Syubhat: An-Nawawi rahimahullah berkata, "Asy-Syafi’i dan teman-teman mengatakan, 'Dianjurkan mengumandangkan ‘As-Shalatu Jami’ah’ sebagaiamana yang telah kami sebutkan karena dianalogikan (qiyaskan) dengan shalat kusuf (gerhana). Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, ‘Saya senang kalau imam memerintahkan muadzin mengumandangkan seruan untuk shalat id, agar orang-orang dapat berkumpul untuk shalat dengan mengatakan ‘As-Shalatu Jami’ah’ atau’ As-Shalah’. Imam Syafii berkata, "Kalau dia mengatakan ‘Halumma Ilas Shalat (mari menuju shalat)’ kami tidak mengingkarinya. Kalau dia mengatakan ‘Hayya Alas Shalah (Mari pergi shalat)’ juga tidak mengapa. Meskipun saya lebih suka menghindari hal itu, jika dia merupakan kalimat dalam azan.’
(Al-Majmu, 5/20)
Jawab:
Ibnu qudamah: "Boleh menyeru dengan mengatakan ‘As-Sholatul Jami’ah’. Ini pendapat Imam Syafi’i. Sementara sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam lebih berhak untukdiikuti." (Al-Mughni, 2/117)
Al-Khattabi Al-Maliki rahimahullah berkata, "Tidak diajarkan memanggil dengan ucapan ‘As-Sholatul Jami’ah’. Ibnu Naji dalam kitab Syarhu Ar-Risalah mengatakan, "Yang kami dapatkan dari syekh kami, bahwa perkataan semacam ini adalah bid’ah karena tidak ada (dari sunnah)."
Ibnu Illis Al-Maliki rahimahullah mengatakan, "Mengumandangkan seruan semacam 'Ash-Shalatul Jami’ah' dimakruhkan. Atau menyalahi yang lebih utama, karena hal itu tidak ada dalilnya. Dalam kitab At-taudhih, As-Syamil, Al-Jazuli dengan jelas dinyatakan makruh. Ibnu Naji dan Ibnu Umar serta selain keduanya dengan tegas mengatakan itu adalah bid’ah.
Apa yang disebutkan oleh Al-Khurosyi bahwa hal itu diperbolehkan, tidak benar. Apa yang disebutkan bahwa hadits (tentang itu) ada, tertolak. Bahwa hal itu tidak ada dalam Idul Fitri. Cuma ada dalam (shalat) kusuf sebagaimana dalam kitab At-Taudhih, Al-Mawwaq dan selain dari keduanya dari Al-Ikmal. Menganalogikan (qiyas) shalat Id dengan Kusuf tidak sah, karena shalat Id telah dikenal dan sering dilakukan, sedangkan shalat Kusuf jarang.
Dalam kitab Al-Furu dikatakan, ‘Dikumandangkannya seruan dalam shalat kusuf (gerhana) karena telah ada ketetapannya dalam kitab Ash-Shahihain (Bukhori dan Muslim). Maka hal itu beraku juga dalam shalat istisqa dan Id (dengan mengucapkan) ‘As-Shalatul Jami’ah’ atau ‘As-Shalah’. Pendapat lain mengatakan, Tidak ada panggilan yang dikumandangkan. Pendapat lain mengatakan, ‘Tidak ada panggilan yang dikumandangkan dalam id, seperti shalat jenazah dan taraweh menurut pendapat yang kuat dari keduanya.
Ibnu Abbas dan Jabir radhaillahu anhuma mengatakan,
لم يكن يؤذن يوم الفطر حين خروج الإمام ، ولا بعد ما يخرج , ولا إقامة ، ولا نداء ، ولا شيء (متفق عليه)
"Tidak ada azan untuk shalat hari raya Idul Fitri ketika Imam keluar, tidak juga setelah beliau keluar. Tidak ada iqomah dan tidak ada panggilan, serta tidak ada apapun." (HR. Muttafaq alaihi)
(Kasyaful Qana’, 1/233. Silakan lihat di Al-Inshaf, 1/428. Dikatakan: “Ini adalah pendapat madzhab dan mayoritas ulama kalangan mazhab)
As Shan’ani dalam Subulus Salam berpendapat tentang disunnahkannya seruan dengan: الصلاة جامعة : “Itu adalah pendapat yang tidak benar, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu sunnah. Kalau misalnya hukumnya sunnah, maka tidak akan ditinggalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para khulafa’ rasyidun setelahnya. Memang benar ada riwayatnya bahwa seruan di atas diucapkan pada shalat gerhana saja tidak untuk shalat yang lain. Dan tidak benar untuk dikiaskan; karena pada masa beliau sebabnya ada, namun beliau tidak melakukannya, maka melakukannya setelah masa beliau adalah bid’ah. Jadi tidak boleh dengan dasar kias atau yang lainnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar