Senin, 25 April 2016

Peninggalan sahabat saja tidak boleh bertabarruk,apalagi wali gak jelas

 asy-Syathibi menyebutkan penguat alasan ini, “Alasannya adalah kesepakatan para sahabat  yang meninggalkan pencarian berkah tersebut. Karena, seandainya keyakinan mereka di syar’atkannya tabarruk seperti itu, niscaya hal itu akan dilakukan oleh sebagian sahabat  setelah beliau atau para sahabat  akan melakukannya sekalipun pada kondisi tertentu, baik itu dikarenakan adanya pansyari’atan semula (yaitu, keyakinan mereka bahwa pencaraian berkah semacam ini disyari’atkan) maupun berdasarkan keyakinan tidak adanya ilat (alasan) yang melarangnya.” (al-I’tisham, asy-Syathibi, 2/10)
Imam Ibnu Rajab ketika menyebutkan keterangannya mengenai larangan berlebih-lebihan dalam mengagungkan para wali yang shalih dan menempatkan mereka pada kedudukan para Nabi, ia berkata, “Demikian pula dengan pencarian berkah terhadap peninggalan-peninggalannya. Karena hal itu telah dilakukan oleh para sahabat terhadap Nabi dan mereka tidak melakukannya terhadap sebagian dari mereka…hal itu juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat, padahal kedudukan mereka cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa tabarruk semacam ini hanya boleh dilakukan terhadap Nabi, seperti mencari berkah dengan air wudhu beliau, sisa-sisa air wudhu beliau, rambut beliau, dan meminum/mamakan sisa minuman/makanan beliau.” (Al-Hikamul Jadirah bil Idzaa’ah min Qaul Rasulillah, “Buitstu baina yadayis saa’ah, Ibnu Rajab, 55)

Tidak ada komentar: