Minggu, 30 September 2018

Isbal menurut pensyarah sunan abu dawud


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]

Imam ash shon'ani: isbal tidak sombong tetap haram


قال الصنعاني رحمه الله : " وقد دلت الأحاديث على أن ما تحت الكعبين في النار، وهو يفيد التحريم ، ودل على أن من جر إزاره خيلاء لا ينظر الله إليه ، وهو دال على التحريم ، وعلى أن عقوبة الخيلاء عقوبة خاصة هي عدم نظر الله إليه ، وهو مما يبطل القول بأنه لا يحرم إلا اذا كان للخيلاء" انتهى من "استيفاء الأقوال في تحريم الإسبال على الرجال" (ص: 26)

Imam ash shon'ani berkata :hadits-hadits itu menunjukkan bahwa apa yg dibawah mata kaki di neraka dan itu menunjukkan keharaman,dan menunjukkan orang yang menjulurkan sarungnya sombong maka alloh tidak melihatnya dan itu menunjukkan keharaman dan bahwa siksa adanya kesombongan siksa khusus yaitu tiada dilihat alloh,dan itu juga membatalkan pendapat bahwa tidak haram kecuali jika sombong saja(kitab istifaul aqwal fi takhrimil isbal 'ala arrijal hal:26)

Sabtu, 15 September 2018

Antara vaksin dan istihalah

KH. M. Najih Maimoen Dawuh;

Andaikan menurut madzhab Hanafi dan Maliki suci, itu bukan berarti boleh mengkonsumsinya!

Vaksin MR Itu mengandung khinzir, bahaya, itu hanya sekedar suci (menurut mereka), tapi tentunya tetap tidak boleh dikonsumsi.

Dan Istihalah yang mensucikan -menurut mereka- itu jika praktenya istihalahnya binafsihi, namun jika prakteknya tidak binafsihi  tetapi bittashni' seperti yang  terjadi pada pembuatan vaksin zaman ini, maka hukumnya tetep najis mugholladhoh dan haram dikonsumsi, karena istihalahnya  mushonna'ah (diproses  memakai maadah muharromah) sebagaimana postingan:

أما ما استعملت في تصنيعه مادة محرمة من حيوان لم يذك أصلا، أو من حيوان نجس كالخنزير، فإنه لا يجوز استعماله لأنه بامتزاج تلك المادة النجسة به صار نجساً لأن كل مائع غير الماء الطهور يتنجس بمجرد ملاقاة النجاسة، فعن أبي هريرة رضي الله عنه أنه النبي صلى الله عليه وسلم: "سئل عن فأرة وقعت في سمن؟ فقال: إذا كان جامداً فخذوها وما حولها فألقوه، وإن كان مائعا فلا تقربوه" رواه الإمام أحمد وأبو داود والنسائي، وقد ضعف شيخ الإسلام الزيادة الأخيرة وهي قوله: "وإن كان مائعا فلا تقربوه". ولكن جماهير الفقهاء على الأخذ بمقتضاها. والله أعلم.

Dalam masalah ini, Kami mendukung madzhabnya imam Syafi'i dan Hanbali, untuk mengagungkan Nash al-Quran yang umum tentang keharaman khinzir, tidak membedakan gajih dan vaksinnya, adapun urusan daging lele yang memakan kotoran, itu urusan kecil dan sepele, tidak seperti khinzir yang keharamannya jelas jelas manshus filquran. Kami tidak mendukung madzhab Hanafi dan Maliki dalam masalah ini, apalagi istihalahnya tidak binafsihi, tapi bilmaadah muharromah, apalagi pakai mazhabnya zhohiriyah dan Ibn Taimiyah, ini bwrbahaya, karena sering beda dengan jumhur ahlussunah.

Kami juga mendukung fatwa Bahtsul Masail Lirboyo dan pendapat KH. Abdur'rouf MZ dan KH. Rosyid Ubab.  Adapun postingan fatwa di atas (sebelum ibarat yang kami nuqil) itu adalah dari ulama liberal timur tengah dengan pesanan dari musuh musuh Islam.

Kami takut anak anak kita berwatak (berakhlak) sebagaimana khinzir, bahkan menurut kami, hal ini lebih bahaya dari pada kematian. Vaksin MR sudah jelas mengandung enzim babi, bukan sekedar isu. Enzim yang mengandung keasaaam saja tanpa ada unsur khinzir sudah sangat bahaya seperti yang disampaikan pakar-pakar kedokteran barat, termasuknya DR. Otto Warburg dll, apalagi yang mengandung khinzir. Menurut saya bahayanya double, keagamaan dan kesehatan.

Kita dulu aja tidak divaksin, nyatanya tetap sehat, bahkan di Amerika dan negara barat  pun tidak ada vaksinasi, hanya di negara negara Islam saja yang ada. Kita harus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat. Susu ibu, madu, sari kurma dan bermain-main debu (sebagaimana dalam hadits) itu justru  mengandung  vaksin.

Vaksin dan obat-obatan yang mengandung unsur babi itulah yang diinginkan oleh rezim ini yang pro komunis, untuk menebus pembunuhan PKI 65-66.

Sarang, Sabtu Pagi, 15 September 2018

Senin, 10 September 2018

Bolehkah Anak Batita Memukul Orangtuanya ?



Oleh : Arifianto Apin ( Dokter Spesialis Anak )

----------

Ada dua hal di ruang praktik yang tidak saya sukai.

#Pertama, anak yang ketika marah atau takut, entah karena tidak mau diperiksa dokter, atau takut disuntik, membuat si anak lalu melampiaskan kemarahannya dengan memukuli orangtuanya.

Apakah si anak memukuli ibu atau ayah yang menggendongnya untuk ditunjukkan ke dokter, atau menjambak dan menendangi orangtuanya, meskipun sudah ditenangkan.

Kalau menghadapi situasi ini, saya biasanya otomatis menjadi galak dan langsung menegur si anak.

"Nggak boleh ya. Bunda nggak boleh dipukul!" Tegur saya dengan nada tinggi dan pasang muka galak. (Ada yang pernah lihat tampang galak saya? Hehe).

Buat saya, anak balita boleh mengekspresikan emosinya dengan berteriak, menangis kencang, dan meronta, bahkan berguling-guling di lantai (tantrum).

Tapi, tidak dengan cara memukuli ayah-bundanya.

Sejak kecil, anak harus diajari untuk menghormati ayah-ibunya dengan ekspresi sayang, termasuk ketika marah, yaitu dengan batasan.

Meskipun kadang saya jumpai orangtuanya memang membiarkan anak-anaknya meluapkan kemarahannya dengan cara menyakiti ayah-ibunya secara fisik.

"Ah, nggak apa-apa kok. Namanya juga anak kecil. Nanti kalau sudah besar juga mengerti sendiri"  Mungkin itu yang ada dalam benak mereka. Dan saya berbeda pendapat dalam hal ini.

#Kedua, anak yang menangis setelah disuntik atau diperiksa dokter, lalu orangtua atau kakek-neneknya berucap:

"uh, siapa yang nakal?", sambil memukul tempat tidur periksa, seolah-olah menyalahkan benda mati tersebut sebagai pelaku pembuat anak menangis.

Atau kalimat, :

"susternya nakal ya,"

sambil pura pura memukul perawat yang menemani dokter di ruang periksa. Padahal yang nyuntik kan, dokternya...

Ya, kebiasaan menyalahkan ini, atau mencari-cari siapa yang bisa disalahkan, ketika anak merasa tak nyaman, akan membuat si anak kelak selalu mencari orang lain untuk disalahkan.

Seolah-olah dirinya tak pernah bersalah. (Jangan-jangan orangtuanya atau kakek-neneknya pun punya karakter sama, dan mereka mewariskan perangai buruk ini ke anak-cucunya).

Kebiasaan menyalahkan ini juga membuat anak kelak sulit bertanggung jawab atas perbuatannya.

Atau menjadi pengecut, bahkan pecundang dalam kehidupan. Kenapa tidak memberi tahu saja: bahwa disuntik itu sakit, tetapi untuk kebaikan dirinya kelak.

Dan menangis itu diperbolehkan serta... wajar!

Didiklah anak menjadi pribadi yang bertanggung jawab sejak kecil, tidak mudah menyalahkan orang lain, dan hormat pada kedua orangtua.

Ibnul munkadir minta tolong ke kubur???

  • syubhat :
  • Seorang Tabi’in agung, Ibnul Munkadir (wafat 130 H). Berikut riwayat oleh al-Hafizh Ibnu ‘Asakir:
“Telah membacakan kepada kami ‘Ali Abu Gholib dan Abu ‘Abdillah, dari Abul Hasan bin Mukhollad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Khuzafah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin al-Husain bin Muhammad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Khoitsamah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Mush’ab bin ‘Abdillah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Ya’qub at-Taimi, ia berkata: “Muhammad bin al-Munkadir duduk bersama sahabat2nya dan ia merasakan kekakuan lidah yg kelu, maka ia berdiri lalu menempelkan pipinya ke atas kubur Nabi Saw, kemudian kembali. Maka ia ditanya tentang perbuatannya tsb dan ia menjawab: “sesungguhnya tadi aku merasakan lidahku kelu yang membahayakan, ketika aku menemukan diriku seperti itu, maka aku melakukan pertolongan melalui kubur Nabi Saw.” (Tarikh Dimasyq lil Hafizh Ibni ‘Asakir, 56/50)

Bantahan :
 versi lengkap oleh imam adz dzahabi :
 فقد أورد الحافظ الذهبي في سير أعلام النبلاء 5/358
ترجمة محمد بن المنكدر التابعي، عن مصعب بن عبد الله قال: حدثني إسماعيل بن يعقوب التيمي قال: كان ابن المنكدر يجلس مع أصحابه، فكان يصيبه صمات، فكان يقوم كما هو حتى يضع خده على قبر النبي صلى الله عليه وسلم ثم يرجع، فعوتب في ذلك، فقال: إنه يصيبني خطر، فإذ وجدت ذلك، استعنت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم، وكان يأتي موضعا من المسجد يتمرغ فيه ويضطجع، فقيل له في ذلك، فقال: إني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع
--------------------------
penilaian riwayat  menurut para ulama'
ذكرها ايضا الذهبي في تاريخ الإسلام وعقب بعدها بقوله إسماعيل : فيه لين
أما عن إسماعيل بن يعقوب التيمي
قال عنه أبو حاتم: « سمعت أبي يقول: ضعيف» (الجرح والتعديل2/204لابن أبي حاتم).
أدرجه الذهبي في الضعفاء (المغني في الضعفاء للذهبي1/42). وقال في الميزان «ضعفه أبو حاتم. وله حكاية منكرة ساقها الخطيب، وقيل بينه وبين هشام بن عروة رجل» (ميزان الاعتدال1/254 ترجمة969). وقال مثله الحافظ ابن حجر (لسان الميزان1/444 ترجمة1380).
وقال الذهبي أيضا « إسماعيل فيه لين» (تاريخ الاسلام8/256 ميزان الاعتدال1/417)
وضعفه ابن الجوزي (الضعفاء والمتروكون1/123).

intinya banyak sekali yg melemahkannya.terlalu memaksakan diri orang yg berdalil dengan ini