Senin, 02 Mei 2016

NIKAH MUT’AH MELANGGAR UU PERKAWINAN INDONESIA


Kalau ditinjau dari undang-undang perkawinan di Indonesia (UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan kompilasi hukum Islam di Indonesia yang merupakan instruksi presiden No. 1 tahun 1991) jelas dan tegas bahwa nikah mut’ah sangat melanggar dan berlawanan dengan hukum negara. Sebagai contoh dari pelanggaran tersebut adalah :

1.      Bab I pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal”.

Dalam nikah mut’ah tidak ada tujuan rumah tangga yang kekal karena apabila selesai masanya akan terjadi perpisahan antara kedua secara langsung.

2.      Bab VI pasal 34 UU No. 1 tahun 1974 : ”Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Dalam nikah mut’ah tidak ada kewajiban memberi nafkah atas suami kepada istri.

3.      Bab VIII pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 : “Perkawinan dapat putus karena : a. Kematian, b. Perceraian, c. Atas keputusan pengadilan”.

Dalam nikah mut’ah nikah dapat putus dengan selesainya waktu tanpa adanya perceraian. (Lihat hukum perkawinan di Indonesia oleh HA Wasit MA cet. Bulan bintang).

Tidak ada komentar: