Senin, 31 Oktober 2016

Fatwa seputar demo 4 november 2016

FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah- (sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):

قَالَ: رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.

[قَالَ الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ الأَكْبَرِ...

(Penanya) berkata: Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar (berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.

(Syaikh menjawab): “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya: TIDAK DIBENARKAN. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”

Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas semuanya dengan kebaikan).

https://drive.google.com/file/d/0Bx7DPlyk_AgSOTVidTNxWFc0SEU/view?usp=docslist_api

Sumber: WAG Info YBA MAZADA

Fatwa ulama' seputar demo



1⃣ *Asy-Syaikh ‘Abdil ‘Azîz Ibnu Bâz* rohimahullôh berkata (Mufti Saudi Arabiya):

أُوصِي العُلَمَاءَ وَجَمِيْعَ الدُّعَاةِ وَأَنْصَارَ الحَقِّ أَنْ يَتَجَنَّبُوا المَسِيْرَاتِ *وَالمُظَاهَرَاتِ الَّتِي تَضُرُّ الدَّعْوَةَ وَلَا تَنْفَعُهَا، وَتُسَبِّبُ الفُرقَةَ بَيْنَ المُسْلِمين وَالفِتْنَةُ بَينَ الحُكَّامِ وَالمَحْكُومِيْنَ.

“Aku wasiatkan untuk segenap para ‘Ulama, seluruh du’at, dan para pembela kebenaran *untuk menjauhinya demontrasi* yang dimana hal tersebut memberikan *kemudhorotan kepada dakwah* serta *tidak memberikan manfaat* pada dakwah, (Demo) juga menyebabkan perpecahan di antara kaum muslimin dan fitnah diantara penguasa dan rakyat.”
📚[http://www.binbaz.org.sa/mat/]

2⃣ *Asy-Syaikh Muhammad bin Shôlih Al-‘Utsaimîn* rohimahullôh mengatakan (Anggota Kibar ‘Ulamâ):

فَالمُظَاهَرَاتِ كُلُّهَا شَرٌّ، سَوَاءٌ أَذِنَ فِيْهَا الحَاكِمُ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ.

“Semua bentuk *Demonstrasi adalah kejelekan*, sama saja apakah hal tersebut *diidzinkan penguasa maupun tidak* .”
📚 [Lihat “Liqô Bâb Al-Maftûh” (18/179)]

3⃣ *Asy-Syaikh Al-Albâni* rohimahullôh mengatakan (Ahli Hadits negeri Syâm):

أَقُولُ عَنْ هَذِهِ المُظَاهَرَاتِ لَيْسَتْ وَسِيْلَةٌ إِسْلاَمِيَّةٌ* تُنْبِئُ عَنِ الرِّضَا أَو عَدَمِ الرِّضَا مِنَ الشُّعُوبِ المُسْلِمَةِ، لَأَنَّ هُنَاكَ وَسَائِل أُخْرَى بِاستِطَاعَتِهِمْ أَن يَسْلُكُوهَا.

“Aku katakan tentang *demonstrasi* ini *bukanlah wasilah islamiyyah*; yang menggambarkan tentang keridhoan maupun ketidak ridho’an dari rakyat muslim, karena disana masih ada wasilah yang masih mungkin untuk ditempuh dengannya…”

📚 [http://www.alalbany.net/fatawa_view.php?id]

📜 Beliau juga berkata:

هَذِهِ التَّظَاهُرَاتُ الأُرُوبِيَّةُ ثُمَّ التَّقْلِيْدِيَّةُ مِنَ المُسلِمِينَ، لَيسَتْ وَسِبْلَةٌ شَرْعِيَّةٌ لِإِصْلاَحِ الحُكْمِ وَبِالتَّالِي إِصْلاِحِ المُجْتَمَعِ.

“ *Demonstrasi ala Eropa* ini yang kemudian juga ditiru oleh kaum Muslimin, *bukanlah wasilah syar’iyyah* untuk memperbaiki hukum dan masyarakat!.”
📚[http://www.altheqa.net/showthread.php?p=]

4⃣ *Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î* rohimahullôh mengatakan (Ahli Hadits negeri Yaman):

*المُظَاهَرَاتُ طَاغُوتِيَّةٌ فِي شَوَارِعِ صَنْعَاء، فَواللهِ لَقَدْ أَهَانُوا الإِسْلاَمَ*.

“ *Demonstrasi adalah thoghút* ; yang terjadi di jalan-jalan Shon’a, demi Allôh mereka telah menghinakan Islam.”* [Lihat “Ghôrotul Asyrithoh” (2/152)]

📜 Beliau rohimahullôh mengatakan:

*المُظَاهَرَاتُ تَقْلِيْدٌ لِأَعْدَاءِ الإِسْلاَمِ*.

*“Demonstrasi adalah taqlid terhadap musuh-musuh Islam.”* [Lihat “Ghôrotul Asyrithoh” (2/152)]

5⃣ *Asy-Syaikh Shôlih Al-Fauzân* hafidzohullôh mengatakan (Anggota Lajnah Dâimah dan Kibar ‘Ulama):

فَلَيْسَ الحَلُّ فِي أَنْ تَكُونَ مُظَاهَرَاتٌ أَو اعْتِصَامَاتٌ او تَخْرِيبٌ وَهَذَا لَيْسَ حَلُّ، *هَذَا زِيَادَةُ شَرٍّ* وَلَكِنْ الحَلَّ مُرَاجَعَةُ المَسْؤُليِنَ وَمُنَاصَحَتُهُمْ وَبَيَانُ الوَاجِبِ علَيهِمْ لَعَلَّهُم أَن يُزِيلُوا هَذَا الضَّرَرَ.

“Bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan dengan demo, unjuk rasa atau aksi anarkis, ini bukanlah solusi. *Bahkan hal itu semakin menambah kejelekan*, akan tetapi solusinya adalah mengingatkan pejabat serta menasehati mereka dan menjelaskan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk menuntaskan masalah ini.” [Dinukil dari “Al-Ajwibah Al-Mufîdah” (soal no.99)]

6⃣ *Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd* hafidzohullôh berkata (Mantan Ketua Jâmi’ah Islamiyyah di Madinah dan Pengajar di Masjid Nabawi):

لاَ أَعْلَمُ فِي الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلى جَوَازِ المُظَاهَرَاتِ الَّتِي اسْتَوْرَدَهَا كَثِيْرٌ مِنَ المُسْلِمِيْنَ مِن بِلَادِ الغَرْبِ وَقَلَّدُوهُمْ فِيْهَا.

“Aku tidaklah mengetahui dalam syari’at ini yang menunjukkan tentang bolehnya demo yang diambil kebanyakan  kaum muslimin dari negeri barat dan mereka pun meniru hal ini.”
📚[http://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p]

📜 Beliau juga ditanya:

هَلْ يُمْكِنُ القَولَ بِأَنَّ المُظَاهَرَاتِ وَالمَسِيْرَاتِ تُعْتَبَرُ مِنَ الخُرُوجِ عَلَى وَلِيِّ الأَمْرِ؟

“Apakah mungkin bisa mengatakan bahwa demonstrasi dan turun ke jalan-jalan termasuk dari khuruj (memberontak) kepada waliyul amr?

*JAWAB:*
لاَ شَكَّ أَنَّهَا مِنْ وَسَائِلِ الخُرُوجِ، بَلْ هِيَ مِنَ الخُروجِ لَا شَكَّ.

*“Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut termasuk dari wasilah khuruj, bahkan itu sendiri adalah khuruj tanpa ada keraguan.”*  [http://www.salafie.net/vb/showthread.php?t]

7⃣ *Asy-Syaikh Shôlih bin Muhammad Al-Luhaidân* hafidzohullôh mengatakan (Anggota Kibar ‘Ulama):

*المُظَاهَرَاتُ إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُ الجَاهِلِيَّةِ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانِ.*

“ *Demonstrasi* sesungguhnya adalah *amalan jahiliyyah* yang tidaklah Allôh menurunkan hujjah dengannya.” [http://www.altheqa.net/showthread.php?p]

📜 Beliau juga berkata:

*المُظَاهَرَاتُ وَالمَسِيْرَاتُ لاَ تَصْلُحُ لِنَصُرْةِ الحَقِّ، وَلاَ لِإِذْلَالِ بَاطِلٍ،* وَإِنَّمَا نُصْرَةُ الحَقِّ بِالتَّمَسُّكِ بِالحَقِّ،  وَإِذْلاَلِ البَاطِلِ إِنَّمَا هُوَ بِالقِيَامِ بِتَعْظِيْمِ الحَقِّ وَشَعَائِرِ الدِّيْنِ.

*“Sesungguhnya Demontrasi dan aksi turun ke jalan bukanlah cara untuk menolong kebenaran dan tidak pula melenyapkan kebathilan*, akan tetapi menolong kebenaran itu diwujudkan dengan berpegang teguh dengan alhaq dan melenyapkan kebathilan dengan menegakkan pengagungan kebenaran dan syi’ar-syi’ar agama.” [Jaridah Riyâdh (11/9/1424)]

8⃣ *Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Ar-Rôjihi* hafidzohullôh berkata (Pengajar di Universitas Islamiyyah Imam Muhammad bin Sa’ud):

*المُظَاهَرَاتُ هَذِهِ لَيْسَتْ فِي السُّبُلِ المَشْرُوعَةِ، بَلْ هِيَ مِن أَعْمَالِ غَيْرِ المُسْلِمِينَ، وَمِنْ أَسْبَابِ الفَوضَى وَالإِضْطِرَابَاتِ.*

*“Demonstrasi ini bukanlah metode yang disyari’atkan, bahkan itu adalah termasuk dari amalannya non muslim, dan (hal tersebut) merupakan sebab kekacauan dan kegaduhan.”* [dari “Syarhul Mukhtâr fie Ushûlis Sunnah” (hal.376)]

9⃣ *Asy-aikh Yahyâ bin ‘Alî Al-Hajûri* hafidzohullôh berkata (‘Ulama Kibar Negeri Yaman):

*المُظَاهَرَاتُ مُحَرَّمَةٌ، وَتَشَبُّهٌ بِالكُفَّارِ.*

*“Demonstrasi adalah harom, dan tasyabbuh dengan orang-orang kafir.”* [Disadur dari rekaman: “Tahdzîr Ahlil Imân wal Hikmah” (menit:04:59)]

📚 Diringkas dari kitab:
“Fatâwâ wa bayânât Kibâr ‘Ulamâ fie Hukmil Mudzôharôt wal I’tishômât wal Idhrôbât” oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrohmân bin Sa’ad Asy-Syatsrî.

Kamis, 27 Oktober 2016

Bolehkah ayah/ ibu mengambil uang anak semau mereka???


عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم “

Dari Aisyah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” (HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri dan anak seseorang adalah termasuk jerih payahnya.” (HR. Abu Daud, no. 3528 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك )

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga bahkan sudah memiliki anak meski demikian Nabi tetap mengatakan “Semua hartamu adalah milik ayahmu.”

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik anak baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu memiliki beberapa syarat, yaitu:

Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak.
Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain.
Orang tua tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak berbuat mubadzir (mubadzir adalah membelanjakan harta dalam hal yang tidak jelas manfaatnya dari sisi dunia atau pun dari sisi agama).
Orang tua membutuhkan atau berhajat dengan harta anaknya yang dia ambil.
عن عائشة-رضي الله عنها- قالت :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
إنّ أولادكم هبة الله لكم “يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور”فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

Dari Aisyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana firman Allah yang artinya, ‘Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syura: 49). Oleh karena itu, maka mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya.” (Shahih, Silsilah Shahihah, no.2564).

Ketika menjelaskan hadis di atas Al-Albani mengatakan, “Hadis di atas memuat hukum fikih yang penting yang boleh jadi tidak Anda jumpai dalam hadis yang lain. Hadis ini adalah penjelasan untuk hadis yang terkenal, ‘Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu‘ –sebuah hadis yang terdapat dalam Irwaul Ghalil, no.838- tidaklah berlaku mutlak sehingga orang tua boleh mengambil harta anaknya semaunya. Ini tidak benar. Orang tua hanya boleh mengambil harta anaknya yang memang dia butuhkan.”

Pendukung orang kafir juga kafir?


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apakah orang yang memihak kepada orang kafir, dia jadi kafir?

Ada banyak ayat dalam al-Quran yang melarang kaum muslimin memihak kepada non muslim. Dan ini bagian dari prinsip yang diajarkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,” (QS. al-Mumtahanah: 4)

Diantara ayat yang menegaskan larangan memilih pemimpin yang kafir adalah surat al-Maidah ayat 51. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka,” (QS. al-Maidah: 51)

Anda bisa perhatikan di bagian akhir surat ini,

“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” golongan mereka artinya golongan yahudi dan nasrani.

Karena itulah, sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

ليتق أحدكم أن يكون يهوديا أو نصرانيا وهو لا يشعر

“Hendaknya kalian khawatir jangan sampai menjadi yahudi atau nasrani, sementara dia tidak merasa.”

Kemudian Hudzaifah membaca ayat di atas, al-Maidah: 51.

Dalam riwayat lain, ulama Tabi’in, Muhammad bin Sirin pernah mendengar pernyataan Abdullah bin Uthbah,

ليتق أحدكم أن يكون يهوديا أو نصرانيا وهو لا يشعر

“Hendaknya kalian khawatir jangan sampai menjadi yahudi atau nasrani, sementara dia tidak merasa.”

Kata Ibnu Sirin,

“Kami menyangka bahwa yang beliau maksud adalah ayat ini.” (Tuhfatul Ikhwan, hlm. 6)

Tafsir semacam ini yang diikuti para ulama generasi setelahnya. Diantaranya al-Qurthubi, ketika beliau menjelasakan al-Maidah: 51,

 أي من يعاضدهم ويناصرهم على المسلمين فحكمه حكمهم ، في الكفر والجزاء وهذا الحكم باق إلى يوم القيامة

“Arti dari ayat ini, bahwa orang yang mendukung orang kafir, dan menolong mereka untuk mengalahkan kaum muslimin, maka hukum pendukung ini sama dengan mereka (orang kafir). Sama dalam kekufuran dan basalan. Dan hukum ini berlaku sampai kiamat,” (Tafsir al-Qurthubi, 6/217)

Ayat lain, yang memberikan ancaman keras bagi pendukung orang kafir adalah firman Allah,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali Imran: 28)

Imam mufassir, At-Thabari menjelaskan ayat ini,

يعني فقد بريء من الله ، وبريء الله منه ، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر

“Artinya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah berlepas diri darinya, karena dia murtad dari agamanya dan masuk ke agama kekufuran”

Rabu, 26 Oktober 2016

Minta maaf setelah menghina agama,cukup?


Enaknya Minta Maaf! Emang yang kau hina diriku? Yang Kau hina Agamaku Islam tuh agama pemaaf, dan menganjurkan ummatnya untuk menjadi pemaaf, namun itu semua bila penghinaan dan gangguan menimpa diri anda.

 Akan tetapi bila penghinaan itu menipa agama, apalagi Allah Ta’ala dan Nabi-Nya, maka tiada ampun dan maaf bagimu, wahai orang kafir. Engkau telah menginjak agama Allah Ta’ala, maka ummat Islam tiada kuasa untuk memaafkan, karena memang tiada seorangpun dari ummat manusia yang berhak mewakili Allah dan Rasul-Nya untuk memaafkan penista agama atau penista ALlah Ta’ala atau Rasul-Nya, seperti dirimu wahai orang kafir penebar HOAX
 ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
 مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiada pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak pula memukul istri atau pelayan beliau, kecuali bila sedang berjihad di jalan Allah. Dan tiada pernah beliau disakiti pada dirinya kemudian beliau membalas dendam kepada pelakunya, kecuali bila ada salah satu batasan batasan (hukum) Allah yang dilanggar, maka beliau pasti segera bangkit dan menuntutkan balas untuk Allah Azza wa Jalla. (Muslim) Eyahlah engkau dari bumi Allah, wahai HOAX, dan tinggallah di bumi sesembahanmu bila engkau mampu. Allahu Akbar. Allahu AKbar.

Minggu, 23 Oktober 2016

ISLAMIC STUDY CLUB MARKAZUL ’ULUM

 


جمعية الدراسة الإسلامية مركزالعلوم
ISLAMIC STUDY CLUB MARKAZUL ’ULUM
" ماهر في العلم والعمل الصالح "
Cerdas dalam Ilmu dan Amal Sholeh
Alamat : Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B5 No 46, Cibarusah, Bekasi Telp. 085 695 008 291
بسم الله الرحمن الرحيم

  من مدير جمعية الدراسة الإسلامية مركزالعلوم
(Dari kepala ISC MARKAZUL’ULUM)
 إلى جميع أولياء الطلاب
(Kepada semua wali santri)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala  puji bagi Alloh yg segala ilmu mutlak  di tangannya, puspita sholawat semoga tercurah kepada Nabi Muhammad pemilik jawami’ul kalim.
ISC MARKAZUL’ULUM  mempunyai program :
1.      HIFDZUL QUR’AN( ikhwan senin-rabu,akhwat sabtu-ahad )
2.      BAHASA ARAB( 2 hari(kamis&jum’at) dalam sepekan), mengikuti buku panduan sekolah
3.      IPA( 2 hari dalam sepekan), mengikuti buku panduan sekolah
4.      MATEMATIKA ( 2 hari dalam sepekan), mengikuti buku panduan sekolah
5.      TAHSIN/TAHFIDZ/B.ARAB Khusus ummahat/akhwat  kelas pagi.
6.      PERSIAPAN UN 3 MAPEL(IPA,B.INDO,MTK) Khusus kelas 4-6, 3 kali /pekan (100 rb /bulan)
Ketentuan mengikuti MU (MARKAZUL’ULUM) :
a.       Pembayaran mengikuti jumlah program yang diikuti yakni 55 rb/bulan per program
b.      Datang sesuai jadwal yang ditentukan
c.        Ikatan program selama satu tahun pelajaran,setelah itu harus daftar ulang kembali jika ingin melanjutkan.pendaftaran dan daftar ulang gratis.
d.      Jadwal SAINS dan kelas pagi silahkan konfirmasi lewat SMS center(085727985668)


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
formulir pendaftaran  bisa di download di bawah ini

 

Terjemah "pemimpin" lebih sesuai dg ahli tafsir


a. Tafsir al-Khāzin : Larangan menjadikannya pemimpin dan penolong.

فنهى الله المؤمنين جميعاً أن يتخذوا اليهود والنصارى أنصاراً وأعواناً على أهل الإيمان بالله ورسوله وأخبر أنه من اتخذهم أنصاراً وأعواناً وخلفاء من دون الله ورسوله والمؤمنين فإنه منهم وإن الله ورسوله والمؤمنين منه براء

“Allah melarang semua orang-orang mukmin menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai penolong atas ahli iman kepada Allah dan Rasulnya, Allah juga mengabarkan bahwasannya siapa yang menjadikan mereka sebagai penolong dan pemimpin selain Allah, Rasulnya dan orang-orang beriman maka ia telah menjadi bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah, Rasulnya dan orang-orang beriman terbebas darinya ”

b. Tafsir Ibnu Katsīr : Larangan menjadikannya penolong, pegawai.

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله،……….(إلى أن قال)……….. عن عِياض: أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر [رضي الله عنه] قال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع [أن يدخل المسجد] فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه، ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ [بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ}

“Allah melarang hambanya orang-orang beriman menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, teman dekat, yang mana mereka adalah musuh Islam………….Dari ‘Iyadh diceritakan bahwa Umar memerintahkan Abu Musā al-Asy’ariy untuk menghadap melaporkan apa yang ia lakukan dalam satu waktu, sedangkan ia memiliki seorang sekretaris Nasrani, kemudian ketika ia melapor kepada beliau, Umar heran seraya berkata: sungguh ini terpelihara, apakah engkau pembaca Kitab di masjid yang datang dari Syam?. Abu Musa menjawab: ia tidak bisa masuk masjid, Umar bertanya lagi: apakah ia junub?. Abu Musa menjawab: tidak, ia seorang Nasrani. Umar lalu menghardikku dan memukul pundakku, kemudian berkata: keluarkan ia! Lalu ia membaca ayat QS al-Māidah : 51”.

Dimana letak akal?


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apakah akal itu letaknya ada di dalam otak atau di dalam Qalbu?

Beliau menjawab :

Alhamdulillah was shalatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’d:

Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini. Dialah yang mengetahui mata-mata yang berkhianat. Dia juga mengetahui yang disembunyikan di dalam dada, yakni qalbu (jantung), karena qalbu ada di dalam dada. Dan qalbu adalah tempatnya akal, pemahaman, dan pengaturan, sebagaimana Allah berfirman:

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا

“Tidakkah mereka berjalan di atas muka bumi lalu mereka memiliki qalbu yang memahami ayat Allah dengannya.” [Q.S. Al-Hajj:46].

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

“Karena, yang buta bukanlah mata, tapi yang buta adalah qalbu-qalbu yang ada di dalam dada.” [Q.S. Al-Hajj:46]. Maha Suci Allah, seakan-akan ayat ini turun menurut keadaan manusia saat ini, bahkan juga keadaan manusia dahulu: apakah akal ada di dalam otak atau di qalbu.

Masalah ini adalah masalah yang banyak membuat kesulitan para pemikir yang mendasarkan analoginya ini pada sesuatu yang inderawi. Mereka tidak mengembalikan pemecahan masalah ini pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya, hal ini telah jelas, bahwasanya akal itu ada di qalbu (jantung) dan qalbu letaknya ada di dalam dada.

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا

“Tidakkah mereka berjalan di atas muka bumi lalu mereka memiliki qalbu yang memahami ayat Allah dengannya.” [Q.S. Al-Hajj:46].

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

“Karena, yang buta bukanlah mata, tapi yang buta adalah qalbu-qalbu yang ada di dalam dada.” [Q.S. Al-Hajj:46]. Allah tidak berfirman, “Qalbu yang berada di dalam otak. Masalah ini jelas sekali bahwasanya akal berada di dalam qalbu (jantung). Yang lebih menguatkan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Dan sesungguhnya di dalam jasad ini ada sekerat daging. Jika daging ini baik, maka baiklah seluruh jasad, jika daging ini rusak, rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, daging ini adalah qalbu.”

Lalu, kenapa engkau menolak sesuatu yang dipersaksikan oleh Kitab Allah, padahal Allah adalah Maha Pencipta dan Maha Mengetahui segala sesuatu, dan dipersaksikan pula oleh sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Yang wajib untuk kita lakukan dalam hal ini adalah kita buang seluruh pendapat yang menyelisihi Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kita jadikan hal itu di bawah kaki kita, tidak kita pedulikan.

Karena, . Jika otak telah memproyeksikan suatu gambaran dan mempersiapkannya, dia kirimkan ke qalbu, lalu qalbu yang memerintahkan atau melarang. Seakan-akan, otak merupakan sekertaris, mempersiapkan segala sesuatu lalu memberikannya kepada qalbu, kemudian dia memerintahkan atau melarang. Dan hal ini, bukan merupakan hal yang aneh.

وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ

“Dan di dalam dirimu (terdapat tanda kekuasaan Allah), tidakkah kalian melihat?” [Q.S. Adz-Dzariyat:21].

Di dalam jasad kita ini terdapat perkara-perkara aneh yang membuat bingung akal kita ini. Dan, hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Jika baik daging terssebut, baik pulalah jasad.” Jika bukan karena hak memerintah itu milik qalbu, tidak akan, “Jika daging itu baik, baik pulalah jasad, jika daging itu jelek, jelek pulalah jasad seluruhnya.” Jadi, qalbu merupakan tempatnya akal dan pengatur bagi seseorang. Namun, tidak diragukan bahwa dia memiliki hubungan dengan otak. Karena itu, jika otak rusak, pikiran dan akal juga rusak. Dia memiliki kaitan dengan hal itu, tapi akal yang mengatur ada di dalam qalbu, dan qalbu ada di dalam dada.

وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

“…tapi yang buta adalah qalbu-qalbu yang ada di dalam dada.” [Q.S. Al-Hajj:46].

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Sumber Syarh Riyadhus Shalihin, jilid 1, Bab Muraqabah.

Jumat, 21 Oktober 2016

Kipas charger powerbank


Produk ini memiliki fungsi untuk mengganti baterai, baterai polaritas positif dan negatif secara otomatis mengidentifikasi dengan pencahayaan LED, listrik mobile pengisian fungsi, dengan 3-speed pilihan aliran udara, umur panjang, hemat energi, portable kompak, angin kencang, ekonomis dan sebagainya , cocok untuk setiap kesempatan di musim panas.
Menggunakan baterai 18650 bisa diisi ulang.

Hanya 45rb gratis ongkir
Hub WA: 085695008291

lampu pintar LED emergency 12 watt



Lampu ini seperti lampu biasa, mati dan menyala saat memfungsikan saklar, Namun apabila terjadi pemadaman lampu oleh PLN , Bohlam ini akan tetap menyala ( Lampu emergency ) dan dapat bertahan sampai 4 atau 5 jam selama PLN Mati dan Saklar pada posisi ON.
Fitur : - Khusus lampu langsung menyala tanpa berkedip. - Setara dengan lampu pijar 75 Watt. - Temperatur rendah dan Aman untuk dipegang. - Tidak mengandung merkuri Perhatian: * Khusus pemakaian dalam ruangan.

Hanya 45 rb gratis ongkir
Hub WA: 085695008291



lampu camping emergency


Lampu Camping Portable Lantern Solar 3 Way Powered  Lampu Emergency - Coklat merupakan lampu emergency berbahan kualitas tinggi yang didesain ergonomic. Emergency lamp ini dilengkapi dilengkapi dengan lampu LED yang tahan lama serta menggunakan batery dengan kapasitas 2000mAh. Ideal digunakan untuk kegiatan outdoor dan dapt dijadikan power bank untuk mengecharge HP yang lowbat. Garansi Distributor 30 Hari
  • Kapasitas Tinggi sampai dengan 2000mAh, daya hidup baterai yang lama, dapat digunakan berulang ulang diatas 500 kali
  • Produk dapat digantung, nyaman untuk dibawa bawa
  • LED lampu tahan lama, super terang dan putih
  • Hemat pemakaian dapat bekerja diatas 10 jam, lampu super terang dapat bekerja sampai 4 jam
  • Bisa Menggunakan Daya Solar Cell tenaga surya
  • Bisa Menggunakan 3 Buah Battery AA
PERHATIAN :
  • Untuk menjaga ketahanan baterai, jika sinar dari lampu senter meredup, harap dimatikan dan segera lakukan pengisian
  • Cahaya lampu sangat kuat , jangan diarahkan ke mata secara langsung
  • Durasi pengisian paling lama 22 jam
  • Harap melakukan pengisian setiap 2 bulan jika tidak digunakan
  • Light Lamp 6 LED
  • Solar Recharger 
  • Bisa menggunakan batre AAA
  • 220v Recharger
  • Usb output for mobile charging (bisa jadi powerbank)
Hanya 55 rb gratis ongkir
Hub WA:085695008291


Mengenal nabi dan rosul lewat kartun islami

Mari kenali nabimu

Paket Seri Kisah Nabi dan Rasul ini berisi 10 CD yang dikemas dalam 1 paket. Isinya tentang :
1. Nabi Musa dan Khidir
2. Nabi Nuh
3. Nabi Yusuf
4. Nabi Yunus
5. Nabi Sulaiman
6. Kisah Nabi Adam
7. Nabi Daud Melawan Jalut
8. Nabi Ibrahim dan Namruz
9. Pasukan Gajah & Burung Ababil
10. Lahirnya Sang Utusan Terakhir

Harga Paket 200rb/paket
Boleh beli satuan, harga 35rb/pcs

Promo discont 10%
Hub WA kami: 085695008291

Film tokoh islam dunia


Mari mengenal pejuang islam kelas dunia

Daftar film tokoh2 islam :

1. OMAR (Umar bin Khattab) | 30 episode | isi 3 keping| Rp.105.000

2. Ar-Risalah Sejarah Perjuangan Nabi Muhammad SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM |‫ |Rp.50.000

3. Khulafa-ur RASYIDIN |Rp.50.000

4. IBRAHIM Nabi Kekasih Allah  | Rp.50.000

5. Lion of the Dessert "Umar Mukhtar" SINGA PADANG PASIR |Rp.50.000

6. Al Nasser SHALAHUDDIN AL AYUBI |  Rp.50.000

7. ASHABUL KAHFI |DVD| isi 2 keping | Rp.70.000

8. KINGDOM of SOLOMON  | Rp.50.000

9. Abdul Qadir Jailani | Rp.50.000

10. KHALID BIN WALID Si Pedang Allah  Rp.50.000

11. Nabi Yusuf AS Shidiq
45 episode | 5 DVD | Rp.140.000

12. Uwais Al-Qorni- Tidak Terkenal di Bumi Tapi Terkenal di Langit
Rp.50.000

13. Journey to Mecca | Rp.50.000

14. RABIAH Al Adawiyah
Rp.50.000

15. Children of Heaven | Rp.50.000

16. The Ten Commandments (Kisah Perjalanan Nabi Musa AS)
Rp.50.000

17. FETIH 1453 (Sang Penakluk Konstantinopel)
Rp.50.000

18. Massih Spirit Of God (Film Tentang Nabi Isa AS Versi Islam)
Rp.50.000

19. MARYAM Al Muqaddasah (Saint Mary)
12 episode | 2 DVD
Harga: Rp.70.000

20. AL-GHAZALI
Rp.50.000

21. Perjalanan Akbar (Le Grand Voyage)
Rp.50.000

22. Sa'ad Bin Abi Waqqash
Rp.50.000

23. The Colour of Paradise
Rp.50.000

24. Riwayat Hidup IMAM BUKHARI Rp.55.000

25. Qur'an by Heart
Rp.50.000

26. DVD "QAMAR BANI HASYIM"
Seri Film Sejarah Nabi Muhammad
(Muhammad The Final Legacy)
|30 Episode | Rp.100.000

27. Serial Shalahuddin Al-Ayubi |29 episode | 3DVD
Rp.120.000

Promo discont 10%
Hubungi WA kami : 085695008291

Terjemah auliya' almaidah 51 yg tepat

Terjemahan Menurut Tafsir Jalalain Alquran Surat Al Maidah ayat 51:

﴾ ۞ يٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظّٰلِمِينَ

(51). (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin) menjadi ikutanmu dan kamu cintai. (Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi sebagian lainnya) karena kesatuan mereka dalam kekafiran. (Siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka dia termasuk di antara mereka) artinya termasuk golongan mereka. (Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang aniaya) karena mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin mereka. (Al Maidah 5:51)

Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 51 Menurut Departemen Agama:

Terjemahan Surat Al Maidah mengacu pada terjemahan Departenen Agama (Yayasan Penyelenggara Penerjemah Tafsir Al Quran yang ditunjuk menteri agama dengan surat Keputusan no.20 th.1967. Terjemahan ini populer di kalangan masyarakat. Bahkan terjemahan ini dipakai dalam cetakan 'Al Qur'an dan Terjemahanya' yang diterbitkan oleh Raja Kerajaan Arab Saudi (Mujammma ' Al Malik Fahd Li Thiba At Al Mush-haf Asy-Syarif Madinah Al Munawwarah Po.O Box 6262 Kerajaan Arab Saudi). Terjemahan ini juga dibagikan secara cuma-cuma kepada Muslim Indonesia.

(51). Hai orang-orang beriman, janganalah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin yang bagi sebagian mereka yang lan. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

'Usaha' terjemahan dilakukan dalam masa selama 8 tahun. Para anggota 'Dewan Penerjemah' terdiri delapan orang, yakni Prof TM Hasbi Ashshiddiqi, Prof H Bustaman A Gani, Prof H Muchtar Jahya, Prof H M Toha Jahjya Omar, DR H A Mukti Ali, Drs Kamal Muchtar, H Gazali Thaib, KH A Musaddad, KH Ali Maksum, Drs Busjairi Madjid.

Kamis, 20 Oktober 2016

Didiklah anakmu, pahalamu sempurna


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahberkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda.
Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan,
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …”
Dalam hadits lain disebutkan,
“Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.”
“Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.”
Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi.
فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد
Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. )

Hukum syukuran rumah baru


Sebagai bentuk menyempurnakan rasa syukur itu, kita dianjurkan untuk mengadakan walimah, mengundang orang lain untuk makan-makan. Walimah ini sering diistilahkan dengan Al-Wakirah. Sebagian ulama sangat menganjurkan hal ini, diantaranya Al-Imam As-Syafii. Beliau mengatakan tentang Al-Wakirah:

ومنها الوكيرة، ولا أرخص في تركها

“Diantara bentuk walimah adalah Al-Wakirah. Saya tidak memberi kelonggaran untuk meninggalkannya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 8/207).

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ

“Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).[”Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207.]

Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliaurahimahullah menjawab,

“Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadisyirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah.

Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti initidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.[”Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388.]

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullahmenerangkan,

“Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.[”Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94.]

Selasa, 18 Oktober 2016

TAMAN TAHFIDZUL QUR'AN BUNAYYATI

TTQ BUNAYYATI adalah lembaga pendidikan anak usia dini di bawah naungan ISC MARKAZUL'ULUM.Berkomitmen mendidik generasi umat diatas manhaj salafussholih  berbasis tahfidzi dan fun active learning.

Materi pembelajaran :
1. Hafalan juz 'amma satu juz penuh
2. Hafalan hadits shohih pilihan
3. Doa harian sesuai sunnah
4. Praktek sifat sholat nabi
5. Praktek sifat wudhu nabi
6. Adab sesuai sunnah nabawiyyah
7. Ketrampilan menulis arab
8. Ketrampilan membaca arab
9. Ketrampilan berhitung arab
10. Ketrampilan menulis latin
11. Ketrampilan membaca latin
12. Ketrampilan berhitung latin
13. Ketrampilan psikomotorik
14. Riyadhoh/olah raga
15. Kemandirian

Persyaratan masuk :
1. Usia tidak kurang dari 4 tahun dan tidak lebih dari 5 tahun
2. Lancar berbicara
3. Menyerahkan foto 3x4 tiga lembar dan 4x6 dua lembar
4. Menyerahkan fotocopy akta kelahiran
5. Membayar biaya awal masuk 450ribu (sudah termasuk infaq bulan pertama+buku+seragam)
6. mengisi formulir pendaftaran
7. Lulus tes masuk


Waktu pendaftaran :
1. gelombang pertama : 14-26 november 2016
2. gelombang kedua : 13 -24 desember 2016
pendafataran ditutup jika kuota sudah penuh,'afwan.

Tes masuk : 31 desember 2016

formulir pendaftaran TTQ, silahkan di cek di bawah ini,online kirim ke muttaqi89@gmail.com :
 

Hukumnya Memutar Kaset Ruqyah


أما سماع الرقية من الشريط أو الهاتف المحمول أو غير ذلك من الأجهزة ، فالذي يظهر لنا أن ذلك ليس من باب طلب الرقية .

وسماع الرقية بهذه الطريقة نافع إن شاء الله تعالى ، وقد استفاد بها كثيرون ، وإن كان الأفضل أن يقرأ الإنسان القرآن بنفسه ، أو يقرأ عليه غيره .

وقد أفتى الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله : بأن قراءة سورة البقرة من الراديو يحصل بها طرد الشيطان من البيت .

"مجموع فتاوى الشيخ ابن باز" (24/413) .

Apa Hukumnya Memutar Kaset Ruqyah Di Dalam Rumah Untuk Membentengi Dari Gangguan Jin Dan Syetan?

Jawab: Tidak apa-apa dan itu merupakan suatu kebaikan, karena kita mendengarkan alunan ayat-ayat al Qur'an dan untaian bacaan hadits Rasulullah. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ketika ditanya masalah ini, beliau menjawab, "Saya berpendapat itu tidak apa-apa". (Rekaman Fatwa 8 Sya'ban 1419 H).
https://islamqa.info/ar/132384

Senin, 17 Oktober 2016

Hukuman bagi penghina ayat suci


Ka’b bin Al-Asyraf dibunuh karena ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya

1069 حَدِيثُ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ ائْذَنْ لِي فَلْأَقُلْ قَالَ قُلْ فَأَتَاهُ فَقَالَ لَهُ وَذَكَرَ مَا بَيْنَهُمَا وَقَالَ إِنَّ هَذَا الرَّجُلَ قَدْ أَرَادَ صَدَقَةً وَقَدْ عَنَّانَا فَلَمَّا سَمِعَهُ قَالَ وَأَيْضًا وَاللَّهِ لَتَمَلُّنَّهُ قَالَ إِنَّا قَدِ اتَّبَعْنَاهُ الْآنَ وَنَكْرَهُ أَنْ نَدَعَهُ حَتَّى نَنْظُرَ إِلَى أَيِّ شَيْءٍ يَصِيرُ أَمْرُهُ قَالَ وَقَدْ أَرَدْتُ أَنْ تُسْلِفَنِي سَلَفًا قَالَ فَمَا تَرْهَنُنِي قَالَ مَا تُرِيدُ قَالَ تَرْهَنُنِي نِسَاءَكُمْ قَالَ أَنْتَ أَجْمَلُ الْعَرَبِ أَنَرْهَنُكَ نِسَاءَنَا قَالَ لَهُ تَرْهَنُونِي أَوْلَادَكُمْ قَالَ يُسَبُّ ابْنُ أَحَدِنَا فَيُقَالُ رُهِنَ فِي وَسْقَيْنِ مِنْ تَمْرٍ وَلَكِنْ نَرْهَنُكَ اللَّأْمَةَ يَعْنِي السِّلَاحَ قَالَ فَنَعَمْ وَوَاعَدَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ بِالْحَارِثِ وَأَبِي عَبْسِ بْنِ جَبْرٍ وَعَبَّادِ بْنِ بِشْرٍ قَالَ فَجَاءُوا فَدَعَوْهُ لَيْلًا فَنَزَلَ إِلَيْهِمْ قَالَ سُفْيَانُ قَالَ غَيْرُ عَمْرٍو قَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ إِنِّي لَأَسْمَعُ صَوْتًا كَأَنَّهُ صَوْتُ دَمٍ قَالَ إِنَّمَا هَذَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ وَرَضِيعُهُ وَأَبُو نَائِلَةَ إِنَّ الْكَرِيمَ لَوْ دُعِيَ إِلَى طَعْنَةٍ لَيْلًا لَأَجَابَ قَالَ مُحَمَّدٌ إِنِّي إِذَا جَاءَ فَسَوْفَ أَمُدُّ يَدِي إِلَى رَأْسِهِ فَإِذَا اسْتَمْكَنْتُ مِنْهُ فَدُونَكُمْ قَالَ فَلَمَّا نَزَلَ نَزَلَ وَهُوَ مُتَوَشِّحٌ فَقَالُوا نَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الطِّيبِ قَالَ نَعَمْ تَحْتِي فُلَانَةُ هِيَ أَعْطَرُ نِسَاءِ الْعَرَبِ قَالَ فَتَأْذَنُ لِي أَنْ أَشُمَّ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ فَشُمَّ فَتَنَاوَلَ فَشَمَّ ثُمَّ قَالَ أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أَعُودَ قَالَ فَاسْتَمْكَنَ مِنْ رَأْسِهِ ثُمَّ قَالَ دُونَكُمْ قَالَ فَقَتَلُوهُ *.

Dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Siapakah yang akan (mencari) Ka’b bin Al-Asyraf. Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya “. Muhammad bin Maslamah pun segera bangkit berdiri dan berkata : “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Benar”. Maka Muhammad bin Maslamah berkata : “Ijinkanlah aku membuat satu strategi (tipu muslihat)”. Beliau menjawab : “Lakukanlah !”.

Kemudian Muhammad bin Maslamah mendatangi Ka’b bin Al-Asyraf dan berkata kepadanya : “Sesungguhnya laki-laki ini (maksudnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) meminta kepada kita shadaqah. Sungguh, ia telah menyulitkan kita. Dan aku (sekarang) mendatangimu untuk meminjam kepadamu”. Maka Ka’b menjawab : “Aku pun juga demikian ! Demi Allah, sungguh engkau akan merasa jemu kepadanya”. Ibnu Maslamah berkata : “Sesungguhnya kamu telah mengikutinya dan kami tidak akan meninggalkannya hingga kami melihat bagaimana keadaan yang ia alami kelak. Dan sesungguhnya kami berkeinginan agar engkau sudi meminjami kami satu atau dua wasaq makanan”. Ka’b berkata : “Ya, tapi hendaknya engkau menggadaikan sesuatu kepadaku”. Ibnu Maslamah dan kawan-kawannya bertanya : “Jaminan apa yang engkau inginkan ?”. Ka’b menjawab : “Hendaknya engkau menggadaikan wanita-wanita kalian”. Mereka berkata : “Bagaimana kami bisa menggadaikan wanita-wanita kami kepadamu sementara engkau adalah laki-laki ‘Arab yang paling tampan”. Ka’b berkata : (Kalau begitu), gadaikanlah anak-anak kalian”. Mereka berkata : “Bagaimana kami bisa menggadaikan anak-anak kami, lantas akan dicaci salah seorang di antara mereka dengan mengatakan : ‘ia digadaikan dengan satu wasaq atau dua wasaq makanan’ ? Yang demikian itu akan membuat kami cemar. Akan tetapi kami akan menggadaikan senjata kami”. Maka Ka’b membuat perjanjian dengan Ibnu Maslamah agar ia (Ibnu Maslamah) mendatanginya (pada hari yang ditentukan). Maka Ibnu Maslamah pun mendatanginya pada suatu malam bersama Abu Naailah – ia adalah saudara sepersusuan Ka’b. Mereka berdua pun memanggil Ka’b untuk datang ke tempat senjata yang digadaikan. Ka’b pun memenuhi panggilan mereka. Istri Ka’b bertanya kepada Ka’b : “Mau pergi kemana malam-malam begini ?”. Ka’b menjawab : “Ia hanyalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku Abu Naailah”. Istrinya berkata : “Sungguh aku mendengar suara bagaikan tetesan darah”. Ka’b berkata : “Dia itu saudaraku Muhammad bin Maslamah dan saudara sepersusuanku Abu Naailah. Sesungguhnya seorang dermawan jika ia dipanggil di malam hari meskipun untuk ditikam, ia akan tetap memenuhinya”. Muhammad bin Maslamah masuk ke tempat yang telah ditentukan bersama dua orang laki-laki. Ia (Ibnu Maslamah) berkata kepada mereka berdua : “Jika Ka’b datang, maka aku akan mengucapkan sya’ir kepadanya, dan menciumnya. Jika kalian melihat aku sudah menyentuh kepalanya, maka pukullah ia”. Muhammad bin Maslamah juga berkata : “Kemudin aku juga akan menyilakan kalian menciumnya pula”. Ka’b pun datang kepada mereka dengan pakaian yang indah dan bau yang harum semerbak. Muhammad bin Maslamah berkata : “Aku belum pernah mencium bau yang lebih harum dibandingkan hari ini”. Ia menjawab : “Aku memang mempunyai istri yang paham dengan minyak wangi yang paling unggul, dan ia adalah orang Arab yang paling baik”. Muhammad bin Maslamah berkata : “Apakah engkau mengijinkan aku untuk mencium kepalamu ?”. Ka’b menjawab : “Ya, silakan”. Maka ia pun mencium kepala Ka’b, yang kemudian diikuti dua orang temannya yang ikut mencium kepalanya pula. Muhammad bin Maslamah kembali berkata : “Apakah engkau mengijinkan aku untuk mencium kepalamu lagi ?”. Ka’b menjawab : “Ya”. Ketika ia memegang kepala Ka’b, ia pun berkata kepada dua orang temannya : “Bunuhlah ia !”. Maka mereka pun membunuhnya. Setelah itu, mereka mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengkhabarkan perihal Ka’b bin Al-Asyraf” (Muttafaq ‘alaih/ HR. Al-Bukhari no. 4037. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 1801].

Minggu, 16 Oktober 2016

makna auliya' dalam surat al maidah ayat 51


Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Apa itu Awliya’ atau Wali?

Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135.

Shohihkah atsar umar melarang mengangkat non muslim jadi pegawai?


Syubhat:  Tidak satupun 9 kitab Hadis Utama yang meriwayatkan kisah di atas. Berarti kisah di atas itu bukan masuk kategori Hadits, tapi Atsar Sahabat. Kisahnya berhenti di Umar, bukan di Rasulullah SAW. Kisah ini justru dimuat di Kitab Tafsir. Pelacakan saya hanya satu kitab Hadits (di luar kutubut tis’ah) yang memuatnya yaitu Sunan al-Kubra lil Baihaqi. Imam Baihaqi memasukkan dua riwayat yang berbeda mengenai kisah di atas (9/343 dan 10/216). Atsar ini dinyatakan sanadnya hasan melalui jalur Simak bin Harb oleh kitab Silsilah al-Atsar al-Shahihah. Sementara Al-albani mensahihkan Atsar ini dalam jalur yang lain, sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Irwa al-Ghalil.

Dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah kisah mengenai jawaban Umar, “Mati sajalah si Kristen itu” disampaikan kepada Khalid bin Walid. Bukan berkenaan dengan Abu Musa. Namun ulama lain mengatakan itu Abu Musa. Dalam kitab Zahratut Tafasir, Abu Zahrah mengatakan kata-kata Umar “mati sajalah si Krsten itu” dilakukan dalam surat menyurat dengan Abu Musa, bukan dialog langsung. Demikianlah kesimpangsiuran kisah di atas, dengan berbagai redaksi dan riwayat yang berbeda. Tapi sekali lagi ini bukan Hadits Nabi. Ini merupakan Atsar sahabat.

Jawab:
Kalau bukan hadits apakah ucapan sahabat tidak bisa jadi pegangan?apakah karena redaksi berbeda langsung di cap riwayatnya simpangsiur??kaidah dari mana ini??ini pemahaman dari orang yg dangkal ilmunya,merendahkan ketinggian kedudukan sahabat nabi yg mulia
Soal redaksi berbeda,maka intinya sama yaitu tidak setujunya umar kepada petugas nonmuslim.
Ini yg disebut ulama' perbedaan tanawwu'

Sedang ramai pembicaraan tentang surah Al-Maidah ayat 51 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata wali memiliki makna yang luas. Tapi semua bisa dirangkum bahwa segala yang dijadikan untuk mengurus urusan kita itulah yang disebut wali. Maka ada istilah wali nikah, wali murid dan lain-lain. Wali nikah berarti mengurus dan berwenang mengurus pernikahan, wali murid berarti bertanggung jawab pada keadaan murid. Sehingga kata wali ini mencakup semua yang mengurus urusan dan bertanggung jawab pada urusan itu.

Salah satu dari tafsiran wali yang dipahami oleh para sahabat dan khalifah adalah orang yang mengurusi tugas-tugas politik dan pemerintahan meski hanya sebatas pembantu. Itulah yang bisa diambil dari kisah Umar bin Khatthab dengan gubernurnya Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma. Abu Musa mengangkat seorang juru tulis (sekretaris) seorang Nashrani karena kemampuannya yang memang mumpuni untuk hal itu. Tapi ketika itu diketahui oleh Umar yang menjadi khalifah kala itu maka dia memarahi Abu Musa dengan menggunakan landasan surah Al-Maidah ayat 51 di atas.

Berikut riwayatnya, kita ambilkan dari tafsir Ibnu Abi Hatim:

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ شِهَابٍ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ سَابِقٍ، ثنا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِيَاضٍ أَنَّ عُمَرَ أَمَرَ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ فَرَفَعَ إِلَيْهِ ذَلِكَ فَعَجِبَ عُمَرُ وَقَالَ: إِنَّ هَذَا الَحَفِيظٌ هَلْ أَنْتَ قَارِئٌ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ جاء الشَّامِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ قَالَ: عُمَرُ: أَجُنُبٌ هُوَ قَالَ: لَا، بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي وَضَرَبَ فَخِذِي قَالَ: أَخْرِجُوهُ، ثُمَّ قَرَأَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Katsir bin Syihab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’id bin Sabiq menceritakan kepada kami, Amr bin Abi Qais menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh bahwa Umar memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk melaporkan apa yang dia ambil dan dia beri dalam satu kertas kulit. Abu Musa punya sekretaris seorang Nashrani dan laporan itu pun disampaikan kepada Umar. Umar kagum dengan tulisan laporan itu dan mengatakan, “Ini sungguh orang ini sangat pandai menjaga, maukah kau membacakan sebuah buku di masjid yang baru datang dari Syam kepada kami?”

Maka berkatalah Abu Musa, “Dia tidak bisa.”

Umar bertanya, “Kenapa, apakah dia junub?”

Abu Musa menjawab, “Tidak, tapi dia Nashrani.”

Abu Musa melanjutkan ceritanya, “Maka Umarpun membentakku serta memukul pahaku sambil berkata, “Keluarkan dia!” Lalu dia membacakan ayat:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka.

(Tafsir Ibnu Abi Hatim jilid 4, hal. 1156).

Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan

Tinjauan sanad Ibnu Abi Hatim:

Katsir bin Syihab, Al-Qazuwaini, Ibnu Abi Hatim mengatakan, “aku biasa menulis hadits darinya dan dia shaduq.” (Al-Jarh wa At-Ta’dil 7/153).
Muhammad bin Sa’id bin Sabiq, dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (2/53, no. 6635), “tsiqah”.
Amr bin Abi Qais, Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/496, no. 5736) menyimpulkannya, “shaduq punya beberapa keraguan”. Predikat seperti ini haditsnya masuk kategori hasan apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan ini dari Simak bin Harb.
Simak bin Harb, Al-Hafizh menyimpulkannya, shaduq, hanya riwayatnya dari Ikrimah saja yang mudhtharib (kacau). Di sini dia tidak meriwayatkan dari Ikrimah sehingga haditsnya teranggap hasan, apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan atsar ini dari Iyadh tapi dikuatkan oleh Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dalam riwayat Ibnu Qutaibah nanti akan dipaparkan.
Iyadh di sini adalah Iyadh bin Amr Al-Asy’ari yang diperselisihkan apakah sahabat atau hanya tabi’i. Dia memang biasa meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari. Al-Hafizh mengatakannya sebagai sahabat dan punya satu hadits langsung dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Andaipun dia hanya tabi’i maka dia tetap tsiqah, apalagi Muslim menggunakan riwayatnya dalam kitab Ash-Shahih.
Takhrij:

Juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam Ahkam Ahli Al-Milal wa Ar-Riddah, dari Ahmad bin Hanbal yang mengatakan,

328 – أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِيَاضٍ الأَشْعَرِيِّ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ لِي كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا.

قَالَ: مَا لَكَ؟ قَاتَلَكَ اللَّهُ! أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ، تَبَارَكَ وَتَعَالَى، يَقُولُ: {يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51] ؟ أَلا اتَّخَذْتَ حَنِيفًا؟ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ.

قَالَ: لا أُكْرِمُهُمْ إِذْ أَهَانَهُمُ اللَّهُ، وَلا أُعِزُّهُمْ إِذْ أَذَلَّهُمْ، وَلا أُدْنِيهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللَّهُ.

“Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Waki’ menceritakan kepada kami, dia berkata, Isra`il menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh Al-Asy’ari, dari Abu Musa yang berkata, “Aku berkata kepada Umar RA, bahwa aku punya seorang sekretaris Nashrani.”

Maka dia berkata kepadaku, “Ada apa kamu ini?! Semoga Allah membunuhmu! Tidakkah kau dengar firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,

{يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51]

“Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.”

Mengapa engkau tidak mengangkat seorang muslim yang hanif.”

Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, bagiku tulisannya dan baginya agamanya.”

Dia menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka dan aku tidak akan membuat mereka kuat setelah Allah melemahkan mereka serta tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”

(Ahkam Al-Milal oleh Al-Khallal terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 1994 hal. 117).

Sementara Al-Baihaqi mengeluarkan atsar Umar ini dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad dari Syu’bah dari Simak, dan dari Asbath dari Simak. Redaksi Syu’bah lebih ringkas sementara redaksi Asbath mirip sekali dengan redaksi Amr bin Abi Qais yang ada dalam riwayat Ibnu Abi Hatim.

Berikut redaksi Asbath:

وَأَخْبَرَنَا أَبُو الْقَاسِمِ زَيْدُ بْنُ أَبِي هَاشِمٍ الْعَلَوِيُّ , وَأَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النَّجَّارِ الْمُقْرِئُ بِالْكُوفَةِ قَالَا: أنبأ أَبُو جَعْفَرِ بنُ دُحَيْمٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَازِمٍ , ثنا عَمْرُو بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ أَسْبَاطٍ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِيَاضٍ الْأَشْعَرِيِّ , عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ , وَكَانَ لِأَبِي مُوسَى كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ , يَرْفَعُ إِلَيْهِ ذَلِكَ , فَعَجِبَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , وَقَالَ: ” إِنَّ هَذَا لَحَافِظٌ ” وَقَالَ: ” إِنَّ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ , وَكَانَ جَاءَ مِنَ الشَّامِ فَادْعُهُ فَلْيَقْرَأْ ” , قَالَ: أَبُو مُوسَى: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: ” أَجُنُبٌ هُوَ؟ ” , قَالَ: لَا , بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي , وَضَرَبَ فَخِذِي , وَقَالَ: ” أَخْرِجْهُ ” , وَقَرَأَ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 51] ” قَالَ أَبُو مُوسَى: وَاللهِ مَا تَوَلِّيتُهُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْتُبُ قَالَ: أَمَا وَجَدْتَ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ مَنْ يَكْتُبُ لَكَ؟ لَا تُدْنِهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللهُ , وَلَا تَأْمَنْهُمْ إِذْ خَوَّنَهُمُ اللهُ , وَلَا تُعِزَّهُمْ بَعْدَ إِذْ أَذَلَّهُمُ اللهُ , فَأَخْرِجْهُ “

(Lihat As-Sunan Al-Kubra oleh Al-Baihaqi 10/216).

Selain itu, bukan hanya Simak yang meriwayatkannya dari Iyadh Al-Asy’ari tapi juga ada Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dikeluarkan oleh Ibnu Qutaibah dalam kitab ‘Uyun Al-Akhbar (1/102):

حدّثنا إسحاق بن راهويه قال: أخبرنا جرير عن يزيد بن أبي زياد عن عياض بن أبي موسى أنّ عمر بن الخطّاب قال لأبي موسى: ادع لي كاتبك ليقرأ لنا صحفا جاءت من الشام. فقال أبو موسى: إنه لا يدخل المسجد: قال عمر: أبه جنابة؟ قال: لا، ولكنّه نصراني. قال: فرفع يده، فضرب فخذه حتى كاد يكسرها ثم قال: ما لك! قاتلك الله! أما سمعت قول الله عز وجل:

))يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياء(( ألا اتخذت رجلا حنيفيا؟ فقال أبو موسى: له دينه ولي كتابته. فقال عمر: «لا أكرمهم إذ أهانهم الله ولا أعزّهم إذ أذلّهم ولا أدنيهم إذ أقصاهم الله» .

“Ishaq bin Rahawaih menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Iyadh bin Abi Musa (demikian yang tertulis sepertinya salah cetak –penerj) dari Abu Musa, bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata kepada Abu Musa, “Panggilkan aku sekretarismu untuk membacakan kepada kami sebuah surat yang datang dari Syam.”

Abu Musa berkata, “Dia tidak bisa masuk masjid.”

Umar bertanya, “Memangnya kenapa? Dia junub?”

Abu Musa, “Bukan, tapi dia Nashrani.”

Maka Umar pun memukul paha Abu Musa sampai hamper mematahkannya sambil berkata, “Apa-apaan kamu ini! Semoga Allah membunuhmu! Apa kau tidak dengar firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali……” Mengapa kau tidak mengangkat seorang hanif (muslim)?!”

Abu Musa menjawab, “Baginya agamanya dan bagiku tulisannya.”

Umar menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka sementara Allah menghinakan mereka, tidak akan menguatkan mereka sementara Allah melemahkan mereka, dan tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”

Para perawinya tsiqah kecuali Yazid bin Abi Ziyad dia seorang pemuka syiah generasi awal. Dianggap dhaif oleh para ulama hadits tapi tingkat kedhaifannya ringan sebagaimana kata Abu Zur’ah, “Haditsnya boleh ditulis tapi tak dijadikan hujjah.” Sementara Abu Daud mengatakan, “Aku tak mengetahui ada yang meninggalkan haditsnya.” Bahkan Al-Ijli mengatakannya Ja`izul hadits (haditsnya boleh dipakai sebagai penguat).

(Lihat Tahdzib Al-Kamal oleh Al-Mizzi jilid 32 hal. 135-140).

Dengan begitu, dia bisa dipakai untuk menguatkan Simak bin Harb, sehingga atsar di atas menjadi shahih li ghairih. Wallahu a’lam.

Pelajaran dari Atsar ini

Sikap Umar yang menolak sekretaris Nashrani dengan berlandaskan pada surah Al-Maidah ayat 51 menunjukkan penafsirannya terhadap ayat tersebut bahwa orang Yahudi dan Nashrani dilarang menduduki jabatan strategis mengurusi kaum muslimin. Kalau sekretaris saja dilarang apalagi camat, bupati, gubernur bahkan Presiden. Sehingga benarlah pendalilan para ulama yang menggunakan ayat tersebut untuk melarang memilih gubernur kafir.

Dengan tegas Umar mengatakan tidak akan menjadikan mereka kuat sementara Allah melemahkan mereka. Menjadikannya pejabat apalagi pemimpin daerah kaum muslimin bukan lagi menjadikan mereka kuat malah menjadikan mereka penguasa dan pengatur kekuatan yang jelas bertentangan dengan semangat ayat 51 surah Al-Maidah itu.

Mungkin kalau Ahok ada waktu itu dia akan mengatakan kepada Abu Musa jangan mau dibodohin oleh Umar. Binasalah mulut kafir dan hinalah dia di sisi Allah.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Ijma ulama' orang kafir tidak boleh jadi pemimpin


Imam An-Nawawi menukil perkataan Al-Qadhi Iyadh:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ
“Para ulama telah berijma bahwasanya kepemimpinan tidak akan sah terjadi untuk orang yang kafir. Dan seandainya timbul dari dirinya kekufuran, maka dia harus dilengserkan” (Syarh Shahih Muslim 12/229)
Ini imam An-Nawawi yang menukilnya dari Al-Qadhi Iyaadh rahimahumallah.
Bukan hanya itu, Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan:

وَاتَّفَقُوا أَن الامامة لَا تجوز لامْرَأَة وَلَا لكَافِر وَلَا لصبي لم يبلغ وانه لَا يجوز ان يعْقد لمَجْنُون
“Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya kepemimpinan tidak boleh untuk wanita, orang kafir, dan anak kecil yang belum baligh dan bahwasanya kepemimpinan tidak boleh pula untuk orang yang gila” (Maraatib Al-Ijmaa’ 1/126)

Jumat, 14 Oktober 2016

Ketua umum PBNU : AHOK harus segera diproses hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh berhenti.
Ia mengatakan, polri harus bisa merespon secara cepat penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.”Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum,” ujar Said Aqil, di Kantor Menkopolhukam, di Jakarta, Jumat (14/10).
“Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali,” Pungkas Said Aqil.

Tafsir liberal VS tafsir sahabat Umar (ahli syurga)


Imam Asy-Syafi’i berkata,
Mereka (para sahabat) mengatasi kita dalam ilmu, ijtihad, wara’, kecerdikan dan dalam hala-hal yang memerlukan ilmu pengetahuan dan pengambilan hukum”.
Al-Zarkasyi pula dalam kitabnya al-Burhan fi Ulumil Qur’an,
Penafsiran sahabat perlu diberi perhatian, sekiranya tafsiran dibuat dari susudt bahasa maka mereka adalah ahli bahasa. Dan sekiranya tafsiran berkaitan dengan sebab-sebab kenapa sesuatu ayat itu diturunkan, maka ia tidak boleh dipertikaikan lagi”.
Al-Hafidz Imam Ibnu Kathir juga menyebutkan tentang keutamaan tafsir para sahabat di,
Metode penafsiran yang paling benar, yaitu penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an. Jika anda tidak dapat menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, maka hendaklah anda menafsirkannya dengan hadith. Dan jika tidak menemukan penafsirannya di dalam al-Qur’an dan hadith, maka hendaklah merujuk pada pendapat para sahabat, karena mereka lebih mengetahui berdasarkan konteks dan kondisi yang hanya merekalah menyaksikan nya, selain itu mereka iuga memiliki pemahaman yang sempurna, pengetahuan yang benar, dan amal shalih. Namun jika tidak ditemukan juga, maka kebanyakan para imam merujuk kepada pendapat para Tabi’in dan Ulama’ sesudahnya.”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu te-rmasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al Maidah: 51)
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Ke-mudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mu’min yang melanggar larangan ini Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim“” (Tafsir Ibni Katsir, 3/132).
Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab, “Bahwasanya Umar bin Khathab memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintah dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Ia berkata: ‘Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram’. Umar bertanya: ‘Kenapa? Apa karena ia junub?’. Abu Musa menjawab: ‘bukan, karena ia seorang Nasrani’. Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘pecat dia!’. Umar lalu membacakan ayat: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim‘” (Tafsir Ibni Katsir, 3/132).

Kasihan saja gak boleh apalagi mendukung orang kafir


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi auliya yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian)” (QS. Al Mumtahanah: 1).
Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah kisah Hathib bin Abi Baltha’ah radhiallahu’anhu. Beliau adalah sahabat Nabi yang ikut hijrah, beliau juga mengikuti perang Badar, namun beliau memiliki anak-anak, sanak kerabat dan harta di kota Mekkah yang ia tinggalkan untuk berhijrah. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wa-sallam diperintahkan untuk membuka kota Mekkah dan memerangi orang Musyrikin di sana, Hathib merasa kasihan kepada orang-orang Quraisy di Mekkah. Hathib pun berinisiatif untuk berkomunikasi dengan kaum Quraisy secara diam-diam melalui surat yang dikirimkan melalui seorang wanita. Hathib mengabarkan kedatangan pasukan kaum Muslimin untuk menyerang kaum Quraisy di Mekkah. Bukan karena Hathib berkhianat dan bukan karena ia munafik, namun ia kasihan kepada kaum Quraisy dan berharap mereka mau dirangkul untuk memeluk Islam daripada mereka hancur binasa. Namun para sahabat memergoki wanita yang membawa surat dan melaporkan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak kasihan dan tidak menaruh rasa sayang kepada orang-orang kafir, apalagi dengan menyampaikan kepada mereka kabar-kabar rahasia kaum Muslimin. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menegur Hathib namun memaafkannya dan memberinya udzur (lihat Tafsir Ibni Katsir 8/82, Tafsir As Sa’di 7/854)
Berikut ini isi surat Hathib:

أَمَّا بَعْدُ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَكُمْ بِجَيْشٍ كَاللَّيْلِ يَسِيرُ كَالسَّيْلِ فَوَاللَّهِ لَوْ جَاءَكُمْ وَحْدَهُ لَنَصَرَهُ اللَّهُ وَأَنْجَزَ لَهُ وَعْدَهُ فَانْظُرُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَالسَّلَامُ

“Amma ba’du. Wahai kaum Quraisy, sesungguhnya Rasulullah Shal-lallahu’alaihi Wasallam sedang mendatangi kalian dengan membawa pasukan yang bak gelapnya malam, yang cepat bagaikan air bah. Demi Allah, andaikan Ia (Rasulullah) datang seorang diri pun, Allah akan menolongnya dan memenangkannya atas musuhnya. Maka lihatlah (kasihanilah) diri-diri kalian. Wassalam” (Fathul Baari, 7/520).
As Sa’di menjelaskan: “jangan jadikan musuh Allah dan musuh kalian sebagai auliya, yang engkau berikan rasa sayangmu kepada mereka. Maksudnya jangan kalian terburu-buru memberikan rasa sayangmu kepada mereka ataupun menempuh sebab-sebab yang membuat kalian sayang pada mereka. Karena rasa sayang itu jika muncul akan diikuti oleh nushrah (kecenderungan untuk menolong) dan muwalah (kecenderungan untuk loyal), sehingga akhirnya seseorang pun keluar dari keimanan dan menjadi bagian dari orang-orang kafir meninggalkan ahlul iman” (Tafsir As Sa’di, 854)

Mendukung aja tidak boleh,apalagi mendukung jadi pemimpin


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk me-nyiksamu)?” (QS. An Nisa: 144)
Ibnu Katsir menjelaskan: “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya dari kaum mu’minin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya padahal ada orang mu’min. Maksudnya Allah melarang kaum mu’minin bersahabat dan berteman dekat serta menyimpan rasa cinta kepada mereka. Juga melarang mengungkapkan keadaan-keadaan kaum mu’minin yang tidak mereka ketahui. Sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman: ‘Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya‘ (QS. Al Imran: 28). Maksudnya Allah memperingatkan kalian terhadap siksaan-Nya bagi orang yang melanggar larangan ini. Oleh karena itu Ia berfirman: ‘Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?‘. Maksudnya perbuatan tersebut akan menjadi hujjah (alasan) untuk menjatuhkan hukuman atas kalian” (Tafsir Ibni Katsir, 2/441).