Sabtu, 16 April 2016

Hukum berobat dg semut jepang

Semut jepang, kumbang, serangga, masuk dalam kategori hewan hasyarat.
haram makan hasyarat, karena termasuk khabaits, sesuatu yang menjijikkan jika dikonsumsi
Ini merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali.
Mereka beralasan bahwa serangga, kumbang dan sebangsanya termasuk binatang menjijikkan bagi manusia yang tabiatnya masih sehat.
Dalam Badai Shanai’ – fiqh hanafi – dinyatakan,
والذباب والعنكبوت والعضابة والخنفساء والبغاثة والعقرب.ونحوها لا يحل أكله ..؛ لأنها من الخبائث لاستبعاد الطباع السليمة إياها
Lalat, laba-laba, kumbang, …, kala jengking atau semacamnya, tidak halal dimakan…, karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khabaits). Tabiat manusia yang masih sehat, akan merasa jijik dengannya. (Badai as-Shana’I, 5/36).
Dalam Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan,
ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل لسُّميتها واستخباث الطباع السليمة لها
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik dengannya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, 4/146)
Selain itu dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang berobat dengan sesuatu yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah jadikan setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.(HR. Abu Daud 3876 )
Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan semut jepang sebagai obat.

Tidak ada komentar: