menurut Imam Syafi’i:
"Praktek homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan; bahwa keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya ialah: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam; kalau ghairi muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun".
Pendapat ini sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, an-Nakha'i, al-Hasan dan Qatadah.[ Al-Majmû’, 20/22-24 dan al-Hâwi al-Kabîr, 13/474-477.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar