ل يجوز لبس الاساور للرجال حيث انها تخلو من الذهب والفضه ؟
Pertanyaan, “Apakah laki-laki diperbolehkan memakai gelang yang bukan terbuat dari emas ataupun perak?”
لا يجوز أن يلبس الرجل إلا الخاتم أو الساعة وما شابه ذلك أما أن يتشبه بالنساء في لبس الأساور حتى لو لم تكن من ذهب لايجوز
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Tidaklah diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan selain cincin, jam tangan atau benda semisalnya. Perbuatan menyerupai perempuan dengan memakai gelang meski tidak terbuat dari emas hukumnya adalahtidak boleh”.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/333.html
http://al-obeikan.com/show_fatwa/333.html
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakai kalung bagi laki-laki ?
Jawab :
Memakai kalung dengan tujuan menghias diri dengannya adalah haram, karena kalung itu merupakan aksesoris wanita, sehingga orang laki-laki yang memakainya dihukumi telah menyerupai wanita. Sedangkan Rasulullah telah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Pengharaman dan dosanya bertambah berat, jika kalung tersebut terbuat dari emas, karena diharamkan bagi kaum laki-laki dari dua sisi; pertama, berdasarkan ijma', karena kalung itu terbuat dari emas dan kedua, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya bertambah lagi, jika kalung itu berbentuk binatang atau raja. Sedangkan yang paling besar dosanya dan dipandang paling keji, jika kalung itu berbentuk salib atau terdapat gambar salib di dalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, tanpa kecuali bagi kaum wanita muslimah. Dengan demikian, maka diharamkan bagi kaum wanita muslimah memakai kalung yang bergambar, baik gambar manusia, binatang, burung dan lainnya, atau di dalamnya terdapat gambar salib. Jadi kesimpulannya bahwa diharamkan bagi kaum laki-laki dan kaum wanita muslimah memakai kalung yang di dalamnya terdapat gambar salib. Wallahu a'lam.
[Syaikh Utsaimin, Fatawa Mu'ashirah, hal. 66]
Bagaimanakah hukum memakai kalung bagi laki-laki ?
Jawab :
Memakai kalung dengan tujuan menghias diri dengannya adalah haram, karena kalung itu merupakan aksesoris wanita, sehingga orang laki-laki yang memakainya dihukumi telah menyerupai wanita. Sedangkan Rasulullah telah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Pengharaman dan dosanya bertambah berat, jika kalung tersebut terbuat dari emas, karena diharamkan bagi kaum laki-laki dari dua sisi; pertama, berdasarkan ijma', karena kalung itu terbuat dari emas dan kedua, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya bertambah lagi, jika kalung itu berbentuk binatang atau raja. Sedangkan yang paling besar dosanya dan dipandang paling keji, jika kalung itu berbentuk salib atau terdapat gambar salib di dalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, tanpa kecuali bagi kaum wanita muslimah. Dengan demikian, maka diharamkan bagi kaum wanita muslimah memakai kalung yang bergambar, baik gambar manusia, binatang, burung dan lainnya, atau di dalamnya terdapat gambar salib. Jadi kesimpulannya bahwa diharamkan bagi kaum laki-laki dan kaum wanita muslimah memakai kalung yang di dalamnya terdapat gambar salib. Wallahu a'lam.
[Syaikh Utsaimin, Fatawa Mu'ashirah, hal. 66]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar