Senin, 02 Mei 2016

Ayat yg melegalkan nikah mut'ah?


Firman Allah Ta’ala

Mereka menafsirkannya dengan : “Maka apabila kalian menikahi mut’ah diantara mereka (para wanita) maka berikanlah mahar mereka”. (QS. An-Nisa : 24).

Juga karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas pernah membolehkan nikah mut’ah, padahal beliau tidak mungkin berbicara dengan dasar hawa nafsu tapi dengan wahyu, dan oleh karena ayat ini adalah satu-satunya ayat yang berhubungan dengan mut’ah maka hal ini menunjukkan akan halalnya mut’ah. (Lihat Al-Mut’ah fil Islam oleh Husain Al-Amili hal 9).

Jawab :

Memang sebagian ulama menafsirkan “istamta’tum” dengan nikah mut’ah, akan tetapi tafsir yang benar dari ayat ini adalah apabila kalian telah menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka maka berikanlah maharnya sebagian sebuah kewajiban atas kalian.

Berkata Imam Ath-Thobari setelah memaparkan dua tafsir ayat tersebut : “Tafsir yang paling benar dari ayat tersebut adalah kalau kalian menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka maka berikanlah maharnya, karena telah datang dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan haramnya nikah mut’ah”. (Lihat Tafsir Ath-Thobari 8/175).

Berkata Imam Al-Qurthubi : “ Tidak boleh ayat ini digunakan untuk menghalalkan nikah mut’ah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya.” (Tafsir Al-Qurthubi 5/132).

Dan kalau toh kita terima bahwa ma’na dari ayat tersebut adalah nikah mut’ah maka hal itu berlaku di awal Islam sebelum diharamkan. (Lihat Al-Qurthubi 5/133, Ibnu Katsir 1/474, Al-Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah 6/166 dan Roudloh Nadiyah 2/165).

Tidak ada komentar: