Senin, 02 Mei 2016

Tidak ada ulama' ahlus sunnah yg melegalkan nikah mut'ah


A.    Ulama Madzhab Hanafi :
Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami." (al Mabshut 5/152)
Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah." (Bada'i al Shana'I 2/272)
Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)." (Ma'ani Atsar 3/26)
Beliau juga berkata pada hal 27, "lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut'ah."
B.    Ulama Madzhab Maliki:
Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil. (Al-Mudhawannah Al-kubra 2/130)
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, "Hadis–hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir." (Bidayatul Mujtahid 4/325)
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, ''Adapun semua shahabat, Tabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'i dari Syam, Laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits." (Al-Tamhid 10/121)
C.    Ulama Madzhab  Syafi'i:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang." (Al-Umm 5/85)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu." (Al-Majmu, 17/356)
Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata,"keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, Akan tetapi diharamkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah." (Ma'alimus Sunan, 2/558)
D.    Ulama Madzhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, "nikah mut'ah haram." (Al-Mughni, 6/644)
Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan Khan (Raudhah Nadiyah, 2/165. Ma'at Ta'liqat), Imam Al-Qurthubi dan Ibnul Al-Arabi (dalam Bidayatul Mujtahid, 2/48) dan Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 2/130).

Tidak ada komentar: