Rabu, 04 Mei 2016

Sayyid quthub : kholifah tidak boleh diwariskan?


Syubhat: kesalahan Sayyid Quthub –semoga Allah mema’afkan kita dan dia- yang diambil oleh mayoritas kaum muslimin pada hari ini, tentang persangkaannya bahwa pemilihan Mu’awiyah Radhiyalahu ‘anhu, kemudian anaknya (Yazid bin Mu’awiyah, pent) telah keluar dari kaidah dasar Islam dalam masalah kekuasaan : Yaitu pemilihan kaum muslimin secara mutlak! Sebagaimana dia telah salah dalam persangkaannya bahwa “seorang penguasa dalam agama Islam mengambil hukum dari satu sumber, yaitu kehendak rakyat!”. Dia beranggapan bahwa metode yang benar dalam memilih pemimpin ialah : “Kita bermusyawarah dengan seluruh (rakyat) dengan metode yang menjamin bisa diterima semua orang!” Dan menurutnya, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhak mengangkat seorangpun sebagai pemimpin tanpa musyawarah kaum mukminin’ [Dari buku Sayyid Quthub yang berjudul Ma’rakatul Islam wa Ra’sumaliyah (Pergulatan Islam dengan Kapitalisme), Penerbit Darusy Syuruq, Tahun 1414H, halaman 72-73]

Jawab:
Persangkaan di atas salah, karena (menurut Islam, pent) mewariskan kekuasaan itu boleh berdasarkan nash ayat.

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ

“Dan Sulaiman telah mewarisi Dawud” [An-Naml ; 16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjuk pemimpin sebagai pengganti beliau setelah beliau (tidak dengan musyawarah dan tidak dengan lainnya) dengan nash yang jelas, tetapi penujukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami shalat kaum muslimin saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, merupakan isyarat yang jelas terhadap kelayakan Abu Bakar dan keutamaannya dalam mengatur kekuasaan setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dan berdasarkan Sunnah ini, Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepemimpinan setelah dirinya kepada Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

Allah Ta’ala memang tela mensyari’atkan musyawarah di antara kaum muslimin, namun hasil musyawarah tidaklah wajib diikuti oleh penguasa. Buktinya Abu Bakar menyelisihi mayoritas sahabat –atau semua sahabat- dalam memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat. Bahkan beliau menyelisihi sebagian sahabat yang tidak setuju penunjukkan Umar sebagai penggantinya.

Tidak ada komentar: