Senin, 18 April 2016

Hukum jilbab bermotif

Disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya diantara jilbab-jilbab para shohabiyaat ada yang bercorak atau bergaris-garis. Akan tetapi tentunya hanya sekedar garis-garis atau corak yang sederhana. oleh karenanya kalau motifnya sederhana semoga tidak mengapa mengingat hal ini juga banyak tersebar di adat kita Indonesia, akan tetapi jika motif-motifnya sampai menarik perhatian para lelaki maka hal ini dilarang. 

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, 
كنا نساء المؤمنات يشهدن مع رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلبن إلى بيوتهن حين يقضين الصلاة لا يعرفهن أحد من الغلس
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh dan kepala (mereka) dengan “muruth” mereka. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)
"بمروطهن" : المرط -بكسر الميم- كساء مخطط بألوان. وزاد بعضهم أنها مربعة
Muruth adalah jamak dari mirath artinya adalah pakaian yang bergaris-garis dengan garis yang berwarna, dan sebagian ulama menambahkan bahwasanya pakaian tersebut kotak-kotak. (Taisir ‘allaam Syarh Umdatil Ahkaam Kitab ash Shalat Bab al Mawaqit)

Tidak ada komentar: