Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, orang yang asal-asalan dalam memilih jodoh, adalah orang yang celaka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Umumnya wanita itu dinikahi karena 4 pertimbangan: hartanya, nasabnya, parasnya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, jika tidak kamu celaka.” (HR. Bukhari 5090, Muslim 3708, dan yang lainnya).
Kalimat dalam hadis: ‘Taribat yadaka’ yang jika diterjemahkan tekstual berarti, ‘Kamu melumuri tanganmu dengan tanah’ artinya kamu akan terhina, sengsara.
Ada pelajaran menarik yang disampaikan an-Nawawi ketika menjelaskan hadis ini,
وفي هذا الحديث الحث على مصاحبة أهل الدين في كل شيء لأن صاحبهم يستفيد من أخلاقهم وبركتهم وحسن طرائقهم ويأمن المفسدة من جهتهم
Dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memilih teman hidup yang agamanya baik dan semua perilakunya. Karena yang menjadi pendampingnya akan mendapatkan manfaat dari akhlaknya yang baik, keberkahannya, dan perilakunya yang indah. Serta minimal, dia bisa merasa aman dari kerusakan yang ditimbulkan temannya. (Syarh Shahih Muslim, 10/52)
Ketika anda menikah, berapa lama anda akan bersama pasangan anda?
Tentu semua berharap, pernikahan ini langgeng sampai akhir hayat. Sehingga suami, maupun istri diharapkan bisa menjadi teman hidup abadi di dunia.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika selama perjalanan yang tanpa batas itu, anda ditemani manusia yang sangat tidak anda sukai karakternya? Memiliki kebiasaan yang sangat mengganggu diri anda.
Membuat polusi rumah anda..
Posisi anda menjadi korban perokok pasif…
Belum lagi anak anda yang sangat mungkin jadi korban sejak bayi…
Bajunya, bau tembakau
Mulutnya, bau nikotin
Nafasnya, bau arap rokok…
Di mana istri akan bisa mendapatkan kenyamanan jika ditemani lelaki semacam ini?
Dan seperti yang anda sampaikan, wanita mana yang suka dengan pasangan perokok..
Setidaknya, apa yang dinyatakan Imam an-Nawawi di bagian akhir, tidak terpenuhi, “merasa aman dari kerusakan yang ditimbulkan temannya.”
Tapi istri dipaksa untuk toleran dengan segala dampak buruk rokok suami.
Ketika dilarang, dia marah… lebih membela rokok dari pada keluarganya.
Perokok hanya bisa dimengerti dan tidak pernah mau mengerti…
Kecuali jika istri suka latihan tahan nafas ketika bersama suaminya.
Kami tidak membahas dari sudut pandang hukum rokok. Karena tidak ada perokok yang bersedia ketika disebut bahwa rokok itu haram. Pecandu yang haram, dia orang fasik. Dan tidak selayaknya, seorang muslimah memiliki suami yang fasik.
Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai, maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi tidak berseberangan dengan agama.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721 ومسلم، رقم 1418)
“Syarat yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan." (HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)
Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia merokok, maka bagaimana perkaranya?
Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya."
Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar