Larangan memanggil "tuan" kepada orang kafir
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Bab tidak boleh memanggil seorang dzimmi (orang kafir yang tinggal di bawah kekuasaan Islam) dengan sebutan 'sayyidina' dan semacamnya….. adapun memanggilnya dengan kata-kata 'sayyidii'/ tuanku atau 'maulana' / majikanku,bosku dan semacamnya, maka dia diharamkan sama sekali."
(Ahkam Ahluzzimmah, 2/771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar