Senin, 07 Agustus 2017

Hukum Kurban hewan hamil

hukum asalnya sah, tidak masalah, cuma lebih afdhol bukan yang lagi hamil.
 
ﻭﻓﻲ ” ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ (335 / 4) ” ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ” ﻭﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ, ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ] ﻳﻌﻨﻲ : ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ؛ [ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﺪﻭﻫﺎ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ، ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺴﻞ ﺩﻭﻥ ﻃﻴﺐ ﺍﻟﻠﺤﻢ" ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺑﺘﺼﺮﻑ
 
Wa'alaikumussalam, menurut qoul mu'tamad madzhab syafi'i : hewan yg sedang hamil tidak mencukupi untuk dijadikan qurban, [ref: kitab bujaeromi juz 4 hal 335].
 
  وصحح ابن الرفعة الإجزاءحاشية البجيرمى على شرح منهج الطلاب
 
dalam jilid 4 hal 454 (dalam kitab majmuu’, imam nawawi memilih pendapat dari ashhab imam syafi’i yang mengatakan mencegah qurban dgn hewan yg sedang hamil,dan imam ibnu rif’ah menshohihkan pendapat yang mengatakan “cukup”). [Hasyiah bujaeromi 'ala syarh minhaj ath thulab jld 4 hal 454, Daarl fikr, Beirut]
Yang kedua ini,sy langsung comot dari kitabnya.
Cara menyikapi bila ada muslimin yang akan berkurban dgn hewan yang hamil, seyogyanya jangan ditolak, mengacu pada qoul ibnu rif’ah, walau pendapat imam nawawi jadi qoul mu’tamad madzhab syafi’i.

Dalam kitab Fat_hul Mu’in (I’anah 2/330) disebutkan :
 
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ 
 
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah.
keadaan hamilnya hewan tidak berpengaruh terhadap keabsahan hewan kurban. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Tidak ada komentar: