Kamis, 19 Mei 2016

Haramkah menerima hadiah setelah ujian atau saat pembagian raport?


Saya mengajarkan Al-Qur’anul Karim di sebuah yayasan amal kebajikan. Setelah pemberian ijazah kepada para santri, mereka menyerahkan hadiah bersama dari mereka untuk saya. Hadiah itu sama sekali tidak memengaruhi nilai seorang santri. Apakah saya boleh menerima hadiah tersebut?

Jawab:

Samahatusy Syaikh rahimahullahu memfatwakan, “Apabila hadiah itu diberikan setelah selesai penentuan peringkat para santri dan setelah selesai penyerahan ijazah, demikian pula selesai dari mengerjakan pekerjaan di yayasan tersebut, tidak ada dosa menerimanya, berdasarkan dalil-dalil yang umum yang menunjukkan disyariatkannya menerima hadiah. Wallah waliyyut taufiq.” (Kumpulan pertanyaan yang diajukan kepada asy-Syaikh Ibnu Baz dari surat kabar al-Muslimun, dijawab oleh beliau tanggal 12/6/1419. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, 20/64)

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 71/VI/1432 H/2011, hal. 103-104.
jadi yg diharamkan adalah jika hadiah sebelum ujian sehingga khawatir tidak adil.
Adapun setelah ujian atau saat pembagian raport tidak masalah

Tidak ada komentar: