Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin.
Jawaban beliau,
الظاهر أن الحديث عام ، كل علم ينتفع به فإنه يحصل له الأجر ، لكن على رأسها وقمتها العلم الشرعي ، فلو فرضنا أن الإنسان توفي وقد علم بعض الناس صنعة من الصنائع المباحة ، وانتفع بها هذا الذي تعلمها فإنه ينال الأجر ، ويؤجر على هذا
Secara teks hadis, ilmu disini sifatnya umum, semua ilmu yang bermanfaat, bisa mendatangkan pahala. Hanya saja, yang paling bermanfaat adalah ilmu syariah. Andai ada orang yang wafat, dan dulu dia pernah mengajarkan tentang ketrampilan yang mubah, dan itu bermanfaat bagi orang yang diajari, maka dia mendapatkan pahala dan juga diberi pahala untuk memberikan ilmu semacam ini. (Liqaat Bab al-Maftuh, 117/16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar