hukum asal ikut dalam pemilihan umum adalah tidak boleh (haram).
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan
orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian);
bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Qs. al-Qalam: 35 – 36)
Sementara kalian (wahai para penganut sistem demokrasi) menyamakan antara orang muslim dan orang kafir?!
setelah jelas keharaman demokrasi,sekarang apakah anda memilih karena
terpaksa?apakah kalau tidak memilih anda dibunuh atau diancam atau
didenda ?...lalu jawaban apa yg engkau berikan dihadapana alloh???
soal pemerintahan akan diisi orang kafir,biarlah mereka makan bangkai
haram demokrasi....ataukah anda ingin juga merasakan bangkainya ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar