Selasa, 03 Mei 2016

Hukum menggunakan nama Maulana

Boleh menggunakan nama Maulana

 An-Nawawi berkata, "Imam Abu Ja'far An-Nahhas berkata dalam kitabnya, 'Shinaa'atul Kitab', "Adapun kata 'almaula' maka tidak kami ketahui adanya perbedaan di antara para ulama bahwa dia tidak layak bagi seseorang untuk berkata kepada seseorang dari kalangan makhluk; "maulaya". Saya katakan, "Telah dijelaskan dalam bab terdahulu, dibolehkannya menyebut kata maulaya secara mutlak dan tidak ada masalah antara apa yang saya dan dia katakan. Karena yang dikatakan Nahhas adalah kata 'المولى' dengan alif dan lam. An-Nahhas juga berkata, 'Sayyid' boleh diberikan kepada selain orang fasik. Tapi tidak dikatakan 'السيد' (dengan alif dan lam)  kepada selain Allah Ta'ala. Namun yang lebih kuat tidak mengapa, yaitu menyematkan nama 'السيد' dan 'المولى' dengan syarat terdahulu. Maksudnya jika yang diberi nama tersebut adalah orang yang memiliki keutamaan dalam hal kebaikan, ilmu dan kesalehan atau selainnya. Namun jika orang tersebut fasik atau tercela dalam agama atau semacamnya, maka makruh dipanggil sayyid." (Al-Azkar, hal. 840. Lihat Mu'jam Al-Manahil Al-Lafziah, hal. 535)

Tidak ada komentar: