Senin, 11 April 2016

Pembunuh bayaran yg dibolehkan

 Islam melegalkan pembunuhan dengan syarat-syarat yang dibenarkan oleh syariat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّه
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (Syahadatain), menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka pada Allah.” (HR. Al Bukhari no. 25)
Dalam hadis yang lain dari Anas bin Malik, Rasulullah ditanya, “Apa hak-hak Islam tersebut?” Rasulullah menjawab, “Berzina setelah terjaga (menikah), kufur setelah beriman, dan membunuh jiwa, maka mereka dihukum bunuh karena melakukannya.” (Al Haitsami menyebutkannya dalam Mujma Az Zawaid, 1:25 dan dikuatkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath)
Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
‘Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab: orang muhsan (yang pernah menikah secara sah) yang berzina, dihukum bunuh (qishash) karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah’.” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no 1676)
Ayat dan hadis-hadis di atas menyatakan adanya pembunuhan yang dibenarkan. Pembunuhan ini sebagai ganjaran bagi orang-orang yang berani menumpahkan darah seorang muslim dan menciderai kehormatan mereka dan memberikan efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Syariat ini diistilahkan dengan hukum qishash. Syariat qishas tentu tidak akan tegak tanpa adanya seorang algojo (pembunuh bayaran) yang melakukan eksekusi. Algojo tersebut ditugaskan oleh pemerintah Islam untuk melaksanakan tugasnya dan ia pun berhak mendapatkan kompensasi atas tugas yang ia kerjakan.

Tidak ada komentar: