Kamis, 19 Mei 2016

Ayat perintah diam tidak berhubungan dg sholat?


Syubhat:

Hadist Ubadah :,Laa shalata li man lam yaqro’ bifatihatil kitab seolah bertentangan dengan ayat Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun
Ungkapan Laa shalata menunjukkan syarat sah shalat,sehingga kewajiban membacanya adalah lebih kuat dari ayat Al-A’rof ini.Karena ayat Al-A’rof menunjukkan kewajiban mendengar,dan kewajiban mendengar tidaklah bertentangan dengan kewajiban sebagai rukun.Dasar pijakannya adalah sebagai berikut:

Kaidah mengatakan :

إذا تعارضت الأركان والواجبات قدمت الأركان على الواجبات

(Apabila bertentangan antara rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban maka dikedepankan rukun atas kewajiban)

Membaca Al-Fatihah adalah kewajiban sebagai rukun dari sholat.Adapun wajib diam mendengar Al-Quran adalah kewajiban namun bukan rukun.Maka seharusnya didahulukan kewajiban sebagai rukun

Mungkin ada yang akan mengatakan, bahwa Al-Fatihah itu sebagai rukun adalah sebatas ijtihad ulama.Jadi kedudukannya sama ,antara dua kewajiban yang bertentangan.Satu kewajiban membaca dan yang lain kewajiban mendengar.Sehingga tidak bisa diterapkan kaidah diatas ini.Maka kami jawab sebagai berikut :

Ketahuilan bahwa ada dua jenis wajib : Wajib muttashil (Berkaitan langsung) dan wajib munfashil (terpisah).Hadist Al-Fatihah jelas berkaitan erat (muttashil) dengan shalat.Sedangkan ayat Al-A’rof kewajibannya terpisah (munfashil)
Kaidah mengatakan:

إذا تعارض الواجب المتصل بعبادة المكلف مع الواجب المنفصل ؛ فإنه يُقدم المتصل الذي أمر به إلزاماً على من فصل عنه

Apabila bertentangan antara wajib muttashil (berkaitan dengan ibadah tertentu) dengan kewajiban yang munfashil (terpisah tidak berkaitan langsung) maka didahulukan yang muttashil tadi dari yang munfashil.

Jawab:

Diantaranya firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا قُرِىءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204).

Imam Ahmad mengomentari ayat ini, beliau berkata: “para ulama ijma bahwa perintah yang ada dalam ini maksudnya di dalam shalat” (Syarhul Mumthi, 3/297).
Jelas ini muttashil / berhubungan dg sholat.
Didahulukan?kenapa tarjih,sedangkan jama' itu mungkin.
Itu kalau ta'arudh,sedangkan ini bisa dijama'.

jabir radhiallahu’anhu berkata:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الأخريين بفاتحة الكتاب

“kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah dengan sanad shahih )

Sehingga dalam shalat sirriyyah makmum tetap wajib membaca Al Fatihah secara lirih dan dalam hal ini masuk dalam keumuman hadits :

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
adapun ayat jelas perintah diam saat jahr atau mendengar dalam sholat

Tidak ada komentar: