Jumat, 08 April 2016

albani: palestina harus hijrah ke luar negeri?


Fatwa Hijrah Syaikh Albani
Gambar ini adalah kitab “Maadzaa yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani halaman. 24.
Oleh : Ustadz Anshari Taslim
AntiLiberalNews – Salah satu yang mencemarkan namai baik Syekh Al-Albani rahimahullah adalah orang-orang yg mengemukakan fatwa beliau untuk menyalahkan perjuangan rakyat Palestina, khususnya di GAZA tanpa menyertakan teks utuh dari kesemua kaset dan tulisan beliau tentang hal itu.
Akibatnya banyak orang percaya begitu saja bahwa Syekh Al-Albani memang mewajibkan hijrah bagi penduduk Palestina secara keseluruhan dan mengosongkannya untuk Zionis.
PADAHAL…….
Fatwa Syekh tidaklah selugu itu, beliau menyatakan kewajiban hijrah HANYA BAGI YANG TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA DI KAMPUNGNYA KARENA DIHALANGI OLEH KAFIR ZIONIS DAN SUDAH MENEMUKAN TEMPAT YANG AMAN UNTUK HIJRAH.
Sementara yang masih aman di tempatnya masing-masing maka tidak ada kewajiban hijrah.
Syekh Muhammad Ibrahim Syaqrah yang boleh dibilang tangan kanan beliau di Yordania menukil fatwa beliau bahwa orang Palestina lebih baik hijrah ke dalam negeri Palestina yang masih aman dripada harus keluar Palestina dan itupun sudah dinamakan hijrah.
Dengan demikian bagi Syekh Al-Albani tidak berarti rakyat Palestina harus mengosongkan Palestina untuk Israel, tapi bisa bergabung di suatu tempat yang mereka bisa menjalankan ibadah dan mempersiapkan kekuatan di sana, dan kita semua tahu bahwa tempat itu untuk saat ini adalah GAZA atau tepi barat.
Syekh menetapkan syarat hijrah yaitu ketika ada tempat yang memang bersedia menampung, kalau tidak, maka tentu tidak berlaku kewajiban hijrah itu.
Maka, untuk mendapatkan informasi yang utuh bacalah kitab “Maadza yanqimuuna minas Syaikh Al-Albani” tulisan Dr Muhammad Ibrahim Syaqrah yang telah ditandatangani oleh Syekh Al-Albani sendiri.
Maka, jangan sekali-kali anda menybarkan fatwa Syekh Al-Albani tentang hijrah Palestina itu sebelum membaca buku Syekh Ibrahim Syaqrah tersebut. Kalau tidak bisa baca maka lebih baik DIAM.

Tidak ada komentar: