Jumat, 22 April 2016

Hukum asal wanita itu terlarang keluar rumah


Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni rahimahullah berkata: (Hukum) asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan (yang sesuai dengan syariat), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh (riwayat) Imam al-Bukhâri (no. 4517) ketika turun firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33:33].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Sungguh Allâh telah mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) jika (ada) keperluan kalian (yang dibolehkan dalam syariat).[Al-Fatâwa al-Imârâtiyyah.]

Tidak ada komentar: