Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh manusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari'at seperti ini" [Al-Adzkâr (hlm. 337) dan lihat Al-Majmu' Syarhul Muhazdzab (4/476) "Raudhatuth Thâlibîn" (10/237) dan Fathul Bari " (11/57).]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah
[As-Silsilah ash-Shahîhah (1/53)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar