Minggu, 16 Oktober 2016

Shohihkah atsar umar melarang mengangkat non muslim jadi pegawai?


Syubhat:  Tidak satupun 9 kitab Hadis Utama yang meriwayatkan kisah di atas. Berarti kisah di atas itu bukan masuk kategori Hadits, tapi Atsar Sahabat. Kisahnya berhenti di Umar, bukan di Rasulullah SAW. Kisah ini justru dimuat di Kitab Tafsir. Pelacakan saya hanya satu kitab Hadits (di luar kutubut tis’ah) yang memuatnya yaitu Sunan al-Kubra lil Baihaqi. Imam Baihaqi memasukkan dua riwayat yang berbeda mengenai kisah di atas (9/343 dan 10/216). Atsar ini dinyatakan sanadnya hasan melalui jalur Simak bin Harb oleh kitab Silsilah al-Atsar al-Shahihah. Sementara Al-albani mensahihkan Atsar ini dalam jalur yang lain, sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Irwa al-Ghalil.

Dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah kisah mengenai jawaban Umar, “Mati sajalah si Kristen itu” disampaikan kepada Khalid bin Walid. Bukan berkenaan dengan Abu Musa. Namun ulama lain mengatakan itu Abu Musa. Dalam kitab Zahratut Tafasir, Abu Zahrah mengatakan kata-kata Umar “mati sajalah si Krsten itu” dilakukan dalam surat menyurat dengan Abu Musa, bukan dialog langsung. Demikianlah kesimpangsiuran kisah di atas, dengan berbagai redaksi dan riwayat yang berbeda. Tapi sekali lagi ini bukan Hadits Nabi. Ini merupakan Atsar sahabat.

Jawab:
Kalau bukan hadits apakah ucapan sahabat tidak bisa jadi pegangan?apakah karena redaksi berbeda langsung di cap riwayatnya simpangsiur??kaidah dari mana ini??ini pemahaman dari orang yg dangkal ilmunya,merendahkan ketinggian kedudukan sahabat nabi yg mulia
Soal redaksi berbeda,maka intinya sama yaitu tidak setujunya umar kepada petugas nonmuslim.
Ini yg disebut ulama' perbedaan tanawwu'

Sedang ramai pembicaraan tentang surah Al-Maidah ayat 51 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata wali memiliki makna yang luas. Tapi semua bisa dirangkum bahwa segala yang dijadikan untuk mengurus urusan kita itulah yang disebut wali. Maka ada istilah wali nikah, wali murid dan lain-lain. Wali nikah berarti mengurus dan berwenang mengurus pernikahan, wali murid berarti bertanggung jawab pada keadaan murid. Sehingga kata wali ini mencakup semua yang mengurus urusan dan bertanggung jawab pada urusan itu.

Salah satu dari tafsiran wali yang dipahami oleh para sahabat dan khalifah adalah orang yang mengurusi tugas-tugas politik dan pemerintahan meski hanya sebatas pembantu. Itulah yang bisa diambil dari kisah Umar bin Khatthab dengan gubernurnya Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma. Abu Musa mengangkat seorang juru tulis (sekretaris) seorang Nashrani karena kemampuannya yang memang mumpuni untuk hal itu. Tapi ketika itu diketahui oleh Umar yang menjadi khalifah kala itu maka dia memarahi Abu Musa dengan menggunakan landasan surah Al-Maidah ayat 51 di atas.

Berikut riwayatnya, kita ambilkan dari tafsir Ibnu Abi Hatim:

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ شِهَابٍ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ سَابِقٍ، ثنا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِيَاضٍ أَنَّ عُمَرَ أَمَرَ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ فَرَفَعَ إِلَيْهِ ذَلِكَ فَعَجِبَ عُمَرُ وَقَالَ: إِنَّ هَذَا الَحَفِيظٌ هَلْ أَنْتَ قَارِئٌ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ جاء الشَّامِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ قَالَ: عُمَرُ: أَجُنُبٌ هُوَ قَالَ: لَا، بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي وَضَرَبَ فَخِذِي قَالَ: أَخْرِجُوهُ، ثُمَّ قَرَأَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Katsir bin Syihab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’id bin Sabiq menceritakan kepada kami, Amr bin Abi Qais menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh bahwa Umar memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk melaporkan apa yang dia ambil dan dia beri dalam satu kertas kulit. Abu Musa punya sekretaris seorang Nashrani dan laporan itu pun disampaikan kepada Umar. Umar kagum dengan tulisan laporan itu dan mengatakan, “Ini sungguh orang ini sangat pandai menjaga, maukah kau membacakan sebuah buku di masjid yang baru datang dari Syam kepada kami?”

Maka berkatalah Abu Musa, “Dia tidak bisa.”

Umar bertanya, “Kenapa, apakah dia junub?”

Abu Musa menjawab, “Tidak, tapi dia Nashrani.”

Abu Musa melanjutkan ceritanya, “Maka Umarpun membentakku serta memukul pahaku sambil berkata, “Keluarkan dia!” Lalu dia membacakan ayat:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka.

(Tafsir Ibnu Abi Hatim jilid 4, hal. 1156).

Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan

Tinjauan sanad Ibnu Abi Hatim:

Katsir bin Syihab, Al-Qazuwaini, Ibnu Abi Hatim mengatakan, “aku biasa menulis hadits darinya dan dia shaduq.” (Al-Jarh wa At-Ta’dil 7/153).
Muhammad bin Sa’id bin Sabiq, dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (2/53, no. 6635), “tsiqah”.
Amr bin Abi Qais, Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/496, no. 5736) menyimpulkannya, “shaduq punya beberapa keraguan”. Predikat seperti ini haditsnya masuk kategori hasan apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan ini dari Simak bin Harb.
Simak bin Harb, Al-Hafizh menyimpulkannya, shaduq, hanya riwayatnya dari Ikrimah saja yang mudhtharib (kacau). Di sini dia tidak meriwayatkan dari Ikrimah sehingga haditsnya teranggap hasan, apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan atsar ini dari Iyadh tapi dikuatkan oleh Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dalam riwayat Ibnu Qutaibah nanti akan dipaparkan.
Iyadh di sini adalah Iyadh bin Amr Al-Asy’ari yang diperselisihkan apakah sahabat atau hanya tabi’i. Dia memang biasa meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari. Al-Hafizh mengatakannya sebagai sahabat dan punya satu hadits langsung dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Andaipun dia hanya tabi’i maka dia tetap tsiqah, apalagi Muslim menggunakan riwayatnya dalam kitab Ash-Shahih.
Takhrij:

Juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam Ahkam Ahli Al-Milal wa Ar-Riddah, dari Ahmad bin Hanbal yang mengatakan,

328 – أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِيَاضٍ الأَشْعَرِيِّ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ لِي كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا.

قَالَ: مَا لَكَ؟ قَاتَلَكَ اللَّهُ! أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ، تَبَارَكَ وَتَعَالَى، يَقُولُ: {يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51] ؟ أَلا اتَّخَذْتَ حَنِيفًا؟ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ.

قَالَ: لا أُكْرِمُهُمْ إِذْ أَهَانَهُمُ اللَّهُ، وَلا أُعِزُّهُمْ إِذْ أَذَلَّهُمْ، وَلا أُدْنِيهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللَّهُ.

“Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Waki’ menceritakan kepada kami, dia berkata, Isra`il menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh Al-Asy’ari, dari Abu Musa yang berkata, “Aku berkata kepada Umar RA, bahwa aku punya seorang sekretaris Nashrani.”

Maka dia berkata kepadaku, “Ada apa kamu ini?! Semoga Allah membunuhmu! Tidakkah kau dengar firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,

{يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51]

“Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.”

Mengapa engkau tidak mengangkat seorang muslim yang hanif.”

Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, bagiku tulisannya dan baginya agamanya.”

Dia menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka dan aku tidak akan membuat mereka kuat setelah Allah melemahkan mereka serta tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”

(Ahkam Al-Milal oleh Al-Khallal terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 1994 hal. 117).

Sementara Al-Baihaqi mengeluarkan atsar Umar ini dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad dari Syu’bah dari Simak, dan dari Asbath dari Simak. Redaksi Syu’bah lebih ringkas sementara redaksi Asbath mirip sekali dengan redaksi Amr bin Abi Qais yang ada dalam riwayat Ibnu Abi Hatim.

Berikut redaksi Asbath:

وَأَخْبَرَنَا أَبُو الْقَاسِمِ زَيْدُ بْنُ أَبِي هَاشِمٍ الْعَلَوِيُّ , وَأَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النَّجَّارِ الْمُقْرِئُ بِالْكُوفَةِ قَالَا: أنبأ أَبُو جَعْفَرِ بنُ دُحَيْمٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَازِمٍ , ثنا عَمْرُو بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ أَسْبَاطٍ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِيَاضٍ الْأَشْعَرِيِّ , عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ , وَكَانَ لِأَبِي مُوسَى كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ , يَرْفَعُ إِلَيْهِ ذَلِكَ , فَعَجِبَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , وَقَالَ: ” إِنَّ هَذَا لَحَافِظٌ ” وَقَالَ: ” إِنَّ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ , وَكَانَ جَاءَ مِنَ الشَّامِ فَادْعُهُ فَلْيَقْرَأْ ” , قَالَ: أَبُو مُوسَى: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: ” أَجُنُبٌ هُوَ؟ ” , قَالَ: لَا , بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي , وَضَرَبَ فَخِذِي , وَقَالَ: ” أَخْرِجْهُ ” , وَقَرَأَ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 51] ” قَالَ أَبُو مُوسَى: وَاللهِ مَا تَوَلِّيتُهُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْتُبُ قَالَ: أَمَا وَجَدْتَ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ مَنْ يَكْتُبُ لَكَ؟ لَا تُدْنِهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللهُ , وَلَا تَأْمَنْهُمْ إِذْ خَوَّنَهُمُ اللهُ , وَلَا تُعِزَّهُمْ بَعْدَ إِذْ أَذَلَّهُمُ اللهُ , فَأَخْرِجْهُ “

(Lihat As-Sunan Al-Kubra oleh Al-Baihaqi 10/216).

Selain itu, bukan hanya Simak yang meriwayatkannya dari Iyadh Al-Asy’ari tapi juga ada Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dikeluarkan oleh Ibnu Qutaibah dalam kitab ‘Uyun Al-Akhbar (1/102):

حدّثنا إسحاق بن راهويه قال: أخبرنا جرير عن يزيد بن أبي زياد عن عياض بن أبي موسى أنّ عمر بن الخطّاب قال لأبي موسى: ادع لي كاتبك ليقرأ لنا صحفا جاءت من الشام. فقال أبو موسى: إنه لا يدخل المسجد: قال عمر: أبه جنابة؟ قال: لا، ولكنّه نصراني. قال: فرفع يده، فضرب فخذه حتى كاد يكسرها ثم قال: ما لك! قاتلك الله! أما سمعت قول الله عز وجل:

))يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياء(( ألا اتخذت رجلا حنيفيا؟ فقال أبو موسى: له دينه ولي كتابته. فقال عمر: «لا أكرمهم إذ أهانهم الله ولا أعزّهم إذ أذلّهم ولا أدنيهم إذ أقصاهم الله» .

“Ishaq bin Rahawaih menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Iyadh bin Abi Musa (demikian yang tertulis sepertinya salah cetak –penerj) dari Abu Musa, bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata kepada Abu Musa, “Panggilkan aku sekretarismu untuk membacakan kepada kami sebuah surat yang datang dari Syam.”

Abu Musa berkata, “Dia tidak bisa masuk masjid.”

Umar bertanya, “Memangnya kenapa? Dia junub?”

Abu Musa, “Bukan, tapi dia Nashrani.”

Maka Umar pun memukul paha Abu Musa sampai hamper mematahkannya sambil berkata, “Apa-apaan kamu ini! Semoga Allah membunuhmu! Apa kau tidak dengar firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali……” Mengapa kau tidak mengangkat seorang hanif (muslim)?!”

Abu Musa menjawab, “Baginya agamanya dan bagiku tulisannya.”

Umar menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka sementara Allah menghinakan mereka, tidak akan menguatkan mereka sementara Allah melemahkan mereka, dan tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”

Para perawinya tsiqah kecuali Yazid bin Abi Ziyad dia seorang pemuka syiah generasi awal. Dianggap dhaif oleh para ulama hadits tapi tingkat kedhaifannya ringan sebagaimana kata Abu Zur’ah, “Haditsnya boleh ditulis tapi tak dijadikan hujjah.” Sementara Abu Daud mengatakan, “Aku tak mengetahui ada yang meninggalkan haditsnya.” Bahkan Al-Ijli mengatakannya Ja`izul hadits (haditsnya boleh dipakai sebagai penguat).

(Lihat Tahdzib Al-Kamal oleh Al-Mizzi jilid 32 hal. 135-140).

Dengan begitu, dia bisa dipakai untuk menguatkan Simak bin Harb, sehingga atsar di atas menjadi shahih li ghairih. Wallahu a’lam.

Pelajaran dari Atsar ini

Sikap Umar yang menolak sekretaris Nashrani dengan berlandaskan pada surah Al-Maidah ayat 51 menunjukkan penafsirannya terhadap ayat tersebut bahwa orang Yahudi dan Nashrani dilarang menduduki jabatan strategis mengurusi kaum muslimin. Kalau sekretaris saja dilarang apalagi camat, bupati, gubernur bahkan Presiden. Sehingga benarlah pendalilan para ulama yang menggunakan ayat tersebut untuk melarang memilih gubernur kafir.

Dengan tegas Umar mengatakan tidak akan menjadikan mereka kuat sementara Allah melemahkan mereka. Menjadikannya pejabat apalagi pemimpin daerah kaum muslimin bukan lagi menjadikan mereka kuat malah menjadikan mereka penguasa dan pengatur kekuatan yang jelas bertentangan dengan semangat ayat 51 surah Al-Maidah itu.

Mungkin kalau Ahok ada waktu itu dia akan mengatakan kepada Abu Musa jangan mau dibodohin oleh Umar. Binasalah mulut kafir dan hinalah dia di sisi Allah.

Tidak ada komentar: