Senin, 02 Mei 2016

Hukum ragu tidur pulas atau tidak ?


Jika seorang muslim berwudu, maka tidak boleh dihukumi batal wudunya kecuali kalau dia yakin terjadi sesuatu yang membatalkan wudu. Sedangkan kalau hanya ragu –meskipun keraguannya kuat- maka hal itu tidak membatalklan wudu.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361, bahwa ada seseorang mengadu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa dia merasakan seperti mendapatkan sesuatu dalam shalat, maka beliau bersabda: “Jangan keluar (dari shalat) sebelum mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabSyarah (penjelasan) Shahih Muslim:
“Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 'Sampai mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin' artinya adalah mengetahui adanya salah satu dari keduanya. Tidak disyaratkan mendengar dan mencium menurut kesepakatan umat Islam. Hadits ini adalah pilar di antara pilar-pilar Islam dan termasuk kaidah fiqih yang agung. Yaitu bahwa sesuatu dihukumi dengan keberadaan asalnya sampai diyakini berbeda dari asalnya. Tidak berpengaruh dengan adanya keraguuan. Termasuk di dalamnya adalah permasalahan yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu bahwa siapa yang yakin telah bersuci, lalu dia ragu datangnya hadats, maka dia dihukumi tetap dalam kesuciannya. Tidak ada perbedaaan, apakah kejadiannya saat shalat atau di luar shalat.
Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Teman-teman kami (semazhab) berkata: “Tidak ada perbedaan tentang keraguan dalam masalah ini, apakah antara dua kemungkinan tersebut, yaitu terjadinya hadats dan tidak, sama kedudukannya, atau lebih kuat salah satunya atau kuat perkiraan pada salah satunya, maka dalam semua kondisi tersebut tidak perlu berwudu lagi.”
Kalau terjadi keraguan, apakah tidur pulas atau tidak? Maka hal itu tidak membatalkan wudu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa, 21/394: “Tidur yang mengundang keraguan, apakah keluar angin atau tidak, tidaklah membatalkan wudu, karena keadaan  suci didapatkan dengan yakin, maka (perkara yang yakin) tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”

Tidak ada komentar: