Nempel Iklan di Masjid
Apa hukum iklan umrah di masjid? Saya lihat banyak travel haji & umrah nempel iklan di masjid.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih dijelaskan rincian hukum mengenai pengumuman di masjid,
فتعليق الإعلانات في المساجد على أقسام:
الأول: أن يكون الإعلان من باب الدلالة على الخير كالإعلان عن فتح روضة إسلامية للأطفال فلا ينبغي أن يشك في جوازه، لأن كونه دلالة على الخير يدخل فيما بنيت له المساجد.
Menempel pengumuman di masjid, ada beberapa macam,
Pertama, pengumuman yang berisi informasi dan ajakan melakukan amal kebaikan. Misalnya informasi pembangunan taman pendidikan islam untuk anak. Tidak selayaknya kita ragu untuk menyatakan bahwa ini boleh. Karena pengumuman yang berisi informasi untuk melakukan kebaikan, termasuk bagian dari tujuan dibangunnya masjid.
الثاني: أن يكون الإعلان عن أمر مباح كالإعلان عن تأجيل حفل عرس ونحو ذلك مما يحصل نادراً وتتحقق به مصلحة عامة للناس، فلا حرج فيه والأولى عدم فعله إذا أمكن تحقيق الغرض بغير ذلك.
Kedua, pengumuman berisi informasi yang sifatnya mubah. Misalnya, pengumuman ditundanya acara walimah nikah seseorang, atau semacamnya, yang ini sifatnya jarang-jarang, dan menyangkut kepentingan masyarakat. Pengumuman semacam ini dibolehkan. Hanya saja, yang lebih baik, tidak melakukannya, jika tujuan informasi ini bisa disampaikan di tempat lain.
وأما الإعلان على سبيل الترويج التجاري، فهذا مما ينبغي أن تنزه عنه المساجد لما في ذلك من إشغال الناس بالصفقات التجارية، وكثرة مثل هذا النوع من الإعلانات وإقبال أصحاب السلع عليه، وقد ورد النهي عن البيع والشراء في المسجد، وهذا وإن كان في دخوله في معنى البيع المنهي عنه نظر، إذ هو ليس بيعاً شرعاً، إلا أنه ينبغي اجتنابه، لأن المساجد لم تبن لهذا.
Adapun pengumuman yang orientasinya promosi dagangan, semacam ini selayaknya dijauhkan dari masjid. Karena semacam ini menyibukkan jamaah dengan kegiatan komersial, dan memicu banyaknya promosi para pedagang untuk dipasang di masjid. Padahal terdapat larangan jual beli di masjid. Meskipun pasang iklan di masjid, tidak tepat jika dimasukkan dalam hadis larangan jual beli di masjid, karena bukan termasuk jual beli secara makna syar’i, hanya saja, selayaknya dijauhkan dari masjid. Karena masjid tidak dibangun untuk kegiatan semacam ini.
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 53178.
Iklan Umrah
Dalam iklan umrah, ada dua unsur yang berbeda,
Pertama, ajakan untuk melaksanakan ibadah umrah. Kita sepakat, ini ajakan untuk melakukan amal soleh. Layaknya pengumuman mengikuti pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya. Dari tiga jenis penguman yang telah disebutkan di atas, ajakan untuk umrah, masuk dalam jenis yang pertama. Artinya tidak masalah jika ditempel di dalam masjid.
Kedua, iklan untuk melaksanakan umrah bersama biro travel tertentu. Unsur kedua ini lebih pada menjual jasa, artinya murni bersifat komersial. Tidak berbeda dengan iklan produk atau barang dagangan lainnya. Dan berdasarkan fatwa di atas, iklan biro travel termasuk jenis ketiga, yang selayaknya dijauhkan dari masjid.
Jika kita perhatikan, iklan umrah yang banyak beredar di papan pengumuman masjid, lebih dekat dengan iklan travelnya dari pada sekedar informasi ajakan untuk umrah. Diantara indikator yang menunjukkan kesimpulan ini,
Pertama, dalam iklan itu umumnya disebutkan sisi kelebihan travel, siapa pembimbingnya, apa saja fasilitasnya. Sebaliknya dalil yang menyebutkan keutamaan umrah, fadhilah umrah, sama sekali tidak ada. Kalaupun ada, hanya sekelumit yang itu kurang diperhatikan.
Kedua, umumnya iklan semacam itu menyebutkan DP yang harus dibayarkan calon jamaah umrah. Jelas dengan sekilas melihat, kita sudah bisa menilainya sebagai jual jasa.
Ketiga, memicu travel lain untuk turut pasang iklan. Kadang di satu papan pengumuman masjid, ada 2 atau lebih iklan travel haji dan umrah. Jika tujuan iklan ini semata mengajak masyarakat untuk melakukan umrah, tentu satu iklan dari satu travel sudah cukup, karena tujuannya semua travel sama, yaitu mengajak untuk umrah.
Memahami keadaan di atas, iklan travel umrah tidak selayaknya ditempel di masjid, atau diedarkan ketika jumatan. Mengizinkan iklan semacam ini beredar di masjid, termasuk bentuk kurang perhatian terhadap fungsi masjid yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar