قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Tampilkan postingan dengan label kontra syiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kontra syiah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Maret 2020
Penulis kitab al barzanji syiah?
Kitab Barzanji ditulis oleh “Ja’far al-Barjanzi al-Madani, dia adalah khathîb di Masjidilharâm dan seorang mufti dari kalangan Syâf’iyyah. Wafat di Madinah pada tahun 1177H/1763 M dan di antara karyanya adalah Kisah Maulîd Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Al-Munjid fî al A’lâm, 125]
Sebagai seorang penganut paham tasawwuf yang bermadzhab Syiah tentu Ja’far al-Barjanzi sangat mengkultuskan keluarga, keturunan dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini dibuktikan dalam doanya “Dan berilah taufik kepada apa yang Engkau ridhai pada setiap kondisi bagi para pemimpin dari keturunan az-Zahrâ di bumi Nu’mân”.[Majmûatul Mawâlid, hal. 132.]
Minggu, 18 Agustus 2019
Syiah mencela hasan bin ali
umat sunni hingga saat ini meyakini bahwa sikap Al Hasan ini sebagai wujud nyata dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya:
“Sejatinya putraku ini adalah seorang pemimpin, dan semoga dengannya Allah menyatukan dua kelompok besar dari umat Islam.” (Bukhari)
Namun tahukah anda bahwa umat sunni yang mengapresiasi kebesaran jiwa Al Hasan ini ternyata tidak diteladani oleh penganut Syi’ah. Beberapa referensi Syi’ah malah menukilkan sikap yang berlawan arah. Beberapa tokoh Syi’ah malah menganggap sikap Al Hasan ini sebagai bentuk pengkhianatan.
Pada suatu hari, seorang tokoh Syi’ah bernama Sufyan bin Laila berkunjung ke rumah Al Hasan bin Ali. Didapatkan beliau sedang duduk-duduk sambil berselimut di depan rumahnya. Sepontan Sufyan bin Laila mengucapkan salam kepada Al Hasan dengan berkata: “Semoga keselamatan atasmu, wahai orang yang telah menghinakan kaum mukminin! Karena merasa ganjil dengan ucapan selamat yang disampaikan oleh Sufyan, Al Hasan bertanya: Darimana engkau mengetahui hal itu? Ia menjawab: Engkau telah memangku kepemimpinan, lalu engkau melepaskannya dari bahumu. Selanjutnya engkau sematkan kepemimpinan itu di bahu penjahat ini agar ia leluasa menerapkan hukum selain hukum Allah.”
Kisah ini bisa anda temui pada beberapa refensi agama Syi’ah, semisal: Al Ikhtishash karya As Syeikh Al Mufid wafat thn: 413 H, hal: 82, Ikhtiyaar Ma’rifat Ar Rijal, karya As Syeikh At Thusi wafat thn: 460, hal: 1/327 & Bihaarul Anwaar karya Muhammad Baqir Al Majlisi wafat thn: 1111 H, hal: 44/24.
Kamis, 12 Oktober 2017
Debat Seru Sunni-Syiah, Syiah nya Keok!
Seorang ulama marja’ Syiah Muhammad Said al-Hakim di Baghdad (tahun 1995) memfatwakan bolehnya nikah Mut’ah bagi mahasiswa kampus dan lainnya. Namun fatwa itu ditentang dan difatwakan haram oleh DR. Muhammad Mahrus al-Mudarris seorang tokoh madzhab Hanafi, lalu aparat menangkap dan memenjarakan beliau.
Yang bertindak sebagai perantara bebasnya tahanan beliau adalah Syaikh Rafi’ ar-Rifai mufti Iraq sekarang. Izzat ad-Douri (komandan militer Iraq) berkata kepada Syaikh Rafi’, “Fatwanya itu menimbulkan bencana fanatisme di negara ini!”
Syaikh Rifai pun menjawab dan mengeluarkan pamflet fatwa al-Hakim yang membolehkan Mut’ah, seraya berkata, “Sekarang siapa yang melahirkan bencana?”
Sebelumnya sang komandan belum mengetahui akan adanya fatwa si Syiah, akhirnya ia pun membebaskan Syaikh al-Mudarris.
Setelah itu aparat ingin berbalik menangkap al-Hakim, namun komandan ad-Douri melarang mereka, lalu ia meminta para ulama mengirim utusan untuk mendebat tokoh-tokoh Syiah dalam masalah ini. Maka Syaikh Abdul Malik as-Sa’di bersedia maju bersama sekelompok ulama yang di antaranya adalah Syaikh ar-Rifai. Adapun dari pihak Syiah, muncullah al-Hakim si pemilik fatwa, al-Madani, dan tokoh Syiah lainnya.
Akhirnya mereka pun berkumpul di Najaf untuk melakukan dialog yang dihadiri langsung oleh komandan ad-Douri, para aparat, dan di tengah-tengah mereka ada Shabri as-Sa’dun (panglima aparat di Najaf saat itu).
Syaikh as-Sa’di pun mulai berbicara tentang Mut’ah, begitu pula al-Hakim, namun keduanya belum menuai hasil.
Syaikh Rafi’ ar-Rifai meminta kesempatan berbicara, lalu beliau diijinkan bicara. Syaikh ar-Rifai bertanya kepada al-Hakim, “Sebenarnya apa yang menjadi pembeda antara sunnah dan syiah, mengapa kami belum puas dengan pendapat kalian dan kalian belum puas dengan pendapat kami? Hingga berbagai argumen belum membuahkan hasil!”
Sekarang saya bertanya kepadamu, “Apakah kamu meyakini Allah memiliki alasan dan tujuan dalam setiap hukum-Nya?”
Al-Hakim menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Apakah kamu juga meyakini Maqashid Syariah, bahwa agama menjaga jiwa, agama, keturunan, harta, dan akal? ”
Al-Hakim menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai bertanya, “Fatwamu ini untuk setiap lelaki dan perempuan?”
Al-Hakim kembali menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai bertanya lagi, “Apakah wanita memiliki waktu khusus untuk melakukan mut’ah?”
Al-Hakim menjawab, “Wanita boleh melakukannya kapanpun!”
Ar-Rifai mendebat, “Meskipun ia baru beberapa detik mut’ah dengan lelaki lain?”
Al-Hakim menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai mendebat, “Andaikata seluruh atau kebanyakan wanita mengamalkan fatwamu lalu mut’ah, apakah anakmu ini (saat itu hadir di majelis) mau kamu nikahkan dengan seorang perempuan yang setiap 5 menit selalu dilihat berada di pelukan lelaki?”
Saat itu al-Hakim langsung bungkam.
Ar-Rifai mendesak, “Demi Allah, jawablah dengan jujur!”
Al-Hakim menjawab, “Tentu saja tidak, lebih baik ia tetap membujang!”
Ar-Rifai mendebat, “Andaikata seluruh atau kebanyakan lelaki mengamalkan fatwamu, lalu salah seorang mereka meminang putrimu, apakah mau kamu nikahkan?”
Al-Hakim menjawab, “Tentu saja tidak, lebih baik ia tetap perawan dan tak bersuami!”
Ar-Rifai bertanya, “Apakah kamu sudah mendengar Syaikh Fulan (seorang Qari’ Syiah terkenal), putrinya banyak melakukan mut’ah hingga ia familiar, tidakkah kamu dengar bahwa Syaikh itu ingin membunuh putrinya?”
Al-Hakim menjawab, “Yaa.. aku sudah mendengarnya!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Apakah kamu membela Syaikh itu untuk membunuh putrinya, dan setelah itu ia tidak perlu dihukum?”
Al-Hakim menjawab, “Yaa.. setiap ayah yang menjaga kehormatan akan melakukan itu!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Lalu fatwa macam apa itu, yang kontradiksi dengan dua Maqashid Syariah, jiwa dan keturunan?”
Al-Hakim hanya terbungkam tak mampu menjawab.
Komandan ad-Douri pun meminta kepada al-Hakim untuk mencabut fatwa bolehnya mut’ah.
Al-Hakim pun menjawab, “Berilah saya waktu 1 bulan, agar saya dapat mencari solusi, supaya orang-orang tidak meragukan statusku sebagai marja’. ”
Saat itu panglima Shabri as-Sa’dun ingin langsung membunuh al-Hakim, namun Syaikh ar-Rifai menghalangi dan meminta ad-Douri untuk memberi tangguh.
Alhamdulillah, majelis pun selesai.
Jumat, 22 September 2017
10 HADIAH BUAT SYIAH SAAT ASYURO
syiah tak mampu menjawab 10 pertanyaan seputar kedua ritual tersebut:
- Jika duka mengenang kematian adalah ritual yang baik, mengapa Husein tidak memperingati wafatnya Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan majelis duka padahal ia hidup selama 21 tahun sepeninggal sang ayah?
- Mengapa pula anak-anak Ali bin Abu Thalib lainnya dan juga keturunannya tidak mengenang wafatnya Ali dengan majelis duka tiap tahun?
- Ali bin Abu Thalib juga wafat terbunuh. Jika tathbir adalah ritual yang baik, mengapa pula Husein tidak melukai dirinya sendiri demi mengenang duka atas wafatnya Ali?
- Mengapa pula anak-anak Ali bin Abu Thalib lainnya dan juga keturunannya tidak mengenang wafatnya Ali dengan tathbir tiap tahun?
- Kalaupun majelis duka tahunan khusus untuk wafatnya Husein, mengapa anak keturunan Husein tidak menggelar majelis duka tiap tahun dan ritual itu baru digelar pada mulai tahun 352 Hijriyah, 3 abad setelah wafatnya Husein?
- Kalaupun tathbir khusus untuk memperingati wafatnya Husein, mengapa anak keturunan Husein tidak menggelar majelis duka tiap tahun dan ritual itu baru digelar lebih dari 3 abad setelah wafatnya Husein?
- Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Muhammad bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
- Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Abu Bakar bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
- Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Utsman bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
- Jika menurut kaum Syiah Ali bin Abu Thalib benci kepada Abu Bakar dan Ustman, mengapa Ali memberi nama putranya dengan nama mereka? Dan keduanya pun wafat terbunuh bersama Husein.
Selasa, 08 Agustus 2017
Hubungan thoriqoh naqsabandi dengan syiah
1. Thariqat ini di nisbatkan kepada Muhammad bin Baha'uddin An-Naqsyabandiy Al-Bukhariy. kemudian lebih dikenal sebagai Syah Naqsyabandi. wafat pada tahun 781 H.
2. Versi lain menyebutkan Thariqat ini menisbatkan diri kepada Abu Yazid Al-Busthamiy. Wafat 261 H.
(Biografi beliau disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Bidayah Wan
Nihayah dan oleh Imam Adz-Dzhabiy dalam Siyar. di antara ucapan beliau
yang masyhur adalah :
"Apabila kamu melihat seorang telah diberikan bagian dari ke-karomahan yang sampai (bisa) meninggi di udara (baca: terbang) maka janganlah kalian tertipu daya dengannya sehingga kalian melihat bagaimana dia di sisi perintah (Allah) dan larangan (Allah), dan bagaimana ia menjaga batasan-batasan Allah dan ketaatannya di sisi Syariat.")
3. Silsilah emas keguruan Thariqat Naqsyabandiyyah mengerucut ke para imam sekte (syia'ah) Rafidlah. dari itu kita dapati mereka memiliki kecenderungan kepadanya.
[ Ath-Thuruqush Shufiyyah oleh Dr. Abdullah As-Shaliy 1/ 91/ lihat tautan gambar ]
Penceramah yang membaiat diri kepada Thariqat ini maka waspadakan diri Anda darinya.
copas
إذا رأيت الرجل قد أعطي من الكرامات حتى
يرتفع في الهواء، فلا تغتروا به حتى تنظروا كيف تجدونه عند الأمر والنهي،
وحفظ الحدود والوقوف عند الشريعة
"Apabila kamu melihat seorang telah diberikan bagian dari ke-karomahan yang sampai (bisa) meninggi di udara (baca: terbang) maka janganlah kalian tertipu daya dengannya sehingga kalian melihat bagaimana dia di sisi perintah (Allah) dan larangan (Allah), dan bagaimana ia menjaga batasan-batasan Allah dan ketaatannya di sisi Syariat.")
3. Silsilah emas keguruan Thariqat Naqsyabandiyyah mengerucut ke para imam sekte (syia'ah) Rafidlah. dari itu kita dapati mereka memiliki kecenderungan kepadanya.
[ Ath-Thuruqush Shufiyyah oleh Dr. Abdullah As-Shaliy 1/ 91/ lihat tautan gambar ]
Penceramah yang membaiat diri kepada Thariqat ini maka waspadakan diri Anda darinya.
copas
Jumat, 23 Juni 2017
17 ramadhan pembunuhan ali bukan nuzulul qur'an
Langkah berani dan tegas Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij di Nahrawan menimbulkan dendam di kalangan para pemberontak ini. Sampai akhirnya muncullah peristiwa yang mengantarkan sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menyandang syahid di akhir hayat.
Ibnu Jarir dan sejarawan lainnya mengisahkan, ada tiga orang Khawarij berkumpul. Mereka adalah Abdurrahman bin Amr. Yang dikenal dengan Ibnu Muljam. Al-Barrak bin Abdullah. Dan Amr bin Bakr. Mereka bercerita, mengenang teman-teman mereka di Nahrawan. Salah seorang di antara mereka berkata, “Apa yang kita lakukan sepeninggal mereka? Mereka adalah sebaik-baik manusia. Yang paling banyak shalatnya. Mengajak manusia kepada Allah. Tidak takut cemoohan orang-orang yang mencela dalam menegakkan agama Allah. Bagaimana kalau kita tebus dengan mendatangi pemimpin-pemimpin yang sesat itu. Kemudian kita bunuh mereka. Sehingga kita membebaskan negara dari kejahatan mereka. Dan kita balaskan kematian teman-teman kita.”
Ibnu Muljam berkata, “Aku akan menghabisi Ali bin Abu Thalib.”
al-Barrak bin Abdullah menyambut, “Aku akan membunuh Muawiyah bin Abu Sufyan.”
Dan Amr bin Bakr berkata, “Aku yang menghabisi Amr bin al-Ash.”
Mereka berikrar. Mengikat perjanjian untuk tidak mundur dari rencana busuk itu sampai masing-masing berhasil membunuh targetnya atau terbunuh dalam misi tersebut. Mereka hunuskan pedang sambil menyebut nama-nama target masing-masing. Operasi pembunuhan ini akan dilaksanakan pada 17 Ramadhan 40 H. Berangkatlah tiga orang celaka ini menuju para sahabat yang mulia itu.
Ibnu Muljam berangkat ke Kufah. Di sana ia menyembunyikan identitasnya. Sampai pun kepada pemberontak yang dulu turut bersamanya di Perang Nahrawan. Saat itu pula hadir seorang wanita cantik, yang ayah dan kakaknya tewas oleh pasukan Ali di Nahrawan. Namanya Qathami. Ibnu Muljam mencoba meminangnya. Qathami mau menerima pinangan itu dengan beberapa syarat. Yaitu: mahar tiga ribu dirham, seorang pembantu, budak wanita, dan membunuh Ali bin Abu Thalib. Ibnu Muljam berkata, “Engkau pasti mendapatkan persyaratanmu itu. Demi Allah, aku datang ke kota ini memang untuk tujuan membunuh Ali.”
Semakin dekatlah hari dimana Ibnu Muljam hendak melaksanakan misinya. Istrinya menyertakan laki-laki dari kaumnya yang bernama Wardan untuk melindungi suaminya. Kemudian Ibnu Muljam merekrut Syabib bin Barjah yang juga merupakan veteran Perang Nahrawan. Awalnya Syabib menolak karena kedudukan Ali bin Abu Thalib. Tapi ia berteman dengan orang yang salah. Ibnu Muljam berhasil membujuknya. Menumpahkan darah laki-laki shaleh dan ahlul bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Masuklah bulan Ramadhan. Ibnu Muljam menginstruksikan misi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Ramadhan. “Malam itulah aku membuat kesepatakan dengan teman-temanku untuk membunuh target masing-masing,” kata Ibnu Muljam.
Komplotan Ibnu Muljam bergerak. Ketiganya menghunuskan pedang. Bersembunyi di pintu yang menjadi tempat kebiasaan Ali keluar. Saat keluar, Ali berteriak membangunkan masyarakat, “Shalat!!.. Shalat!!..” Saat itulah dengan cepat Syabib menyabetkan pedangnya ke leher Ali. Dan Ibnu Muljam menimpalinya dengan membacok kepala sahabat yang mulia ini. Darah Ali mengucur membasahi janggutnya. Ibnu Muljam berkata, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah. Bukan milikmu dan bukan milik teman-temanmu, hai Ali!” Ia membaca ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” [Quran Al-Baqarah: 207].
Ali berteriak, “Tangkap mereka!”
Wardan terbunuh dalam pengejaran. Sementara Syabib berhasil meloloskan diri. Dan Ibnu Muljam tertangkap.
Akhirnya, Ali bin Abu Thalib menghembuskan nafas terakhir pada 21 Ramadhan 40 H.
Di tempat lain, Al-Barrak menyabet Muawiyah yang sedang mengimami shalat subuh. Muawiyah terluka. Tapi serangan itu tak sampai membunuhnya. Sementara Amr bin Bakr salah dalam targetnya. Pada hari itu, Amr tidak bisa mengimami shalat karena sedang diare. Imam penggantinya, Kharijah bin Abu Habib pun terbunuh. Ketiga Khawarij ini berhasil ditangkap dan dihukum mati.
Tentu banyak pelajaran dari kisah ini. Tapi, kami menyengajakan untuk tidak berpanjang-panjang dalam rentetan peristiwa sejarah di bulan Ramadhan ini.
Daftar Pustaka:
– Katsir, Ibnu. 2004. Terj. al-Bidayah wa an-Nihayah. Jakarta: Darul Haq.
– al-Khamis, Utsman bin Muhammad. Huqbah min at-Tarikh, Terj. Inilah Faktanya. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
– Katsir, Ibnu. 2004. Terj. al-Bidayah wa an-Nihayah. Jakarta: Darul Haq.
– al-Khamis, Utsman bin Muhammad. Huqbah min at-Tarikh, Terj. Inilah Faktanya. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Selasa, 24 Januari 2017
Syiah bersumber dari kepalsuan
USHUL KAFI, KITAB RUJUKAN TERPENTING KAUM SYIAH, BERISI RIBUAN HADITS PALSU
Cukuplah Anda tahu bahwa kitab terpenting kaum Syiah, yaitu Ushûl Kâfi sebagai bukti kedustaan kaum Syiah. Mereka katakan sendiri bahwa kitab ini memuat ribuan hadits palsu. Seorang Ulama kontemporer kaum Syiah, at-Tijâni ,mengakuinya sendiri dalam buku yang ia tulis dengan judul Fas alû Ahladz Dzkir Halaman 34
Bila sedemikian banyak hadits palsu dalam satu kitab saja, berapa banyak lagi hadits-hadits yang mereka palsukan di dalam kitab-kitab mereka yang lain? Bagaimana mungkin buku-buku yang berisi kedustaan seperti ini dipercaya?
Kriminalisasi Ulama' adalah strategi ajaran syiah
ANDIL KAUM SYIAH DALAM MENCORENG SEJARAH ISLAM
Kaum Syiah berkepentingan untuk menyuguhkan sejarah Islam yang buruk di mata umatnya dan memalsukan hadits. Sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkemuka, Abu Bakar Radhyallahu anhu, ‘Umar Radhiyallahu anhu dan ‘Utsmân Radhiyallahu anhu, mereka bidik dengan berbagai cacian dan cercaan.
Apabila kita menelaah buku-buku sejarah yang berbicara tentang fitnah, ternyata riwayat-riwayat yang membekaskan keraguan-keraguan mendalam itu berpangkal dari empat orang saja: Abu Mikhnaf Lûth bin Yahya, al-Wâqidi, Muhammad bin Sâib al-Kalbi, putranya Hisyâm bin Muhammad bin Sâib al-Kalbi. Empat orang ini merupakan tokoh-tokoh yang berjasa dalam pandangan kaum Syiah. Kitab-kitab kaum Syiah sarat dengan pujian bagi mereka berempat tersebut.
Dengan ini, dapat diketahui bahwa kaum Syiah termasuk golongan paling berbahaya bagi Islam. Wallâhu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Syiah pemalsu hadits terdepan bab ziarah kubur wali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyampaikan bahwa orang terdepan yang memalsukan hadits tentang disyariatkannya safar (bepergian jauh) untuk mengunjungi kubur-kubur wali adalah kaum Syiah. Mereka telah menyebabkan masjid-masjid kosong, dan sebaliknya meramaikan kompleks makam. Mereka tinggalkan rumah-rumah Allâh Azza wa Jalla (masjid-masjid) yang menjadi tempat dzikrullâh, sementara makam-makam wali yang sering kali menjadi tempat praktek perbuatan syirik mereka agung-agungkan. Padahal al-Qur`an dan Hadits memerintahkan untuk mengagungkan masjid-masjid, bukan kuburan[ Iqtidhâ Shirâthal Mustaqîm hlm. 391]
Sabtu, 01 Oktober 2016
Hari raya ghadir khum hanyalah bualan syiah
Kata “maulah” yang terkandung di dalam hadits tersebut tidak kurang mengandung 23 makna menurut Ibnu Mandhur di dalam Lisanul Arab. Dan kita harus melihat konteks hadits tersebut untuk memastikan makna mana yang dimaksud .Setelah diteliti oleh ulama Sunni, makna yang paling tepat adalah makna mahabbah (kecintaan). Karena setelah kata kata فعلي مولاه disambung dengan sabda nabi اللهم وال من والاه و عاد من عاداه (Sanyangilah orang yang menyayanginya dan bencilah orang yang yang membencinya).
Ini jika kita teliti melihat konteks hadits tersebut. Apabila kita maknakan secara makna khalifah atau pemimpin, maka penggalan hadits ini setelahnya akan sangat paradoks dan tidak berdasar.
Haidar Ali dalam Tahqiq Haula Nushsush Imamah menjelaskan kelemahan makna pemimpin dalam maksud hadits akibat hadits tersebut tidak diikat dengan kata kata بعدى (setelahku). Katakanlah jika yang dimaksud di sini mungkin benar bermakna pemimpin, maka ketika itu akan terdapat dua kepemimpinan, yaitu kepemimpinan Nabi dan Imam Ali, dan tentu kita tidak ada yang sepakat dalam hal ini.
Di dalam I’tiqad Ala Madzhab Ahlus Sunnah wa Al Jama’ah: 205 Imam Baihaqi menuturkan sebuah riwayat. Ketika Hasan bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib ditanyakan kepadanya, Bukankan Nabi Muhammad telah mengatakan من كنت مولاه فعلي مولاه, lantas Imam Hasan menjawab, sekiranya yang dimaksud oleh Nabi adalah pemimpin, maka Nabi akan menjelaskannya secara lebih terperinci, sebagaimana dijelaskannya perkara wajibnya shalat, puasa dan zakat.
Salah satu bukti nyata bahwa hadits Ghadir ini tidak mengandung makna khalifah adalah ketika terjadi Musyawarah Bani Tsaqifah yang pada akhirnya membaiat Abu Bakar sebagai Khulafaur Rasyidin pertama, tidak ada seorang pun sahabat yang menggunakan dalil ini untuk mengangkat Imam Ali. Padahal peristiwa Ghadir Khum dan wafatnya Nabi hanya sekitar 70 hari saja dalam catatan sejarah. Padahal, sahabat ini sangat memahami hadits ini dengan baik, lagipun mereka tak akan bersepakat di dalam kesesatan.
Jumat, 30 September 2016
Syiah dalang dibalik penolakan orang tua nabi kafir
Sebagaimana disebutkan imam ar rozi dalam tafsir mafatihul ghoib.
قالت الشيعة: إن أحداً من آباء الرسول عليه الصلاة والسلام وأجداده ما كان كافراً وأنكروا أن يقال أن والد إبراهيم كان كافراً وذكروا أن آزر كان عم إبراهيم عليه السلام. وما كان والداً له واحتجوا على قولهم بوجوه:
الحجة الأولى: أن آباء الأنبياء ما كانوا كفاراً ويدل عليه وجوه: منها قوله تعالى:
{ ٱلَّذِى يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِى ٱلسَّـٰجِدِينَ }
[الشعراء: 218، 219].
قيل معناه: إنه كان ينقل روحه من ساجد إلى ساجد وبهذا التقدير: فالآية دالة على أن جميع آباء محمد عليه السلام كانوا مسلمين. وحينئذ يجب القطع بأن والد إبراهيم عليه السلام كان مسلماً.
Rabu, 13 Juli 2016
Syiah sumber fitnah
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية عن الرافضة : فهل يوجد أضل من قوم يعادون السابقين الأولين من المهاجرين والأنصار، ويُوالُون الكفار والمنافقين ؟!
Syeikhul islam berkata: adakah yg lebih sesat dari kaum yg memusuhi kaum muhajirin dan anshor yg pertama masuk islam dan mereka bermesraan dengan orang kafir dan munafiqin?
وقال رحمه الله : الرافضة ليس لهم سعي إلاّ في هدم الإسلام ، ونقض عُراه ، وإفساد قواعده .
Syiah rofidhoh tidak punya kerjaan kecuali menghancurkan islam dan membatalkan kemurniannya dan merusak kaidah2nya
وقال أيضا : ومَن نَظر في كتب الحديث والتفسير والفقه والسير عَلِم أن الصحابة رضي الله عنهم كانوا أئمة الهدى ، ومصابيح الدجى ، وأن أصل كل فِتنة وبَلِية هم الشيعة ومَن انضوى إليهم ، وكثير مِن السيوف التي سُلّت في الإسلام إنما كانت مِن جهتهم ، وعَلِم أن أصلهم ومادّتهم منافقون ، اختلقوا أكاذيب ، وابتدعوا آراء فاسدة ، ليفسدوا بها دين الإسلام .
barangsiapa melihat membaca kitab2 hadits,tafsir,fiqh dan kisah perjalanan sahabat akan mendapati mereka adalah para imam yg diatas petunjuk yg menerangi kegelapan.Dan sungguh sumber fitnah dan malapetaka adalah kaum syiah dan orang yg mendukung mereka.dan pedang2 yg terhunus kepada islam itu buatan mereka,dan diketahui bahwa aslinya mereka itu orang2 munafiq,para pembuat kedustaan,penyebar pendapat yg rusak untuk merusak islam.
Larangan ikut-ikutan mencela sahabat nabi
Imam al-Barbahari rahimahullah (wafat th. 329 H) berkata, “Apabila kamu melihat seseorang mencela salah seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ketahuilah bahwa ia adalah orang yang memiliki perkataan jelek dan (pengikut) hawa nafsu, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِيْ فَأَمْسِكُوْا
Apabila disebut para sahabatku maka tahanlah (lisan) kalian.[HR. At-Thabarani dalam al-Mu’jamul Kabîr (II/96, no. 1427) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (IV/114, no. 4953). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 34).]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui kesalahan yang akan muncul dari mereka sesudah beliau wafat[Maksudnya: Berdasarkan wahyu yang Allâh sampaikan kepada beliau, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang peperangan yang terjadi antara sahabat, seperti pengabaran beliau tentang Hasan bin Ali c bahwa Allâh akan mendamaikan antara dua golongan dari kaum Muslimin. [HR. Al-Bukhâri, no. 3746] ] , akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan tentang mereka kecuali kebaikan.[ Syarhus Sunnah karya Imam al-Barbahari (no. 124) tahqiq dan ta’liq Abdurrahman bin Ahmad al-Jumaizi.]
Selasa, 12 Juli 2016
Mut'ah nabi VS mut'ah syiah
gambaran nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)
mut'ah yang pernah di halalkan namun kemudian diharamkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Pertama, tidak sedang berada di tempat tinggalnya, baik ketika safar maupun pada sa'at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi dihalalkannya nikah mut'ah di awal Islam adalah saat terpaksa, bukan dalam keadaan lapang. Hal ini ditunjukan oleh hadits Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, dan hadits Salamah bin Akwa di atas. Dan ini diperkuat oleh Riwayat Imam Bukhari no.5116 dari Abi Jamrah berkata: "Saya mendengar Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma ditanya tentang nikah mut'ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata, "Itu hanya dalam keadaan yang terpaksa dan saat wanita sedikit." Maka Ibnu Abbas menjawab, "benar."
Berkata Al-Qadhi Iyadh, "Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mut'ah dilakukan saat berada di tempat tinggalnya. Namun dilakukan saat dalam perjalanan perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya." (Syarh Shahih Muslim, 9/1179)
Kedua, harus memenuhi syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita, adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut'ah si wanita wajib melakukan 'iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya. (Al-Mufashal fie Ahkamil Mar-ah, Syaikh Abdul Karim Zaidan, 6/174)
Berkata Imam Ibu Athiyah, "Nikah mut'ah yang pernah dibolehkan adalah apabila seorang laki-laki menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya. Dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya."
Imam Al Qurthubi berkata, "Apabila nikah mut'ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam." (Tafsir Qurthubi, 5/132)
Hal ini sangat jauh berbeda dengan amalan mut'ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut'ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi. (Al Mufashal, 6/175-177. Dan kitab mereka An-Nihayah oleh ath -Thusi hal. 489)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan, "Setelah memaparkan model nikah Mut'ah Syiah Ja'fariyah yang kita ambil dari kitab-kitab monumental mereka, maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut'ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam. (Al Mufashal, 6/175-177)
Sedangkan nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya.
Nikah Mut'ah dalam sekte syi'ah memiliki lima syarat, yaitu:
Calon Istri
Calon Suami
Mahar
Batas Waktu
Ijab Kabul.
Kawin mut'ah ini tidak perlu wali dan tidak perlu saksi dan tidak ada hak waris-mewarisi. Kalau ada anak yang lahir akibat mut'ah ini adalah menjadi tanggung jawab ibunya, karena faraj ibunya waktu melakukan kawin mut'ah tadinya sudah di bayar.
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)
Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254).
Al-Kulaini dalam Al-Furu' min al-Kaafi, 5/489, meriwayatkan bahwa Zurarah pernah bertanya kepada Abul-Hasan Ar-Ridla, "apakah boleh masa mut'ah sesaat atau dua saat (yaitu ukuran waktu yang pendek)? Maka dijawab: "Yang boleh bukan sesaat atau dua saat, tetapi perjanjian mut'ahnya adalah sekali jima' atau dua kali atau sehari atau dua hari, semalam atau dua malam dan yang semisalnya."
Ijma’ Ulama haramnya mut'ah
Seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haramnya praktik mut’ah. Jadi, siapa pun yang berpendirian bolehnya praktik mut’ah, sama artinya dengan menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Ibnu Hubairah rahimahullah menegaskan, “Alim ulama telah berijma’ bahwa nikah mut’ah hukumnya batil. Tidak ada sedikit pun perselisihan di antara mereka.” Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Seluruh riwayat bersepakat bahwa masa diperbolehkannya nikah mut’ah tidaklah terlalu lama. Kemudian, setelah itu nikah mut’ah diharamkan. Berikutnya, ulama salaf dan khalaf telah berijma’ tentang diharamkannya nikah mut’ah, kecuali kaum Rafidhah yang tidak perlu dianggap.” (Taudhihul Ahkam, karya Alu Bassam 5/294)
Selain beliau berdua, masih banyak lagi ulama yang menyatakan bahwa praktik mut’ah diharamkan secara ijma’, antara lain al-Jashash rahimahullah (Tafsir 2/153), Ibnul Mundzir rahimahullah (Majmu’ Syarhil Muhadzab, 16/254), Ibnu Abdil Barr rahimahullah (al-Istidzkar, 16/294), al-Maziri rahimahullah (al-Mu’lim, 2/131), al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah (Syarah Muslim 9/181), dan al-Hamadzani rahimahullah (al- I’tibar, hlm. 177).
Ali junjungan syiah mengharamkan mut'ah
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُلَيِّنُ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَقَالَ: مَهْلًا يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ, نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bersikap lunak tentang praktik mut’ah atas kaum wanita. Lalu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pun menegur, “Hati-hati, wahai Ibnu Abbas! Sebab, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang praktik mut’ah pada Perang Khaibar. Demikian juga, beliau melarang untuk mengonsumsi keledai peliharaan.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Membolehkan Mut’ah?
Awalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memang memperbolehkan nikah mut’ah (HR. al-Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1407). Namun, beliau diingkari oleh para sahabat, seperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin az- Zubair, dan tentu saja Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana halnya riwayat di atas. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa pendapat Ibnu Abbas itu pun hanya dalam keadaan darurat, sebagaimana halnya hukum darah, bangkai, dan daging babi. Hanya saja, sebagian orang bermudah-mudah dengan fatwa tersebut. Akhirnya, Ibnu Abbas pun rujuk dan mencabut fatwa tersebut.
Abu ‘Awanah (al-Mustakhraj, no. 4057) meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari ar-Rabi’ bin Sabrah, beliau berkata, “Sebelum meninggal dunia, Ibnu Abbas telah rujuk dari fatwa tersebut.” Lalu, apakah termasuk sikap adil, menisbatkan satu pendapat kepada seseorang, sementara ia sendiri telah rujuk dan mencabut pendapat tersebut?
Ayat pendukung Mut’ah dalam Al-Qur’an?
Syiah masih juga memperjuangkan praktik mut’ah dengan menukil firman Allah Subhanahu wata’ala di dalam surat an-Nisa’ ayat 24,
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mut’ahnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.”
Mayoritas ahli tafsir menerangkan bahwa ayat di atas berkenaan dengan akad nikah yang biasa dikenal, bukan praktik mut’ah. Maksudnya, jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita, hendaknya ia menyerahkan mahar untuknya. Memang ada beberapa ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini terkait dengan praktik mut’ah. Akan tetapi, mereka sendiri menegaskan bahwa hukum mut’ah telah mansukh (gugur) dengan hadits-hadits yang sahih. Wallahu a’lam.
Selain ayat di atas, kalangan Syiah juga menyebutkan beberapa ayat al- Qur’an yang diklaim sebagai landasan dari praktik mut’ah. Ayat-ayat tersebut antara lain; al-Baqarah: 236, al- Baqarah: 241, al-Ahzab: 28, dan al-Ahzab: 49.
Cukuplah sebagai jawaban untuk mereka, pernyataan tegas az-Zujjaj (Syarah an-Nasa’i karya al-Atyubi 28/), “Sesungguhnya, sebagian kalangan telah terjatuh dalam kesalahan fatal berkenaan ayat ini karena kebodohan mereka terhadap lughah (bahasa Arab).”
Imam al qurthubi membantah klaim ayat mut'ah syiah
Firman alloh :
”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[Qs. Al An nisa : 24]
Dengan dalih ayat di atas, Mereka mengemukakan tiga alasan sebagai berikut
1. Dalam ayat di atas Allah membuat ungkapan lafadz Istimta’ bukan dengan lafadz nikah, padahal istimta’ dengan mut’ah adalah satu makna.
2. Allah memerintahkan pada ayat di atas agar seseorang laki-laki memberikan upah, sementara mut’ah merupakan akad sewa’an untuk mendapatkan manfa’at kemaluan .
3. Sesungguhnya Allah meemerintahkan agar seseorang laki-laki memberikan upah kepada perempuan setelah menggauli, sedangkan cara itu hanya ada pada akad sewa-menyewa dan nikah mut’ah . sementara mahar hanya di berikan ketika proses akad nikah sedang berjalan
Jawab:
Memang sebagian ulama menafsirkan “Istimta’tum” dengan nikah mut’ah, Akan tetapi tafsir yang benar dari ayat ini adalah; Apabila kalian menikahi wanita lalu kalian berjima dengan mereka, Maka berikanlah maharnya sebagai sebuah kewajiban atas kalian .
Imam Ath-Thabari ra berkata: ”Setelah memaparkan dua tafsir ayat tersebut : ”Tafsir yang paling benar dari ayat tersebut adalah kalau kalian menikahi wanita lalu kalian berjima dengan mereka maka berikanlah maharnya, karena telah datang dalil dari Rasulullah saw akan haramnya nikah mut’ah [Tafsir Ath-Thabari, 8/175].
Imam Al-Qurthubi ra berkata: ”Tidak boleh ayat ini di gunakan untuk menghalalkan nikah mut’ah karena Rasulullah telah mengharamkannya [Tafsir Al-Qurthubi, 5/132].
Dan kalau toh seandainya kita terima bahwa ma’na dari ayat tersebut adalah nikah mut’ah maka hal itu berlaku di awal Islam sebelum di haramkan [Tafsir Qurthubi, 5/133, Ibnu Atsir, 1/474, Al-Mufashal fie Ahkamil Mar’ah, 6/166. dan Raudhoh Nadiyah, 2/165].
Kesalahan nikah mut'ah syiah secara bahasa
Ayat “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”
Potongan ayat ini sering dijadikan hujah utk melegalkan mut’ah. Benarkah demikian? Mari kita simak!
1. Teks ayat ini “Famā’stamta’ tum bihi min hunna fa ātūhunna ujūra hunna farîdhatan.”
Di antara ke-mukjizatan Alquran, adalah pada bayan dan pilihan katanya. Kita sepakat bahwa dalam ayat ini Allah menggunakan kata “istimta’”, bukan “mut’ah”.
Apa arti “mut’ah” dan “isitimta’” dalam Alquran?
Kata “mut’ah” terdapat di dalam Alquran utk bbrp arti yg maksudnya adalah
1. Pemberian yg diberikan suami kpd istri yg diceraikannya “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah(pemberian yg diberikan suami kpd istri yg diceraikan) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.
Juga pd Qs. Al-Ahzab:49, Qs. Al-Baqarah: 236, al-Baqarah:241. ini wajib bagi suami.
2. Mut’ah haji (tamattu’), maksudnya adalah melaksanakan umrah pada masa aman sebelum tibanya musim haji.
Qs. Al-Baqarah : 196 : Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.
3. Mengambil manfaat dengan rizki yg baik dan kenikmatan hidup.
Dalam Alquran banyak disebutkan kata “mata’a”. Baca : Qs. Huud:3, Qs. Huud: 65, Qs. Muhammad : 12, Qs. An-Nisa’:77.
Adapun kata “istimtaa’”, selain pd Qs. An-Nisaa’ di atas, coba Anda baca pada:
Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik.” Qs. Al-Ahqaaf: 20
Di antara mu’jizat Alquran, adalah pada bayan dan pilihan kata yg disampaikan. Kata “mut’ah” dan tashrif-nya sebagaimana pada poin 1-3, masuk pada bab “at-tafa’ul” dan “at-taf’iil”, di Alquran selalu disebutkan dengan maksud dan arti untuk pemanfaatan yang sejenak (memiliki batasan waktu). Baik batasan waktunya disebut atau tidak.
Adapun “istimta’”, tidak disebutkan dalam Alquran kecuali untuk pemanfaatan yang bersifat terus menerus, tidak terputus kecuali dengan terputusnya kehidupan dunia.
Penggunaan wazan “istif’aal” dalam Alquran, biasanya untuk “mubaalaghah” = (berlebih-lebihan, terus-menerus), seperti kata : ijabah dan istijabah; ikhraaj dan istikhraaj; iqaamah dan istiqaamah. Dst.
Adapun “nikah mut’ah”, sama sekali tidak ada penyebutannya di dalam Alquran!
2. Adapun tambahan qira’ah “ilaa ajalin musamma” sebagaimana yg diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dan Ibn ‘Abbas,
Hal ini disebutkan oleh Ibn Jarir At Thabari dalam tafsirnya. Namun alangkah baiknya jika teman2 Syi’ah, ketika menukil dr tafsir tsb atau dr lieratus Ahlus Sunah lainnya, spy bersikap jujur dan amanah.
Krn Ibn Jarir, stlh menyebutkan “qira’ah syadzah” ini, beliau berkata,
“Adapun tambahan qira’ah “ilaa ajalin musamma” sebagaimana yg diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dan Ibn ‘Abbas, dr bacaan mereka “(‘Famā’stamta’ tum bihi min hunna ilā ajalin musamman’), ini adalah bacaan yang menyelisihi mush-haf-mush-haf kaum muslimin. Tidak boleh bagi siapapun untuk menambahkan dalam kitab Allah sesuatu yg tidak datang dari sumber yang qath’I, (terlebih lg juga bertentangan dengan riwayat mutawatir) yg tidak boleh diselisihi.
3. Bukti-bukti lain dari kandungan ayat ini sangat jelas mengharamkan nikah mut’ah.
Ayat : “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman…. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi-bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs. An-Nisa: 25
Ayat ini jelas sekali menyatakan, barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yg tidka memiliki kecukupan utk menikahi wanita merdeka, maka ia bisa menikahi wanita budak. Dan jika ia masih juga blm mampu, maka hendaklah ia bersabar.
Jika mut’ah adalah solusi, mengapa seseorang yang masih saja belum bisa menikahi budak diperintahkan untuk bersabar?
Demikian pula dalam Qs. An-Nur: 33, Allah berfirman :
33. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Jika mut’ah adalah halal dan merupakan solusi, kenapa Allah menyuruh orang yang belum mampu untuk menikah supaya menunggu, terbakar dengan gelora syahwat yang menggebu-gebu!
Jika mut’ah halal, mengapa Allah memerintahkannya untuk bersabar sampai Allah memberikan kecukupan baginya untuk melaksanakan pernikahan secara syar’i?
4. Benarkan “ajr” di dalam ayat ini adalah “ajr”/”ujrah” nikah mut’ah?
Sering kita mendengar alasan, “ “shadaq” (mahar nikah) tidak disebut dengan “ajr” dlm Alquran. Maka jelaslah yg dimaksud dengan “ajr” di sini adalah “ujroh” untuk mut’ah.”!!
Kita jawab: Di Alquran, juga menyebut “shadaq” dengan “ajr”. Karena “shadaq” (mahar) adalah sebagai pengganti dari kenikmatan yang kita dapat dari istri, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Qs. An-Nisa’ : 21
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Maka ia memiliki keserupaan yang sangat kuat dengan harga dari manfaat yang kita peroleh. Maka hal itu disebut dengan “ajr”.
Ayat yang dengan tegas menyebutkan bahwa “ajr” yang maksudnya adalah mahar adalah :
karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka… Qs. An-Nisa: 25, juga dalam Qs. Al-Maaidah : 5 :
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka.
Dengan demikian jelaslah. BAHWA AYAT AN-NISA : 24-25 INI ADALAH TENTANG NIKAH YANG SAH, BUKAN NIKAH MUT’AH.
ALLAH BERFIRMAN :
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? Qs. Al-a’raaf: 28
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Qs. Al-Isra : 32
Syaik Abdullah bin Jibrin berkata ; ”Bahwasanya orang-orang Rafidhah menghalalkan nikah mut’ah dengan dalil dengan ayat tersebut, lalu cara untuk menjawab dalil mereka adalah ; ”Ayat-ayat di bawah ini sampai dalil yang dijadikan sandaran oleh Syi’ah adalah berbicara tentang masalah nikah yang sebenarnya di mulai dengan ayat :
”Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa ….”[ Qs.An-Nissa :19]
Sampai dengan ayat :
” Dan jika ingin menganti istrimu dengan istri yang lain [ Qs.An-Nissa ;20]
Sampai dengan ayat :
” Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayahmu [ Qs.An-nissa;22]
” kemudian di tambah lagi dengan ayat :
” Di haramkan atas kamu mengawini ibu-ibumu [ Qs.An-Nissa :23]
” Setelah Allah sawt memaparkan kepada kita jumlah wanita yang haram di nikahi baik di karenakan nasab keturunan atau di karenakan sebab lainnya . Allah l lalu berfirman:
Di halalkan bagi kamu selain yang demikian”[ Qs.An-Nissa: 24]
Maksudnya ”Wanita –wanita yang di sebutkan di atas, atau di bolehkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang selain yang di sebutkan .
Adapun jika kalian menikahi mereka (selain yang di sebutkan di atas) untuk kalian setubuhi maka berikanlah maharnya yang mana telah kalian tentukan untuknya, dan jika mereka (para istri ) membebaskan sebagian dari maharnya dengan kerela’an hati, Maka tidak dosa engkau menerimanya ….” [Menyingkap kesesatan Aqidah Syiah ,hal 46-49].
Langganan:
Postingan (Atom)
