Minggu, 26 Juni 2016

Hukum mendiamkan (memboikot) seorang muslim


Ada 3 ancaman bagi orang yang memboikot sesama muslim dalam urusan dunia

Pertama, Sebab Tertahannya Amal

Memboikot sesama muslim tanpa alasan yang benar, menjadi sebab Allah tidak memperkenankan amalan seseorang.

Dalam hadis tentang pelaporan amal setiap Kamis dan Senin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis. Lalu diampuni selluruh hamba yang tidak berbuat syirik (menyekutukan) Allah dengan sesuatu apapun. Kecuali orang yang sedang ada permusuhan dengan saudaranya. Dikatakan: Tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ 5/1334, Ahmad 9119, dan Muslim 2565).

Kedua, ancaman neraka jika belum damai sampai mati

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari. Siapa yang memboikot saudaranya lebih dari 3 hari, kemudian dia meninggal maka dia masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4914, dan dishahihkan Al-Albani).

Ketiga, boikot setahun sama dengan membunuhnya

Orang yang memboikot saudaranya tanpa alasan yang benar selama setahun, dosanya seperti menumpahkan darahnya. Dari Abu Khirasy As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ

“Siapa yang memboikot saudaranya setahun, dia seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Ahmad 17935, Abu Daud 4915, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth).

Memboikot dalam Rangka Nasehat

Boikot orang muslim, dalam rangka memberikan nasehat kepadanya, bukanlah satu hal yang terlarang. Karena boikot termasuk salah satu bentuk dakwah yang Allah ajarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seluruh sahabatnya, untuk memboikot 3 orang (Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’) karena tidak ikut perang Tabuk.

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. (QS. At-Taubah: 118).

Tiga orang itu, diboikot oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat sepulang beliau dari perang Tabuk. Hingga istri mereka diperintahkan untuk menjauhi suaminya.

Peristiwa Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan mereka yang diboikot karena tidak mengikuti perang tabuk, menjadi alasan dibolehkannya boikot bagi orang yang melakukan maksiat atau ahli bid’ah.

Ath-Thabariy mengatakan:

“Kisah Ka’ab bin Malik radliyallaahu ’anhu merupakan dalil pokok di dalam hajr (boikot) pelaku maksiat.”

Sementara larangan saling membenci dan memboikot sesama muslim seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, berlaku untuk boikot karena masalah dunia, atau yang tidak berhubungan dengan masalah agama.

Waliyud Did Al-Iraqi mengatakan,

هذا التحريم محله في هجرانٍ ينشأ عن غضب لأمر جائز لا تعلق له بالدين ، فأما الهجران لمصلحة دينية من معصية أو بدعة : فلا مانع منه ، وقد أمر النبي صلى الله عليه وسلم بهجران كعب بن مالك وهلال بن أمية ومرارة بن الربيع رضي الله عنهم

Larangan dalam hadis di atas, berlaku untuk boikot yang muncul karena marah dalam masalah yang mubah, tidak ada kaitannya dengan agama. Adapun boikot karena maslahat agama, seperti karena maksiat atau bid’ah, hukumnya tidak terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memboikot Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’. (Tharhu At-Tasrib, 8/353)

Tidak ada komentar: