Tidak ada larangan membawa anak bahkan bayi ke masjid kecuali larangan secara umum.
Namun bukan berarti boleh membawa anak di masjid seenaknya.tetap ada adabnya.
Syaratnya cuma satu namun tidak mudah yaitu tidak mengganggu jamaah lain.
Supaya tidak mengganggu yg lain maka bayi di gendong,anak kecil di apit orang tuanya.
Ingat orang tua bertanggung jawab atas kegaduhan anaknya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang ada yang membawa anak mereka yang belum mencapai umur tamyiz[1] ke masjid ketika hendak shalat. Anak-anak tersebut biasa tidak berperilaku baik ketika shalat, mereka berebutan shaf, mereka biasa bercanda satu dan lainnya sehingga menggelisahkan jamaah yang lain. Apa nasehat engkau terhadap orang yang bertanggung pada anak-anak tersebut?”
Jawaban beliau rahimahullah,
Aku berpendapat bahwa membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnyatidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau pun bersabda,
لا تجهرن بعضكم على بعض في القراءة
“Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan”[2]Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan.
Nasehatku bagi orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak-anak tersebut, janganlah membawa mereka ke masjid. Bimbinglah mereka sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر
“Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.”[3] [4]
[1] Para fuqoha mengatakan bahwa usia tamyiz adalah usia anak di mana ia sudah bisa mengetahui manakah yang mudhorot dan manakah yang mengandung manfaat. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32)
[2] Dalam Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad disebutkan,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ ». أَوْ قَالَ : « فِى الصَّلاَةِ ».
Dari Abu Sa’id (Al Khudri), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar sebagian orang mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an. Lalu beliau membuka hijab (tempat beliau i’tikaf). Lantas beliau bersabda, “Janganlah kalian menyakiti dan janganlah kalian saling mengeraskan bacaan satu sama lain ketika membaca Al Qur’an.” Ada yang mengatakan, “Dalam hal bacaan ketika shalat.” (HR. Abu Daud no. 1332 dan Ahmad 3: 94, shahih kata Syaikh Al Albani)
[3] Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan,
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ
“Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Ahmad, 2: 187, dengan sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
[4] Artinya jika anak sudah mengerti dan bisa tenang ketika shalat, barulah mereka diajak ke masjid. Usia yang dimaksud adalah mulai dari 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar