Diriwayatkan Muslim dalam shahihnya, (2113) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menemani seseorang yang di dalamnya ada anjing dan lonceng.”
Beliau (Imam Muslim) juga meriwayatkan dari Abu Hurairah (2114) sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
“Lonceng itu seruling syetan.”
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Lonceng dikatakan sebab larinya malaikat karena ia menyerupai gong (kentongan) atau karena ia termasuk gantungan yang dilarang, atau sebab dimakruhkannya karena suaranya, ha ini dikuatkan oleh riwayat, “Seruling setan.’ Sebab dimakruhkan suaranya karena mengandung suara merdu seperti musik yang dilarang.”
Al-Hafiz Ibnu Hajaar rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa suara mempunyai dua sisi. Sisi kekuatan dan sisi dentingnya. Dari dari sisi musiknya, maka menjadi sebab menjauhnya (malaikat) darinya karena dia seruling setan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Beliau mengabarkan bahwa malaikat tidak menemani seseorang yang membawa lonceng. Karena waktu berjalannya hewan diiringi suara dan itu bagian dari nyanyian dan musik. Dan telah diketahui bahwa musik adalah haram.” (Syarh Riyadus Solihin, 4/340)
Adapun jam beker dan semisalnya, kalau mengandung suara musik maka ia haram, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan haramnya musik. Kalau Cuma sekedar suara jam biasa, maka tidak apa-apa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun dalam jam beker dan semisalnya, maka tidak masuk dalam larangan.”
Begitu juga yang ada dalam pintu untuk meminta izinnya. Karena sebagian pintu ada bel untuk meminta izin. Ini juga tidak mengapa. Tidak masuk dalam larangan. Karena ia tidak digantungkan di hewan dan semisalnya. Tidak ada suara merdu yang ada larangan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh Riyadus Solihin, 4/340-341).
Lajnah Daimah ditanya, “Apa jenis bel yang diharamkan? Perlu diketahui ada bel listrik yang mengeluarkan suara burung, bel jam lain (suara) mengetuk besi dan macam-macam lainnya?”
Mereka menjawab, “Bel yang digunakan di rumah dan di sekolah dan semisalnya dibolehkan, selagi tidak mengandung yang diharamkan. Misalnya menyerupai gong (kentongan) orang Kristen, atau ada suara seperti musik, maka kalau ada seperti itu, diharamkan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/284).
Wallahu a’lam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar