Rabu, 16 September 2020

Minta dalil tradisi imam assyafii


Suasana seperti inilah yang terjadi dalam majelis-majelis ilmu imam Asy-Syafi’i. Muridnya bertanya dalil atas dasar ketakwaan dan sang guru juga menjawab berdasarkan dalil atas dasar ketakwaan. Berikut ini contoh suasana itu sebagaimana dilukiskan dalam kitab Al-Umm,
سَأَلْت الشَّافِعِيَّ عَنْ السُّجُودِ فِي {إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ} [الانشقاق: 1] ؟ فَقَالَ: فِيهَا سَجْدَةٌ فَقُلْت: وَمَا الْحُجَّةُ أَنَّ فِيهَا سَجْدَةً؟ (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ مَوْلَى الْأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ «أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَرَأَ لَهُمْ {إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ} [الانشقاق: 1] فَسَجَدَ فِيهَا فَلَمَّا انْصَرَفَ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سَجَدَ فِيهَا
“Aku (Ar-Robi’ bin Sulaiman Al-Murodi) bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang sujud pada ayat إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ maka belau menjawab, dalam ayat tersebut (disyariatkan sujud (tilawah). Aku bertanya, “Apa hujjahnya bahwa dalam ayat tersebut ada (syariat) sujud?”. Asy-Syafi’i menjawab, “Malik memberitahu kami dari Abdullah bin Yazid Maula Al-Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwasanya Abu Hurairah membacakan untuk mereka إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ lalu beliau bersujud karena ayat tersebut. Ketika beliau selesai, beliau memberitahu mereka bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam sujud karena ayat tersebut” (Al-Umm, juz 7 hlm 212)
Jadi, idealnya seorang dai atau ulama jangan sampai risih apalagi jengkel jika ditagih dan ditanya dalil oleh kaum muslimin yang benar-benar ingin beramal karena Allah. Karena menjelaskan dalil memang menjadi tugasnya. Allah memberi nikmat ilmu kepada seorang dai/ulama untuk diajarkan dan dijelaskan dengan senang hati ketika dibutuhkan. Menolak menjelaskaan dalil suatu permasalahan secara mutlak justru malah berbahaya dalam konteks ketakwaan karena akan memicu taklid buta, menumpulkan nalar kritis islami, dan menyuburkanashobiyyah golongan.

Tidak ada komentar: