Jumat, 15 April 2016

shalat dibelakang shaf Sah jika sudah penuh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Makmum dilarang shalat sendirian di belakang barisan. Namun, bila ia tidak mendapatkan orang yang menemaninya dan tidak menarik satu orang untuk shalat bersamanya, ia boleh shalat sendirian di belakang barisan dan tidak meninggalkan jamaah. Perintah masuk dalam barisan berlaku bila keadaan memungkinkan baginya untuk ikut ke dalam barisan.”(Majmû’ Fatâwâ: XXIII/406)
Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fathmenjelaskan, “Orang yang shalat sendirian di belakang barisan dan menunggu hingga orang lain datang menemaninya tidak ada masalah baginya. Demikian juga bagi orang yang tidak mendapatkan tempat berdiri kecuali di belakang barisan. Dalam hal ini, ada perdebatan antara orang-orang yang membatalkan shalat orang yang berdiri sendirian. Pendapat yang lebih jelas adalah shalatnya sah dalam posisi seperti ini. Karena, seluruh kewajiban menjadi gugur oleh ketidakmampuan. Ini seperti sahnya shalat orang yang mendahului imam karena ada keperluan.” (Fath Al-Bârî: II/396)

Tidak ada komentar: