قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Jumat, 22 April 2016
Hukum asal wanita itu terlarang keluar rumah
Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni rahimahullah berkata: (Hukum) asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan (yang sesuai dengan syariat), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh (riwayat) Imam al-Bukhâri (no. 4517) ketika turun firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33:33].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Sungguh Allâh telah mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) jika (ada) keperluan kalian (yang dibolehkan dalam syariat).[Al-Fatâwa al-Imârâtiyyah.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar