Syubhat
:Sebenarnya saya mengharapkan bantahan yang ilmiah dan berkualitas terhadap tulisan yang saya tulis berkenaan dengan qunut shubuh.
Tetapi sejauh ini justru yang sampai kepada saya adalah bantahan dari orang
yang menyebut dirinya Toyib Mutaqin dan saya tidak ragu untuk menyatakan bahwa
bantahannya hanya menunjukkan kejahilan.
Mengapa
demikian? Karena ia tidak memahami dengan baik argumentasi dari tulisan yang
sedang dibantahnya [dalam hal ini adalah tulisan saya]. Pada dasarnya saya
bersedia menjawab bantahan apapun terhadap tulisan saya, baik bantahan itu
bersifat ilmiah ataupun bantahan yang jahil. Yang saya butuhkan hanyalah
keinginan untuk membuat tulisan jawaban dan waktu yang cukup. Alhamdulillah,
saat ini saya memiliki keduanya. Tulisan ini akan menunjukkan kejahilan Toyib
Mutaqin dalam bantahannya.
Tulisan
Toyib Mutaqin yang akan saya tanggapi dapat dilihat pada link berikut. Pada tulisan [link]
tersebut, dia mempermasalahkan hadis Anas yang saya kutip yaitu hadis berikut
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ
، حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ ، قَالَ : سُئِلَ عَنِ الْقُنُوتِ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَقَالَ :
كُنَّا نَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ
Telah
menceritakan kepada kami Nashr bin Aliy Al Jahdhamiy yang berkata telah
menceritakan kepada kami Sahl bin Yuusuf yang berkata telah menceritakan kepada
kami Humaid dari Anas bin Malik yang berkata ia ditanya tentang Qunut dalam
shalat Shubuh maka Anas berkata “kami melakukan Qunut
sebelum ruku’ dan melakukan Qunut sesudah ruku’
[Sunan Ibnu Majah no 1183]
Terkait
hadis Anas di atas, saya mengatakan
Dari
hadis ini maka dapat dipahami bahwa di sisi Anas bin Malik ada dua jenis Qunut
pada shalat shubuh yaitu
1.
Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
Jawab
: itulah pemahaman sakit ente..tunjukkan dalam lafadz hadits diatas yg mana yg
menunjukkan nazilah atau tanpa nazilah kecuali dari akal2an ente doang.
Syubhat
: Lucunya si Toyib itu menjawab dengan jawaban konyol dan tidak sedikitpun
mengandung argumentasi ilmiah
Jawab
: ente yg gak ilmiah buktinya suka ngada2 yg gak ada.bukan syiah kalo gak dusta
Syubhat
: Kesimpulan yang saya buat justru berdasarkan hadis Anas itu sendiri. Silakan
perhatikan hadis Ibnu Majah bahwa Anas sendiri mengatakan bahwa ia melakukan
Qunut sebelum ruku’ dan setelah ruku’.
Jawab
: Sebenarnya perkaranya mudah bagi yg akalnya sehat bukan bagi orang yg logikanya
sakit macam orang syiah tu.
Lihat
hadits diatas baik2 ! anas mengatakan KAMI yaitu sahabat nabi
روى محمد بن نصر عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقنت
بعد الركعة وأبو بكر وعمر حتى كان عثمان فقنت قبل الركعة ليدرك الناس قال العراقي
وإسناده جيد
Telah
meriwayatkan Muhammad ibn nashr dari anas bahwa rosul qunut sesudah ruku’,dan
abu bakar,umar.hingga saat masa utsman maka beliau qunut sebelum rukuk supaya
manusia mendapatinya.al ‘iroqy berkata sanadnya jayyid
Dalam
assunan al kubro,imam baihaqi meriwayatkan :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ
: صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ صَلاَةَ
الصُّبْحِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدَ الْقِرَاءَةِ قَبْلَ الرُّكُوعِ
: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَإِلَيْكَ
نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ
بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ ،
وَنُثْنِى عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ
، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ. كَذَا قَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ.
وَهُوَ وَإِنْ كَانَ إِسْنَادًا صَحِيحًا فَمَنْ رَوَى عَنْ عُمَرَ قُنُوتَهُ
بَعْدَ الرُّكُوعِ أَكْثَرُ
Dari
sa’id ibn abdirrohman dari ayahnya berkata : saya telah sholat bersama umar
saat sholat shubuh maka aku mendengar umar berkata setelah qiroah sebelum rukuk
:allohumma iyyaka na’budu..dst….kata baihaqi : dan itu walaupun sanadnya shohih
akan tetapi orang yg meriwayatkan dari umar bahwa qunutnya setelah ruku’ lebih
banyak
Dan
semua ulama’ sepakat ini adalah doa dalam qunut nazilah
Kesimpulan
: qunut nazilah sebelum ruku’ yg shohih adalah sunnah dari sahabat walaupun yg
setelah ruku’ lebih sering dilakukan,dan nazilah sebelum ruku’ tidak pernah
dilakukan nabi.
Dan
merekalah yg didustakan oleh anas yaitu orang2 yg menuduh rosul qunut sebelum
ruku’ dalam sholat shubuh/fajr.
Imam
bukhori meriwayatkan :
كَذَبَ
إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا
Dia
telah berdusta,sesungguhnya rosul qunut setelah rukuk sebulan saja.
Syubhat
: Kemudian perhatikan hadis Anas sebelumnya yang saya tuliskan sebagai hujjah
bahwa Qunut Nazilah itu hanya dilakukan satu bulan oleh Rasulullah [shallallahu
‘alaihi wasallam] setelah ruku’
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا
عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ
عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami
‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari
Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu
bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah
durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
Hadis
Anas di atas menunjukkan bahwa qunut nazilah yaitu mendoakan kejelekan suatu
kaum itu dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah ruku’
bukan sebelum ruku’.
Dengan
menggabungkan premis dari kedua hadis Anas bin Malik [radiallahu ‘anhu] di atas
maka didapatkan
- Premis pertama, menurut Anas ada dua jenis qunut yaitu qunut setelah ruku’ dan qunut sebelum ruku’
- Premis kedua, menurut Anas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan qunut nazilah setelah ruku’.
Kedua
premis ini akan menyimpulkan bahwa qunut nazilah
dilakukan setelah ruku’ maka qunut yang
dilakukan sebelum ruku’ sudah jelas qunut tanpa nazilah. Maka
kesimpulannya adalah di sisi Anas bin Malik ada dua jenis qunut
- Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
- Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
Bagaimana
bisa dikatakan kesimpulan itu dari kantong saya sendiri?. Padahal itu adalah
kesimpulan logis dari hadis shahih dari Anas bin Malik. Hal ini membuktikan
kalau ocehan Toyib ini hanya menunjukkan kejahilannya dalam memahami tulisan
saya.
Jawab
: itulah akibat logika sakit muhtalith,mencampur adukkan nash,hadits bukhori diatas
tidak menyinggung sedikitpun tentang qunut sebelum ruku’.
Kalau
ente mengaitkan dg hadits ibnu majah maka salah besar karena disana tidak ada
kata2 sedikitpun bahwa rosul qunut sebelum ruku’.bukan syiah kalau tidak
berdusta.
Justru
riwayat ibnu majah yg lain,nomer selanjutnya yaitu 1184 menyibak kedustaanmu
سألت
أنس بن مالك عن القنوت فقال قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم بعد الركوع
Saya
bertanya anas tentang qunut maka beliau menjawab rosul qunut setelah ruku
Dan
juga riwayat ibnu majah yg lain,nomer sebelumnya yaitu 1182 menyingkap
kelicikanmu
أن
رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يوتر فيقنت قبل الركوع
Sesungguhnya
rosul sholat witir maka beliau qunut sebelum ruku
Begitu
pula perkataannya apakah Imam Syafi’i qunut sebelum
ruku’ adalah perkataan yang tidak nyambung dengan hadis Anas yang sedang
dibahas dan tidak pada tempatnya. Dalam tulisan saya, saya tidak pernah
menyatakan imam Syafi’i qunut sebelum ruku’. Dan saya bingung, apa perlunya si
Toyib ini membawa-bawa imam Syafi’i ketika saya membahas hadis Anas bin Malik
tersebut. Kalau ia menginginkan nama imam yang membolehkan qunut sebelum ruku’
maka harusnya ia mengetahui bahwa imam Malik membolehkan qunut sebelum ruku’.
Jadi memang ucapannya yang membawa-bawa imam Syafi’i itu adalah ucapan yang tidak
bernilai dan tidak ada nilai bantahannya sama sekali.
Jawab
: memang gak nyambung bagi syiah laknatulloh ‘alaih,jangankan ulama’,sahabat
saja dicaci maki.
ورواه
ابن المنذر عن حميد عن أنس بلفظ: إن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - قنتوا
في صلاة الفجر قبل الركوع، وبعضهم بعد الركوع، وهذا كله يدل على اختلاف عمل
الصحابة في محل القنوت المكتوبة فقنت بعضهم قبل الركوع وبعضهم بعده، وأما النبي -
صلى الله عليه وسلم - فلم يثبت عنه القنوت في المكتوبة إلا عند النازلة ، ولم يقنت
في النازلة إلا بعد الركوع
Telah meriwayatkan ibnul mundzir dari humaid dari sahabat anas sendiri dg
lafadz : sungguh sebagian sahabat nabi mereka qunut dalam sholat shubuh sebelum
ruku’ dan sebagian yg lain setelah ruku’.adapun nabi maka tidak diketahui
darinya qunut di sholat wajib kecuali qunut nazilah.dan tidaklah nabi qunut
nazilah kecuali setelah ruku’Jadi gak ada nabi qunut sebelum rukuk dalam sholat wajib.
Soal imam malik,tunjukkan nukilannya bahwa beliau menyatakan qunut tanpa nazilah dalam sholat wajib.ditunggu,kalau memang ente sanggup.
Berkata Imam Ibnu Wahab seorang murid Imam Malik yang alim dalam ilmu Hadits:
الحديث مضلة إلا للعلماء
Artinya : al-Hadits dapat menyesatkan seseorang (yang membacanya) kecuali bagi para ulama
Si
Toyib ini kemudian menukil perkataan ulama seperti Al Bazzar dan Ibnu Rajab Al
Hanbaliy untuk membantah pernyataan saya. Saya sangat memaklumi kalau orang
dengan kualitas seperti dirinya hanya bisa bertaklid tanpa memahami apakah
perkataan ulama yang dinukilnya mengandung hujjah atau tidak. Perkataan ulama
harus ditimbang dengan dalil bukan sebaliknya dalil yang diselewengkan dengan
menukil perkataan ulama.
Jawab
: inilah akibat mengangkangi para ulama’.justru ulama itu berpendapat setelah
tahu dalil bukan kayak ente dalil ditafsiri pake akal rusak ente sendiri.
Syubhat
:
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ
رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ
بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ
فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ
مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ
قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ
الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ
مِنْ الْقِرَاءَةِ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami
‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari
Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal
Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il
dan Dzakwan di dekat sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata
“demi Allah bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh,
itulah pertama kali kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah
Qunut. Abdul ‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya
kepada Anas tentang Qunut, apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?.
Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”
[Shahih Bukhariy 5/104 no 4088]
Ibnu
Rajab Al Hanbali berkomentar mengenai hadis riwayat ‘Abdul ‘Aziz dari Anas di
atas
ولكن ليس في هذه الرواية تصريح بأن
قنوت النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كانَ قبل الركوع ، إنما هوَ من فتيا أنس . والله سبحانه وتعالى أعلم
Tetapi
tidak ada dalam riwayat ini yang dengan sharih [jelas] menyebutkan bahwa Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut sebelum ruku’, sesungguhnya itu hanyalah
fatwa Anas, Allah SWT yang lebih mengetahui. [Fath Al Baariy Ibnu Rajab 7/123]
Komentar
Ibnu Rajab inilah yang dikutip si Toyib untuk membantah saya. Saya tidak ragu
untuk mengatakan bahwa Ibnu Rajab keliru. Bukan karena saya merasa lebih pintar
dari Ibnu Rajab tetapi karena hadis-hadis shahih dari Anas telah membatalkan
perkataan Ibnu Rajab tersebut.
Jawab
: allohu akbar,sungguh lancang membenturkan perkataan ibnu rojab dg hadits.
Seperti
dikatakan ibnu qoyyim : itu hanyalah dari fahmun saqim(pemahaman yg sakit)
Berkata Imam Sufyan Bin Uyainah (seorang ulama besar yang ahli dalam fiqih
dan hadits guru Imam Syafi`i) :الحديث مَضِلّة إلا للفقهاء
Artinya : al-Hadits itu dapat menyesatkan seseorang kecuali bagi ulama yang faqih. ( al-Jami` li Ibni Abi Zaid al-Qairuwani : 118 )
خذوا العلم من أفواه العلماء
Artinya : Ambillah ilmu itu dari mulutnya para ulama.
Siapa ulama sebelummu yg berani berkata semacam itu ???
Syubhat
: Riwayat ‘Abdul Aziz dari Anas [yang disebutkan Al Bukhariy] itu terbagi
menjadi dua bagian yaitu bagian pertama yang menyebutkan qunut nazilah
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ
رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ
بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ
فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ
مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami
‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari
Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal
Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il dan Dzakwan di dekat
sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata “demi Allah bukan kalian
yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh, itulah pertama kali
kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah Qunut.
Tidak
diragukan bahwa qunut yang disebutkan di atas adalah qunut nazilah dimana Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan kejelekan terhadap suatu kaum yaitu
Ri’il dan Dzakwan.
Kemudian
bagian kedua yaitu ‘Abdul ‘Aziz menyampaikan ada laki-laki yang bertanya soal
qunut kepada Anas. Bagian ini menyebutkan qunut tanpa nazilah
قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ
رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ
قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ
Abdul
‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut, apakah
setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan
Qunut dikerjakan setelah membaca surat”
Qunut
yang dimaksud disini sudah jelas bukan qunut nazilah karena jika memang qunut
yang dibicarakan di atas adalah lanjutan dari lafaz sebelumnya yaitu qunut Nabi
terhadap Ri’il dan Dzakwan maka lafaznya seolah menjadi “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut [nazilah terhadap
Ri’il dan Dzakwan tersebut], apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?.
Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”.
Jawab
: inilah letak ketidak ilmiahan syiah suka menafsirkan dg tafsiran logikanya yg
berpijak pada pertentangan dalil,kemudian seolah2 menjamak dalil seakan pahlawan
kesorean.sungguh picik.
Kesalahan
fatal ente menisbatkan sesuatu kepada seseorang sedangkan dalam lafadznya tidak
ada penisbatan.ini lah sumber kebingungan ente,sehingga semua harus ente puter2
supaya menurut keinginan ente.
Syubhat
: Hal ini bertentangan dengan dalil shahih dari Anas bahwa qunut nazilah yang
dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut dilakukan setelah
ruku’
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا
عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ
عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami
‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari
Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu
bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah
durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
Maka
dari itu qunut pada bagian akhir yang dikutip ‘Abdul Aziz dari Anas tersebut
bukan tentang qunut nazilah selama satu bulan terhadap Ri’il dan Dzakwan [yang
dilakukan setelah ruku’] melainkan qunut tanpa nazilah yang dilakukan setelah
membaca surat [sebelum ruku’]
Kesalahan
Ibnu Rajab [dan sebagian ulama lain] adalah mereka menganggap bahwa apa yang
ditanyakan kepada Anas [pada bagian kedua] yang disebutkan ‘Abdul ‘Aziz adalah
tentang qunut nazilah. Maka dari itu komentar Ibnu Rajab [bahwa di dalam hadis
tersebut tidak ada penjelasan sharih Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
qunut sebelum ruku’ dan itu hanyalah fatwa Anas saja], menunjukkan bahwa Anas
bin Malik telah berfatwa kalau qunut nazilah dilakukan sebelum ruku’ [yaitu
setelah membaca surat].
Hal
ini berarti Ibnu Rajab menganggap bahwa Anas bin Malik
memfatwakan qunut nazilah sebelum ruku’ padahal ia tahu bahwa Rasulullah
[shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut nazilah setelah ruku’. Kemungkinan
ini jauh sekali untuk diterima, biasanya kalau seorang sahabat mengetahui
amalan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di dalam shalat maka sahabat
tersebut tidak akan berfatwa menyelisihi amalan tersebut. Apakah Anas bin Malik
dengan sengaja menyelisihi sunnah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]?
Jawab
: gak ada sahabat menyelisihi sunnah kecuali hanyalah bualan syiah doang.justru
ini menunjukkan kecermatan sahabat anas dan ibnu rojab bahwa fatwa haruslah dg
menimbang sikon dan objek fatwa.tidak menafsirkan serampangan kayak ente
Syubhat
: Pertanyaan selanjutnya adalah apakah qunut tanpa
nazilah yang disebutkan Anas bin Malik sebelum ruku’ tersebut adalah hasil
ijtihad Anas bin Malik sendiri atau berasal dari Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam]. Terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa itu berasal dari
Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، نَا
أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ قَالَ : سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
عَنِ الْقُنُوتِ ، فَقَالَ : قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبْلَ الرُّكُوعِ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib yang berkata telah menceritakan kepada kami
Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim Al Ahwal yang berkata aku
bertanya kepada Anas bin Malik tentang Qunut, maka ia berkata
“Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah qunut sebelum ruku’ [Musnad Al
Bazzaar 13/109 no 6480]
Qunut
yang ditanyakan ‘Aashim Al Ahwal di atas apakah qunut nazilah atau qunut tanpa
nazilah?. Jawabannya tidak perlu berandai-andai, cukup dilihat hadis dengan
sanad sama yang diriwayatkan Imam Muslim
وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب
قالا حدثنا أبو معاوية عن عاصم عن أنس قال سألته عن القنوت قبل الركوع أو بعد الركوع
؟ فقال قبل الركوع قال قلت فإن ناسا يزعمون أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قنت
بعد الركوع فقال إنما قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شهرا يدعو على أناس قتلوا
أناسا من أصحابه يقال لهم القراء
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya
berkata telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim dari Anas
yang berkata aku bertanya kepadanya tentang Qunut
sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?. Maka ia berkata “sebelum ruku”. Aku
berkata bahwa orang-orang menganggap bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] qunut setelah ruku’. Maka ia berkata “sesungguhnya Rasulullah
[shallallahu ‘alaihi wasallam] hanya qunut [setelah ruku’] satu bulan mendoakan
orang-orang yang membunuh para sahabatnya yang adalah penghafal Al Qur’an
[Shahih Muslim 1/468 no 677]
Qunut
yang ditanyakan ‘Aashim kepada Anas bin Malik telah dijawab oleh Anas bin Malik
bahwa itu dilakukan sebelum ruku’. Bahkan ketika ‘Aashim menegaskan bahwa
orang-orang menganggap Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah
ruku’, Anas menjawab bahwa orang-orang tersebut keliru karena qunut setelah
ruku’ yang dimaksud adalah qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi [shallallahu
‘alaihi wasallam] selama satu bulan. Artinya qunut yang sedang dibicarakan oleh
‘Aashim dan Anas adalah qunut sebelum ruku’ yang bukan qunut nazilah.
Kesimpulan
ini murni berdasarkan pada riwayat shahih dari Anas bin Malik sendiri, oleh
karena itulah kami dengan berani mengatakan bahwa Al Bazzar keliru ketika
berkomentar
وَهَذَا الْحَدِيثُ لا نَعْلَمُهُ
يُرْوَى عَنْ أَنَسٍ مِنْ وَجْهٍ صَحِيحٍ إِلَّا عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَنَسٍ . وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْحُفَّاظُ مِنْ أَصْحَابِ
أَنَسٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، مِنْهُمْ : مُحَمَّدُ ابْنُ سِيرِينَ ، وَأَبُو مِجْلَزٍ ،
وَقَتَادَةُ وَغَيْرُهُمْ ، عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
Dan
hadis ini tidak diketahui riwayat dari Anas dengan jalan yang shahih kecuali
dari ‘Aashim dari Anas. Dan sungguh telah meriwayatkan hadis ini sekelompok
hafizh dari sahabat Anas dari Anas, diantaranya Muhammad bin Siirin, Abu
Mijlaz, Qatadah dan selain mereka dari Anas bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi
wasallam] qunut setelah ruku’ [Musnad Al Bazzaar 13/109 no 6480
Kesalahan
Al Bazzaar adalah ia mempertentangkan riwayat ‘Aashim dari Anas dengan riwayat
selain ‘Aashim yaitu riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah dari Anas
padahal qunut yang ditanyakan ‘Aashim itu bukan qunut nazilah sedangkan qunut
yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah adalah qunut nazilah. Jadi
tidak ada yang perlu dipertentangkan bahkan riwayat ‘Aashim selain menyebutkan qunut
tanpa nazilah yang sebelum ruku’ juga menegaskan bahwa qunut nazilah dilakukan
setelah ruku’ dan ini sama seperti riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah.
Jawab:
kesimpulan ente menunjukkan kedunguan ente terlalu akut,apalagi menyalahkan
imam al bazzar, ente seperti dalam syair : kambing congek pengen menanduk
gunung,alih2 gunung hancur,justru tanduknya yg patah.
Imam
al bazzar dan para ulama lain menyatakan syadz itu adalah riwayat yg ada dalam kitabnya
al bazzar,adapun yg dalam shohih muslim maka tidak ada pertentangan karena yg
dimaksud qunut disitu bukan qunutnya rosul.
Syubhat
: Si Toyib itu justru tidak memahami hadis Anas bin Malik dengan baik, ia malah
bertaklid pada kekeliruan Al Bazzaar dan Ibnu Rajab. Bahkan ia dengan sok
mengatakan saya plin plan padahal ia yang tidak mengerti permasalahan. Saya
ragu apakah ia paham bahwa taklidnya kepada perkataan Ibnu Rajab dan Al Bazzaar
berkonsekuensi bahwa Anas bin Malik telah dengan
sengaja memfatwakan amalan yang menyelisihi sunah Rasulullah [shallallahu
‘alaihi wasallam] padahal Anas telah mengetahui sunah tersebut.
Jawab
: justru keplinplanan ente berujung pada tuduhan kepada rosul apa yg tidak
beliau lakukan,rosul saja difitnah apalagi ulama seperti ibnu rojab dg
gampangnya menvonis ini keliru,itu salah hanya karena bertaqlid logika dangkal
penuh hawa nafsu semata.
Syubhat
: Saya persilakan kepada saudara Toyib tersebut untuk memahami dengan baik
penjelasan saya di atas. Dan sebenarnya hujjah saya di atas sudah ada pada
tulisan saya tentang qunut shubuh yang ia bantah hanya saja Toyib mengalami
gagal paham dan seiring dengan gagal paham tersebut, ia menunjukkan
kejahilannya dalam membantah.
Jawab
: penjelasan ente tidak lebih dari pembenaran yg dipaksakan,gak ada nilai ilmiahnya
justru mencederai keilmiahan itu sendiri.
2 komentar:
Meskipun tulisan antum ini sudah kadaluarsa karena sudah berlalu 10 tahun yang silam (hari ini 2024), namun saya tertarik juga untuk mengomentari tulisan antum ini untuk menjawab tulisan Secondprinces dalam blognya. Tertarik maksud saya karena justru caci-makian anda kepada Secondprince telah menimpa diri anda sendiri, samasekali tidak menggambarkan sikap keilmuan atau sikap ilmiah sekaligus membuka borok diri anda sendiri karena tampak sekali jawaban anda bukan pada isi tuduhan syubhat anda kepada Secondprince tapi hanya jawaban murahan yang tidak menguraikan apapun kecuali -- lagi dan lagi hanya caci-maki yang anda muntahkan dengan penuh kebencian sambil menuduh si penulis yakni Secondprinces sebagai Syiah, sungguh ini justru cara licik yang anda lakukan padahal apa hubungannya serangan personal anda dengan isi jawaban Secondprinces? Jawablah dengan objective keilmuan tanpa anda melihat siapa itu secondprince apakah dia Syiah atau Sunni atau aliran apapun yang anda tuduhkan -- tentu tidak akan berpengaruh sedikitpun dengan obyektivitas keilmuan dalam tulisan Secondprince. Saya justru melihat argumentasi Second Prince membantah anda syarat dengan sajian keilmuan dan analisa ilmiah karena semuanya berdasarkan nash yang diperkuat dengan pendapat para ulama yang memilih qunut subuh adalah sunnah Nabi SAW dan para sahabat, sebaliknya jawaban anda nihil tidak bernilai apa-apa karena tidak menjawab apapun secara rinci dari bantahan Secondprince.
Saya malah menyarankan anda belajar kepada Secondprince tentang ilmu hadits dan analisisnya agar anda bisa focus pada pembahasan ilmiah bukan berkelit berputar-putar dibalik caci-maki karena ketidak mampuan anda menjawab bantahan Secondprince. Wallohu a'lam.
Saya pun pesimis anda bisa membantah secarah ilmiah pula tulisan Secondprince pada blognya: https://secondprince.wordpress.com/2014/12/29/syubhat-qunut-shubuh-secondprince-2-kejahilan-toyib-mutaqin/ -- sebagai bantahan dari tulisan anda ini, menunjukkan makin jauh keilmuan Secondprince diatas pengetahuan anda jika dilihat dari tulisan-tulisan anda membantah Secondprince hususnya dalam hal Sunnah Qunut Subuh. Paling tidak saya tidak menemukan bantahan anda pasca jawaban secondprince tsb.
Posting Komentar