Minggu, 08 Mei 2016

Larangan wanita memakai celana panjang saat keluar rumah,boleh di dalam rumah


Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata,
“Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri.
Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh.
Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.
Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).

Tidak ada komentar: