Kamis, 19 Mei 2016

Makmum tetap baca al fatihah di belakang imam tapi pelan ?


Syubhat: Abu Hurairoh ketika ditanya bagaimana tentang makmum yang membaca dibelakang imam sedangkan ada dalil yang mengharuskan diam, Abu Hurairoh menjawab :“Iqro biha yaa farisi fi nafsika”

Berdalil dengan cara berpikir “Apa faidah Imam membaca kalau begitu, jika makmum sibuk membaca Al-Fatihah? atau “Apa gunanya Imam membaca keras?”

Jawaban :Kami katakan ini adalah qiyas atau logika yang berhadapan dengan nash,sedangkan

القياس في مقابلة النصِّ مُطَّرَح

Qiyas yang menyelisihi nash harus diabaikan (dibuang)

Berdalil dengan shahihnya tambahan kalimat “fasho’idan” dalam hadist “La sholata liman lam yaqro [fiha] bifatihatil kitab [fasho’idan] (lihat Sifat Sholat Nabi oleh Imam Albani),

“Fasho’idan” itu kurang lebih artinya “selebihnya atau tambahan” (tergantung kalimatnya).Sehingga artinya :”Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca didalamnya Al-Fatihah dan tambahan selebihnya (maksudnya surat)” Dalam artikel “mukhtashor kalam ibn taimiyah” ini dikatakan bahwa hal ini menunjukkan hadist ini berlaku bagi Imam bukan makmum karena tidak ada yang mengatakan bahwa meninggalkan mendengar secara keseluruhan baik al-fatihah dan surat itu baik serta tidak ada samasekali perintah bagi makmum membaca selain al-fatihah dibelakang imam.

mereka Jawab: Iya, kami sepakat tambahan ini shahih.Dan baiklah taruhlah kami terima pendapat bahwa hadits ini beserta tambahannya khusus bagi Imam.Olehkarenanya anda harus dikatakan “Bagi Imam itu wajib membaca Al-Fatihah dan Surat”

Akan tetapi bukankah tambahan surat setelah al-fatihah itu sunnah bukan wajib.Bahkan ketahuilan adalah ijma’ bahwa membaca surat itu tidak wajib. Kalau anda mengatakan bilang wajib,cobalah beri keterangannya!”

Baiklah kita bawakan saja ucapan ulama.Berkata Al-Mundziri :Kemudian ucapan “fasho’idan” dzahirnya menunjukkan wajib membaca tambahan (surat) setelah Al-Fatihah dengan makna akan batal sholat tanpa membaca surat.(Padahal) telah sepakat atau umumnya mereka (ulama) atas tidak wajibnya membaca surat ini.Dan sepertinya mereka membawanya kepada makna “dan tambahan surat” adalah ahsan.Allahu a’lam”

Ada juga yang memaknai maksud “tambahan setelah Al-Fatihah” disini adalah rukun-rukan selain al-fatihah seperti ruku,sujud dan lainnya.

saya Jawab:  Qiyas ini tidak menyelisihi nash,bahkan justru berkesesuaian dg nash.tapi mungkin menyelisihi akal ente yg memaksakan nash he..

Pertanyaannya: adakah lafadz yg menunjukkan bahwa abu huroiroh menjelaskan tentang sholat jahr?yg ada cuma lafadz di belakang imam saja,tidak ada shorih saat imam jahr.
Sedangkan hadits tentang kemudian diam, jelas saat jahr/ saat imam mengeraskan.
Sebagaimana gamblang dijelaskan ibnu qoyyim:
وقوله: "كيف يصح ذلك عن أبي هريرة، وهو يأمر بالقراءة خلف الإمام؟" فالمحفوظ عن أبي هريرة أنه قال "اقرأ بها في نفسك" وهذا مطلق ليس فيه بيان فيه أن يقرأ بها حال الجهر. 

Bahkan imam malik dalam al muwattho' memasukkan hadits ini dalam bab bacaan dibelakang imam yg tidak dikeraskan bacaannya

بوب الإمام مالك رحمه الله في في الموطأ رواية يحيى الليثي : القراءة خلف الإمام فيما لا يجهر فيه بالقراءة
soal ijma' kesunnahan surat setelah al fatihah itu justru meruntuhkan pendalilan keumuman wajibnya al fatihah segala keadaan,padahal satu rangkaian.
Bahkan ada ijma' bahwa tidak membaca saat imam sedang mengeraskan bacaan itu sah
قال ابن قدامة المقدسي رحمه الله في المغني : (وَلِأَنَّهُ إجْمَاعٌ فَإِنَّهُ إجْمَاعٌ ، قَالَ أَحْمَدُ ، مَا سَمِعْنَا أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ يَقُولُ : إنَّ الْإِمَامَ إذَا جَهَرَ بِالْقِرَاءَةِ لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ مَنْ خَلْفَهُ إذَا لَمْ يَقْرَأْ . وَقَالَ : هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ وَالتَّابِعُونَ ، وَهَذَا مَالِكٌ فِي أَهْلِ الْحِجَازِ وَهَذَا الثَّوْرِيُّ ، فِي أَهْلِ الْعِرَاقِ ، وَهَذَا الْأَوْزَاعِيُّ ، فِي أَهْلِ الشَّامِ ، وَهَذَا اللَّيْثُ ، فِي أَهْلِ مِصْرَ ، مَا قَالُوا لِرَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الْإِمَامِ ، وَقَرَأَ إمَامُهُ ، وَلَمْ يَقْرَأْ هُوَ : صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ

Tidak ada komentar: