Dalil mereka : hadits diriwayatkan oleh AlBaihaqy dengan sanadnya ;
عن إسماعيل بن مسلم عن قتادة عن عبدالله ابن بريدة عن أبيه عن النبي قال :( العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة ولإحدى وعشرين )رواه البيهقي
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi bersabda ; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau keempatbelas atau keduapuluhsatu ( HR.Baihaqy )[Sunan Baihaqy 9/303]jawab:
Alhafidh Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Thabrany mengeluarkan hadits ini dari riwayat Ismail bin Muslim dari Abdullah bin Buraidah, namun Ismail dhoif dan bersendiri sebagaimana disebutkan oleh Thabrany[FathulBary 12/12,Majma Azzawaid 4/59.]Maka hadits ini dhoif sebagaimana dikatakan Syaikh Albany
[Irwaulghalil 4/395.]
Syubhat:
Akan tetapi hadits ini juga datang secara mauquf dari Aisyah sebagaimana diriwayatkan AlHakim dalam Mustadrok dengan sanadnya ;
عن عطاء عن أم كرز وأبي كرز قالا :( نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرت جزوراً . فقالت عائشة رضي الله عنها : لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جُدولاً ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذلك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين ) وقال الحاكم : صحيح الإسناد ووافقه الذهبي (445) .
Dari Atho’ dari Umm Kurz dan Aby Kurz keduanya berkata ; seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu bakr bernadzar bahwa jika istri Abdurrahman melahirkan ( dengan selamat ) ia akan menyambelih unta.Maka Aisyah berkata ; bukan, tetapi sunnahnya yang afdhol untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing, dipotong-potong namun tidak dipecahkan tulangnya,dimakan dan di sedekahkan, dan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh ,jika tidak bisa maka pada hari keempatbelas dan jika tidak bisa maka pada hari keduapuluhsatu.( HR.Alhakim, beliau berkata sanadnya shahih dan disepakati oleh Dzahaby )[.Almustadrak 4/395]
Jawab:
Berkata syaikh Albany ; semua perawinya tsiqat lagi dikenal karena seluruhnya adalah perawi Imam Muslim selain Ibrahim bin Abdullah ,dia adalah Asa’dy Annaysabury dan dia shaduq sebagaimana disebutkan oleh Dzahaby dalm Al Mizan, dan selain Abu Abdullah Muhammad bin Yaqub Asyaibany, ia adalah hafidh kabir mushannif dikenal dengan nama ibnul ahzam ,wafat tahun 334 H, biografinya ada dalm Attadzkirah 3/76-77, aku berkata ( Albany ); atas dasar ini, dhohir hadits ini adalah shahih namun menurutku ia memiliki dua illah Lalu beliau rahimahullah menyebutkan dua illah tersebut yaitu syudzudz dan inqitho’ dan idraaj.[Irwaulghalil 4/395-396.]
Yg pertama,
Yaitu keterputusan sanad antara 'atho' dan ummu khurz
والحديث ضعيف .
قال الشيخ الألباني – رحمه الله - :
ظاهر الإسناد : الصحة ، ولكن له عندي علتان :
الأولى : الانقطاع بين عطاء وأم كرز ؛ لما ذكرته فيما تقدم من الكلام على طرق حديث أم كرز هذه عند حديث عائشة ، رقم ( 1166 ) .
yg kedua,Yaitu ini adalah idroj atau sisipan dari atho'
والأخرى : الشذوذ والإدراج ، فقد ثبت الحديث عن عائشة من طريقين كما سبق هناك ، وليس فيهما قوله : " تقطع جدولاً ... " ، فالظاهر أن هذا مدرج من قول عطاء ، ويؤيده أن عامر الأحول رواه عن عطاء عن أم كرز قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( عن الغلام شاتان مكافئتان ، وعن الجارية شاة ) . قال : وكان عطاء يقول : " تقطع جدولا ... " دون قوله " ولكن ذاك يوم السابع ... " أخرجه البيهقي ( 9 / 302 ) ، فقد بيَّن عامر أن هذا القول ليس مرفوعاً في الحديث ، وإنما هو من كلام عطاء موقوفاً عليه ، فدل أنه مدرج في الحديث .
" إرواء الغليل " ( 4 / 369 ) .
Tidak boleh menyembelih aqiqah setelah lewat hari ketujuh.
Ulama : ini yang masyhur dari madzhab Imam Malik, dan ini adalah pendapat yang dipilih Al amir Ashon’any dan Almubarkafury dan penulis Aunulma’budAssyaikh Almuhaddits Al allamah Abu Abdirahman syarofulhaq Al Adziem Al abady Muhammad Asyrof bin Amir bin aly bin haidar ashiediqy rahimahulloh.
Dalil : hadits-hadits yang menyatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh yang mengandung mafhum mukholafah bahwa tidak boleh setelah hari itu.
Nash ulama :Berkata Almubarkafury : yang dhohir bahwa aqiqah telah ditentukan waktunya pada hari ketujuh, maka pendapat Malik lah yang tampak (rajih), wallohu Ta’ala A’lam, adapun riwayat hari ketujuh yang kedua ( ke 14 ) dan ketujuh yang ketiga ( ke 21 ),maka adalah riwayat yang dhoif [Tuhfatul ahwadzy 5/98]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar