Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Ini menunjukkan hukum asal uang suami adalah uang suami bukan uang istri.
Kalau uang istri maka tidak perlu izin dan boleh mengambil semua,namun ternyata perlu izin tidak boleg ambil semua.ini bukti uang suami bukan uang istri,namun suami berkewajiban menafkahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar