Selasa, 03 Mei 2016

Imam asy syafi'i VS Nikah mut'ah


 Imam asy-Syafi’i rahimahullahberkata: “Semua nikah mut’ah adalah dilarang. Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek mau-pun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.” [Al-Umm (V/113).]

Tidak ada komentar: