuding Syaikh Al Banna dgn sebutan yg tidak-tidak, krn banyak kumpulan2 doa para imam seperti al adzkar (Imam Nawawi), kalimatuth thayibah (Imam Ibnu Taimiyah) pun terdapat hadits-hadits dhaif
JAWAB : Menyamakan masalah ihya At turats dan masalah penyimpangan Syaikh Al Banna dan Sayyid Quthb adalah menunjukkan betapa dangkal manhajnya.keduanya adalah masalah yg berbeda jauuh bainas samaai was sumuur he… ihya At turats masalah penerimaan dana yg dikhawatirkan membawa dampak penyimpangan.adapun kedua syaikh PKS atau ikhwani itu sudah jelas penyimpangan mereka dalam manhaj dan aqidah sejak awal.walaupun setiap orang pasti punya kebaikan yg tidak kita ingkari.tapi tetap kaidahnya dar’ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil mashoolih(menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat)
Soal imam nawawi dan imam ibnu taimiyyah jelas berbeda dg albanna.adapun imam nawawi sudah sesuai dg rambu-rambunya yaitu menjelaskan kelemahannya kalau memang itu dhaif.jd terserah pembaca mengamalkan atau tidak.beda dg albanna tanpa penjelasan status haditsnya.adapun ibnu taimiyyah maka beliau dari sudah berusaha mencari yg shohih namun masih ada yg dhoif itu wajar tidak ada yg sempurna .yg penting niat awwal sudah benar.beda dg albanna dari awwal tidak mencari yg shohih saja bahkan tanpa sanadpun dihadirkan.ini jelas perbedaan yg jauh.
SYUBHAT : Berdoa dgn doa yg tidak ma'tsur, atau menggunakan redaksi sendiri sesuai hajat masing-masing orgnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Antum baca di sini:

http://www.islamedia.web.id/2011/03/hukum-merutinkan-membaca-doa-rabithah.html

Jika ada yg melarang apalagi mencela, kemungkinannya:

- Mgkin dia belum tahu
- Sudah tahu tp gengsi krn tidak sesuai dgn hawanafsunya dan kebiasaannya
- yang paling parah tidak tahu tp belagak tahu

JAWAB : terlalu ngawur tanpa batas.kapan itu boleh????baca ni
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=292447
SYUBHAT : Sdgkan berdoa dgn redaksi berasal dr hadits dhaif, Sama halnya dgn mengamalkan hadits dhaif dlm perkara fadhaailul a'mal, di mana mayoritas ulama membolehkan namun bersyarat, yakni:

- Tidak sampai sangat dhaif apalagi palsu
- isinya tidak bertentangan dgn watak umum ajaran Islam
- Ketika mengamalkannya tidak menisbatkannya kepada Nabi Shallallahu 'Alahi wa Sallam.

Lengkapnya antum baca:

http://www.islamedia.web.id/2011/05/mengamalkan-hadits-hadits-dhaif.html
JAWAB : terlalu longgar syaratnya karena nukilan gak benar.baca ni

Al-Hafizh as-Sakhawy, murid al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany t, beliau berkata: “Aku sering mendengar syaikhku (Ibnu Hajar) berkata: “Syarat-syarat bolehnya beramal dengan hadits dha’if:

1. Hadits itu tidak sangat lemah. Maksudnya, tidak boleh ada rawi pendusta, atau dituduh berdusta atau hal-hal yang sangat berat kekeliruannya.
2. Tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah SHAHIH.
3. Tidak boleh hadits itu DIMASYHURKAN, yang akan ber-akibat orang menyandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa-apa yang tidak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan.”

Imam as-Sakhawi berkata: “Syarat-syarat kedua dan ketiga dari Ibnu Abdis Salam dan dari shahabatnya Ibnu Daqiqiil ‘Ied.”

Imam ‘Alaiy berkata: “Syarat pertama sudah disepakati oleh para ulama hadits.” [ Lihat al-Qaulu Badi’ fii Fadhlish Shalah ‘alal Habibisy Syafi’i (hal. 255), oleh al-Hafizh as-Sakhawi, cet. Daarul Bayan Lit Turats]


SYUBHAT : Jazakallah khairan atas tambahan dr antum Akh Anonim. Ada beberapa hal yang harus antum ketahui, dan saya minta antum perhatikan baik-baik, sebab nampaknya hal ini mesti saya ulang-ulang berkali-kali. Hal ini dikarenakan sebagian komentar yg ada nampak mengulang-ngulang pernyataan yang intinya itu-itu lagi padahal saya sudah memberikan jawaban. Disamping itu saya khawatir tidak sedikit komentator yang hanya mampu memcopy paste tulisan orang lain tp dia tidak paham masalah sebenarnya.

Berikut ini komentar saya:

1. Kitab Al Ma'tsuratnya Al Ustadz Hasan Al Banna merupakan kumpulan doa dan wirid yang berasal dari kumpulan doa dan wiridnya Imam Ibnu Taimiyah yang berjudul Kalimuth Thayyib, dan Imam An Nawawi yang berjudul Al Adzkar.

Apa artinya? artinya jikalau ada yg dhaif pada Al ma'tsurat (dan saya pun telah membuktikan kedhaifan itu dalam tulisan saya di atas), maka tentunya hal itu juga ada pada kitab rujukannya. Sebab dari sanalah dia mengambilnya. Jika Al Ma'tsurat tidak layak dibaca gara-gara itu, maka konsekuensinya dua kitab rujukannya itu pun juga tidak layak dibaca. Dan, dapat menodai kemuliaan Imam Ibnu Taimiyah dan Imam An Nawawi. Tentunya ini keputusan yang berlebihan
2. Saya tidak tahu antum mengutip tulisan siapa, di situ si penulis mengutip pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa membuat doa dan wirid sendiri adalah terlarang.

Saya tegaskan kepada antum, atau si penulis, bahwa pendapat Imam Ibnu Taimiyah adalah salah satu pendapat, bukan pendapat satu-satunya. Oleh karena itu, menyalahkan orang lain dgn menjadikan 1 org sebagai tolak ukurnya adalah tidak ilmiah dan keliru.
JAWAB : 1)itu namanya nukil plus plus.plus doa-doa tanpa sanad seperti doa robithoh.jangan campur haq dg yg batil.
Kalau memang menukil kenapa tidak di tulis rujukannya.kalau tau lemah kenapa tidak ditulis itu lemah..kan aneh.
2) kutipan yg jelas rujukannya justru ditolak mentah-mentah..aneh ente kayak syeikhnya

SYUBHAT : Justru JUMHUR (mayoritas) ulama membolehkan kita berdoa dengan kalimat-kalimat yg tidak ma'tsur, yaitu dgn kalimat kita sendiri sesuai hajat manusianya. Namun dgn doa ma'tsur adalah lebih utama.

Sebagaimana tersebut dalam beberapa kitab:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى جَوَازِ كُل دُعَاءٍ دُنْيَوِيٍّ وَأُخْرَوِيٍّ ، وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ بِالْمَأْثُورِ أَفْضَل مِنْ غَيْرِهِ
Mayoritas fuqaha berpendapat bolehnya setiap doa duniawi dan ukhrawi, tetapi doa yang ma’tsur lebih utama daripada selainnya. (Raudhatuth Thalibin, 1/265, Asnal Mathalib, 1/16)

JAWAB :  He..itulah kalau asal copas..coba  tunjukkan teks aslinya dari kedua kita itu.kalau memang ente mampu ilmiah.YAKIN GAK BAKAL KETEMU LAFADZ KAYAK BEGITU
Justru yang ada pembolehan itu jika itu tempat doa muthlaq bukan muqoyyad.
Seperti doa setelah tasyahud sebelum salam.
فَلْيَقْرَأْ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ إلَى آخِرِهَا ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ من الْمَسْأَلَةِ ما شَاءَ أو أَحَبَّ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَرَوَى الْبُخَارِيُّ ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ من الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إلَيْهِ فَيَدْعُوَ بِهِ والدعاء بِمَا يَتَعَلَّقُ بِالْآخِرَةِ أَفْضَلُ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالدُّنْيَا لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ الْأَعْظَمُ وَالدُّعَاءُ الْمَأْثُورُ بِالْمُثَلَّثَةِ أَيْ الْمَنْقُولُ عن النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم أَفْضَلُ من غَيْرِهِ
(asnal matholib 1/166)
Adapun dzikir pagi dan sore maka apakah ada riwayat dzikir dg sesuai keperluan???.

SYUBHAT : Sebagai contoh, berikut ini adalah doa-doa yang pernah dilantunkan para sahabat nabi dan salafus shalih lainnya, dan BUKAN BERASAL DARI NABI Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
Manshur berkata:
سألت مجاهدًا فقلت: أرأيت دعاءَ أحدنا يقول:"اللهم إن كان اسمي في السعداء فأثبته فيهم، وإن كان في الأشقياء فامحه واجعله في السعداء"، فقال: حَسنٌ .
Aku bertanya kepada Mujahid: “Apa pendapat anda tentang doa dari salah seorang kami yang berkata: “Ya Allah jika namaku ada pada deretan orang-orang bahagia maka tetapkanlah bersama mereka, dan jika berada pada deretan orang-orang sulit maka hapuslah dan jadikanlah bersama orang-orang bahagia.” Mujahid menjawab: “Bagus.” (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ Al Bayan fi Ta’wilil Quran, Juz. 16, Hal. 480. Cet. 1. 1420H-2000M. Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir. Muasasah Ar Risalah)

Kaum salaf –seperti Syaqiq dan Abu Wa-il- juga berdoa:
اللهم إن كنت كتبتنا أشقياء، فامحنَا واكتبنا سعداء، وإن كنت كتبتنا سعداء فأثبتنا، فإنك تمحو ما تشاءُ وتثبت وعندَك أمّ الكتاب
“Ya Allah, jika Engkau menetapkan kami bersama orang-orang yang sengsara, maka hapuskanlah kami, dan tulislah kami bersama orang-orang yang bahagia. Jika Engkau tetapkan kami bersama orang-orang yang bahagia, maka tetapkanlah, sesungguhnya Engkau menghapus apa-apa yang Kau kehendaki, dan menetapkannya, dan pada sisiMu terdapat Ummul Kitab.” (Ibid)

Diriwayatkan dari Abu Utsman Al Hindi, bahwa Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berdoa –dan dia sedang thawaf di baitullah sambil menangis:
اللهم إن كنت كتبت علي شِقْوة أو ذنبًا فامحه، فإنك تمحو ما تشاء وتثبت . وعندك أم الكتاب، فاجعله سعادةً ومغفرةً
“Ya Allah, jika Engkau menetakan atasku kesulitan atau dosa maka hapuslah, sesungguhnya Engkau menghapuskan apa-apa yang Engkau kehendaki dan menetakannya. Dan pada sisiMu ada Ummul Kitab, maka jadikanlah dia menjadi bahagia dan ampunan.” (Ibid)

Sementara Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berdoa:
اللهم إن كنت كتبتني في [أهل] الشقاء فامحني وأثبتني في أهل السعادة
“Ya Allah, jika Engkau tetapkan aku pada kelompok orang yang malang, maka hapuskanlah aku, dan tetapkanlah aku pada golongan orang yang bahagia.” (Ibid, Juz. 16, Hal. 483)

Antum lihat, doa-doa ini bukan doa ma'tsur tetapi hasil susunan sahabat atau tabi'in sendiri. Dan, ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
- See more at: http://www.faridnuman.com/2014/11/benarkah-al-matsurat-tidak-layak-dibaca.html#sthash.AHzF1SFn.dpuf
JAWAB : He..lagi-lagi ente gagal faham..sapa melarang doa buatan sendiri?Cuma kapan itu di pake.jangan di campur  dg doa yg sudah ditentukan batasannya kapan.kecuali nabi memberi kelonggaran
.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: "Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling afdhol (utama), dan ibadah dilandaskan alas tauqif dan ittiba', bukan atas hawa nafsu dan ibtida ', Maka do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah yang paling utarna untuk diamalkan oleh seorang yang hendak berdzikir dan berdo'a. Orang yang mengamalkan do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang berada di jalan yang aman dan selamat. Faedah dari hasil yang didapatkan dari mengamalkan do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'Alaihi wa sallam begitu banyak sehingga tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, Adapun dzikir-dzikir dari selain Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam , kadang-kadang diharomkan, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang di dalamnya terdapat kesyirikan yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Tidak diperkenankan bagi seorang pun membuat bagi manusia dzikir-dzikir dan do'a-do'a yang tidak disunnahkan, serta menjadikan dzikir-dzikir tersebut sebagi ibadah rutin seperti sholat lima waktu, bahkan ini termasuk agama bid'ah yang tidak diizinkan oleh Allah. Adapun menjadikan wirid yang tidak syar'I maka ini adalah hal yang terlarang, bersamaan dengan ini dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar'I sudah memenuhi puncak dan akhir dari tujuan yang mulia, tidak ada seorang pun yang berpaling dari dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar'i menuju kepada dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang bid'ah melainkan (dialah) seorang yang jahil atau sembrono atau melampaui batas." [Majmu' Fatawa 22/510-511].
SYUBHAT :
3. Ada pun wirid, seharusnya berasal dari hadits yang shahih saja. Inilah pendapat yang aman memang. Tetapi, janganlah diingkari jika ada yang menggunakan hadits dhaif untuk wirid, sebab MAYORITAS ulama membolehkan hadits dhaif untuk fadhailul a'mal, dan menggalakkan dzikir termasuk fadhailul a'mal. Bahkan Imam Nawawi mengklaim ijma' atas kebolehannya. Tetapi pembolehan mereka pun dengan sejumlah syarat yang ketat.
(silahkan cek di: http://www.islamedia.web.id/2011/05/mengamalkan-hadits-hadits-dhaif.html)

Namun yang benar bukan ijma' sperti klaimnya Imam Nawawi, sebab sebagian kecil ulama tetap melarangnya seperti Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul 'Arabi, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al Abani, dll. Saya pribadi lebih ikut pendapat yang minoritas ini, bahwa semua perkara agama -termasuk fadhailul a'mal- hendaknya hanya pakai yang shahih minimal hasan.

Jadi, jika ditemukan adanya hadits dhaif di Al Ma'tsurat, maka seperti inilah cara memandangnya. Bukan asal tolak, apalagi sampai menyebutnya sebagai berdusta atas nama nabi, tak satu pun ulama yang mengatakan mengamalkan hadits dhaif ntuk fadhailul a'mal sama dnegan berdusta atas nama nabi.

Namun, di sisi lain juga bukan pula asal terima hadits dhaif. Semua mesti ditimbang dgn ilmu yang menyeluruh.

4. Perlu diingat, Al Ma'tsurat bukanlah kitab hadits, melainkan kitab kumpulan doa. Jika ditemukan ada yang dhaif maka memang sangat mungkin terjadi. Dan, adakah ulama yang bebas dari hal ini? Lihatlah pada kitab aqidah, fiqih, ushul fiqih, bahkan kitab hadits seperti Sunan Tirmidzi, musnad Ahmad, Al Mustadraknya Imam Hakim, dll .... adakah mereka yang bersih dari hadits dhaif dan palsu? Tidak ada! Ternyata hadits pun masih ada dalam kitab-kitab para imam ini ..., padahal kitab-kitab tersebut lebih layak lagi utk tidak ada hadits dhaifnya, namun kenyataannya masih banyak kita temukan hadits dhaif bahkan palsu. Tetapi, apakah dgn serta merta kita menolak kitab-kitab ini? Tentu tidak bukan ..?

Lalu, kenapa terhadap Al Ma'tsurat begitu "garang" sementara terhadap yang lain tidak? Lalu, kenapa terkesan mengamalkan Al Ma'tsurat adalah bid'ah, berdusta atas nama nabi, sementara terhadap yang lainnya tidak ada sebutan-sebutan ini?

Perlu diketahui, kitab Hishnul Muslim-pun masih terdapat beberapa hadit dhaifnya, sebagaimana koreksi ulama atas kitab tersebut. Begitu pula pada Kalmuth Thayyib, Al Adzkar, dan lainnya.
JAWAB : INGAT al ma’tsurat bukan sekedar kumpulan doa tapi amalan rutin selevel dzikir pagi sore itulah di lapangan.
Jelas beda.kitab hadits ulama mereka itu sebagai referensi bukan kitab jadi untuk diamalkan.
Adapun kitab aqidah dsb maka apakah mereka sengaja mencantumkan hadits lemah dan melegalkannya.kan tidak
Sedang al ma’tsurat sepaket kitab pegangan yg siap diamalkan tanpa saringan dari pengarang
atau penerbit..jelas ini pembodohan
soal fadhilah amal..taukah ente apa itu?yaitu tahta ashlin tsabit maknanya yg jelas pensyariatannya seperti keutamaan tahajud puasa senin kamis atau surat-surat alqur’an
SYUBHAT :
5. Terakhir, gunakanlah dzikir dgn dasar yang shahih (minimal hasan) saja, itu lebih aman dan selamat. ada pun yang menggunakan dzikir yang berasal dr hadits dhaif, karena dia mengamalkan ulama yang merekomendasikannya, maka sikap kita tidak mengingkarinya.

Termasuk Al Ma'tsurat, hendaknya diamalkan yang shahih dan hasan saja, ....

Tetapi jika ada orang yang menggunakan wirid pagi dan petangnya adalah Al Ma'tsurat keseluruhannya baik shahih, hasan, dan dhaif, karena dia mengikuti pendapat ulama yg membolahkannya, maka pihak lain tdk boleh mengingkari pendapat mereka itu.

Wallahu A'lam - See more at: http://www.faridnuman.com/2014/11/benarkah-al-matsurat-tidak-layak-dibaca.html#sthash.AHzF1SFn.dpuf
JAWAB : LAGI-LAGI GAGAL MENYIMPULKAN.sapa ulama yg merekomendasikan hadits lemah untuk dzikir2 muqoyyad semacam dzikir pagi sore.
Adapun al-adzkar imam nawawi sudah menjelaskan sebisa mungkin kedudukan derajat haditsnya sedangkan al ma’tsurat adakah perhatian terhadap itu KALLAA TSUMMA KALLAA…

Kamis, 10 September 2015

IDRUS RAMLI : SAID AGIL MURTAD



Menghadapi berbagai komentar sinis dan bahkan cacian, Akhirnya Ustadz Idrus Ramli memberikan klarifikasi di dalam komentar status kedua tulisan ilmiahnya mengungkap pembusukan NU dari dalam yang dilakukan oleh Said Agil Siraj.
Tahun 2010 saya dan Gus Aab dialog terbuka dengan SAS di Sidoarjo. Pada saat itu SAS mengaku bersalah dalam bukunya. Saya pikir dengan pengakuan tersebut, SAS tidak akan menerbitkan lagi bukunya atau melakukan revisi. Ternyata buku tersebut diterbitkan lagi tahun 2012 secara resmi oleh LTN PBNU. Akhir Mei kemarin saya ditelepon oleh KH Ahmad Baghawi, Rais Syuriyah PCNU Nganjuk, mengeluhkan buku tersebut yang dibagikan ke cabang-cabang secara gratis. Beliau merasa prihatin dengan isinya yang sesat, liberal dan kufur. Akhirnya beliau saya sarankan agar lapor ke KH Miftahul Akhyar, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur. Ternyata tidak ada tanggapan dari KH Miftahul Akhyar. Akhirnya beliau menemui saya ketika saya acara di Jombang tanggal 7 Juni, dan memberikan kopiannya kepada saya. Kiai Baghawi cerita sempat lapor ke Gus Ali Tulangan, juga tidak ada respon. Akhirnya karena waktu itu menjelang muktamar, beberapa teman menghalangi saya untuk memberikan tanggapan terhadap bukunya SAS. Khawatir dianggap menjatuhkan. Setelah muktamar saya tulis. Ini saya lakukan, karena tidak ada Kiai yang peduli.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Ustadz Muhammad Idrus Ramli memperbincangkan tulisan Said Agil Siraj bersama dengan Rais Syuriah PWNU Aceh dan Rais Syuriah PWNU NTB. Dari kedua ulama sepuh NU tadi Ustadz Idrus mendapatkan kesimpulan vonis murtad terhadap tulisan Said Agil.

Selasa, 08 September 2015

IDRUS RAMLI VS ULIL MENANTU GUS MUS



Pemimpin Jaringan Indonesia (Bukan Islam red) Liberal atau JIL Ulil Abshar Abdalla tidak pernah berhenti mencari sensasi. Dalam status terbarunya, Ulil membuat perbandingan sembrono dengan menganggap revolusi teknologi lebih hebat dari mukjizat nabi manapun.
Seakan menjawab tulisan ngawur cara liberal yang tidak akan bisa dipahami logika orang lurus beragama terutama kalangan Aswaja, Kiai Muhammad Idrus Ramli atau Gus Idrus menjawab argumen ngawur tersebut yang di tulis lewat facebooknya ‘Muhammad Idrus Ramli’.
HAKIKAT MUKJIZAT PARA NABI
Al-Imam Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri rahimahullah berkata:
اَلْمُعْجِزَةُ هِيَ اْلأُمُوْرُ الْخَارِقَةٌ لِلْعَادَةِ الظَّاهِرَةُ عَلَى يَدِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوَاءٌ كَانَتْ مَقْرُوْنَةً بِالتَّحَدِّيْ أَمْ لاَ
Mukjizat adalah peristiwa yang bersifat supranatural (keluar dari hukum alam) yang terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik bersamaan dengan tantangan atau tidak. (Tuhfah al-Murid Syarh Jauharah al-Tauhid, hlm 229).
Dewasa ini ada seseorang yang sangat kagum terhadap temuan-temuan modern di dunia Barat lalu menganggapnya lebih hebat daripada mukjizat. Tentu saja asumsi orang tersebut sulit diterima akal yang jernih. Karena antara mukjizat memiliki banyak perbedaan dengan temuan modern seperti pesawat terbang, internet, televisi dan lainnya. Dari definisi di atas, dapat dipahami beberapa perbedaan mukjizat dengan temuan ilmiah:
Pertama, mukjizat adalah peristiwa yang bersifat supranatural atau keluar dari hukum alam, sedangkan temuan ilmiah dan teknologi modern masih bersifat natural atau dalam lingkup hukum alam. Oleh karena itu, mukjizat tidak dapat terjadi kepada semua orang, akan tetapi khusus kepada para nabi atau sebagian wali sebagai karomah. Sedangkan temuan ilmiah dapat ditiru oleh siapapun yang mempunyai kemauan, karena sifatnya masih natural dan alamiah.
Kedua, mukjizat sebagai peristiwa yang keluar dari batas hukum alam, tentu terjadi secara spontan dan bukan hasil usaha. Sementara temuan ilmiah modern adalah hasil usaha, eksperimen dan penelitian yang memakan waktu tidak sebentar. Mengapa demikian, karena mukjizat identik dengan kenabian yang memang tidak dapat dicapai dengan usaha, akan tetapi murni anugerah dari Allah.
Ketiga, mukjizat hanya terjadi pada seorang nabi, yaitu orang-orang yang diberi anugerah sekian banyak sifat kepribadian yang luar biasa, baik zhahir maupun batin. Sementara temuan ilmiah modern dapat dilakukan oleh siapa saja dan bahkan bisa dilakukan oleh orang yang kemampuan otaknya tidak begitu istimewa. Ketika di pesantren dulu, ada kawan yang kemampuan otaknya biasa, tetapi punya keahlian dalam memperbaiki listrik dan mesin.
Keempat, mukjizat kadang terjadi ketika seorang nabi menghadapi tantangan dari kaumnya yang tidak beriman, sebagai bukti kenabiannya. Kadang terjadi tanpa ada tantangan, sebagai pemantapan terhadap keimanan kaumnya. Sementara temuan ilmiah tidak demikian adanya. Seseorang tidak akan mantap bahwa si penemu sebagai wali atau nabi karena temuannya, karena masih bisa ditiru oleh orang lain.
Walhasil, membandingkan temuan ilmiah modern dengan mukjizat para nabi tidak proporsional, apalagi berasumsi bahwa temuan ilmiah modern melebihi mukjizat. Yang benar, mukjizat dibandingkan dengan sesama mukjizatnya, dan hal ini dapat menjadi bukti kelebihan seorang nabi atas nabi yang lain. Wallahu a’lam.

JUSUF KALLA VS TOA MASJID



INILAH TRANSKRIP PIDATONYA 

Sebagai ketua Umum dewan masjid Ada satu hal yang saya ingin minta pendapat kepada Ijtima fatwa MUI ini, kemarin saya ke kampung saya di Bone, jam 4 saya sudah dibangunkan oleh 4 masjid yang ada di sekitar rumah saya, Masya Allah !!!. Padahal waktu subuh di sana adalah jam 5 kurang 10. Jadi 50 menit saya dihajar oleh segala macam pengajian dan tahrim yang tidak keruan. Kenapa saya bilang tidak keruan ?? Karena ke 4 nya saling bersaing suara, dan tabrak-tabrakan di udara, akhirnya tidak jelas apa itu yang dibacanya.
Yang jadi masalah, yang ngaji itu kaset, atau tape recorder. Kalau orang yang mengaji memang dapat pahala, tapi kalau kaset dapat pahala tidak ?? Karena dia mengganggu saja, dan ini adalah polusi suara di udara. Bukan hanya umat lain yang terganggu, kita sebagai umat merasa terganggu. Akhirnya waktu saya pergi sholat ashar di situ, saya panggil marbotnya yang lagi putar kaset dan bilang :
” Hey turunkan volumenya itu, apa urusannya ini anda kasi mengaji pakai kaset, dan orang susah dengar juga karena kalian tabrak-tabrakan, dan yang kedua kasi mengadi kaset itu apa dapat pahala ?? Kalau pun ada pahalanya pasti orang jepang yang dapat, karena yang kau pakai putar itu kaset pasti produksi jepang”
Jadi menurut saya dia tidak dapat pahala, yang kedua kita juga tidak tau apa yang dia perdengarkan (suara saling tabrakan) ketiga mereka berdosa juga karena ganggu kita yang lagi istirahat.
Kita sudah bikin rumusan di DMI, pertama tahrim itu tidak boleh pakai kaset, harus mengaji langsung, itu baru dapat pahala.
Sebenarnya kalau kita yang sudah pernah ke mekkah, di sana itu tidak ada pengajian yang keras-keras. Hanya azan saja dua kali, Sudah cukup itu.
Saya sudah hitung semuanya, di Indonesia ini ada sekitar 800 ribu mesjid, artinya tiap 500 meter ada masjid atau musahalla. Bahwa orang jalan kaki dari rumah ke masjid, itu maksimum 10 menit. Jadi tak usah bangunkan orang 1 jam sebelumnya. Jadi pengajian itu 5 menit saja sudah cukup. kemudian tahrim 3 menit, kemudian azan 2 menit, Iqamat 1 menit kemudian kasi kesempatan orang sholat sunnah 3 menit, saya rasa sudah cukup itu waktunya. Baru bisa aman negeri ini, kalau tidak begitu akan polusi suara di mana mana.
Saya sudah marahi itu marbot di kampung saya, saya bilang :
” Kau ini kau kasi mengaji mesjid keras keras jam 4 subuh setelah itu kau tidur, kita semua yang kena. Anda enak memang, karena habis sholat subuh anda bisa tidur sampai jam 10, sementara kita ini harus pergi kerja. Bagaimana anda ini ??”.
Jadi ini bisa menghambat, pekerjaan bisa ngantuk semua di kantor kalau bangunnya jam 4. Saya selalu bangunnya jam 5 saja, itu sudah cukup.
Jadi mudah-mudahan bisa dibicarakan di sini ( ijtima fatwa MUI) apakah pengajian lewat kaset itu dapat pahala atau tidak ?? Karena menurut saya tidak ada amalnya. Karena itu di DMI kita bikin peraturan tidak ada lagi pengajian lewat kaset, harus pengajian orang langsung. Kalau begitu kan tidak juga ustadz yang datang mau mengaji jam 4 subuh di masjid, biasanya jam setengah 5 lebih sedikit baru mereka datang. Dan lagian juga mana dia sanggup mengaji yang baik lebih dari setengah jam. Kalau kaset 1 jam lebih pun masih sanggup.
Dan itu kenyataan yang saya temukan, itu marbot putar kaset mengaji jam 4 dan dia sendiri tidur (di masjid). Dan di jakarta juga masih banyak yang begitu. Kalau di masjid al-markaz dan masjid raya makassar saya memang sudah mengatur, pengajian tidak boleh lebih dari 5 menit. Saya sudah pretili semua itu alat2 pemutar kasetnya. Jadi kalau ada yang mau mengaji, harus orang langsung. Jangan suddais saja yang diperdengarkan ke kita setiap hari, sementara suddais sendiri sudah tidak ada.
Ini hal yang kelihatannya memang tidak penting, tapi dari sini juga kita bisa memperbaiki kebangsaan dan produktivitas bangsa.
Belum lagi mereka yang bertugas sampai malam, misalnya polisi yang kadang pulang tengah malam, kalau dia dibangunkan jam 4, bagaimana dia mau kerja baik. Jadi itu mohon pak Din (syamsuddin) ini dibahas juga. Ini penting karena 200 juta orang di indonesia yang kena hal seperti ini setiap hari.

JUSUF KALLA VS SHOLAWATAN DAN ISTIGHOSAH


Demi kemajuan dan perbaikan perekonomian Indonesia, Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden Republik Indonesia meminta Nahdlatul Ulama (NU) ikut andil dan berkontribusi serta memberikam pemahaman kepada masyarakat agar lebih produktif.
“Ini merupakan PR bagi NU khususnya,” kata Jusuf Kalla, Sabtu (5/9), di Istiqlal.
Menurutnya, memperbanyak shalawat dan istighosah tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap kemajuan Negara bila tidak diiringi dengan kerja keras semua pihak.

 http://www.wartapriangan.com/kata-jk-nu-jangan-hanya-banyak-shalawat-dan-istighosah/11252/