Senin, 11 April 2016

Pandangan mata makmum ke arah imam?

Syubhat:  ada juga ulama yang mengatakan bahwa untuk imam dan orang yang sholat sendirian memandang ke arah tempat sujud. Sedangkan makmum memandang ke arah imamnya.
Jawab: siapa ulama itu?utsaiminkah?adakah ulama' madzhab yg berpendapat demikian? Imam malik?tidak..beliau berpendapat pandangan ke arah kiblat bukan ke arah imam.
Syubhat: Pendapat ini beralasan dengan beberapa hadits yang ada dalam Shahih Bukhari yang menceritakan shalat gerhana yang dilakukan oleh Nabi. Nabi juga bercerita bahwa saat mengerjakan shalat dinampakkan di hadapan Nabi surga dan neraka. Nabi bersabda kepada para shahabat, “Itulah yang terjadi saat kalian melihatku maju dan mundur dalam shalat tadi” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini dalil yang menunjukkan bahwa para shahabat itu memandang ke arah Nabi.
Jawab: ini bagi makmum yg di belakang imam. dan  ini hujjah bagi imam malik yaitu melihat arah depannya bukan imamnya.
قال بن بطال فيه حجة لمالك في أن نظر المصلي يكون إلى جهة القبلة
Syubhat: Dalil yang lain adalah ketika mimbar telah selesai dibuat untuk Nabi maka Nabi berdiri mengerjakan shalat di atas mimbar. Di atas mimbar beliau berdiri dan ruku’. Jika beliau hendak bersujud beliau turun dan bersujud di lantai. Nabi bersabda, “Hanyalah kulakukan hal tersebut supaya kalian mengikutiku dan mempelajari shalat yang kukerjakan” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa mereka, para shahabat memandang ke arah Nabi.
Jawab: ini jelas saat pembelajaran bukan sholat secara umum.
syubhat: Dalil ketiga adalah hadits yang isinya shahabat bercerita bahwa Rasulullah itu membaca al Quran saat mengerjakan shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar). Ketika itu ada yang bertanya, “Dengan cara apa kalian mengetahui bahwa Nabi membaca?”. “Dengan bergerak-geraknya jenggot Nabi”, jawab mereka, para shahabat (HR Bukhari).
Ketiga hadits di atas terdapat dalam kitab shahih.
Jawab: apakah makmum paling belakang bisa melihat jenggotnya imam.
Bukan masalah shohihnya,tapi pemahamannya.
ibnu rojab juga:
قال الحافظ ابن رجب : " فهذا فِيهِ دليل عَلَى أن المأموم ينظر إلى إمامه، ويراعي أقواله فِي قيامه؛ لأنهم إنما شاهدوا اضطراب لحية النَّبِيّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي صلاته بمدهم بصرهم إليه فِي قيامه.
وهذا قَدْ يقال: إنه يختص بالصلاة خلف النَّبِيّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -،لما يترتب عَلَى ذَلِكَ من معرفة أفعاله فِي صلاته فيقتدي بِهِ، فأما غيره من الأئمة فلا يحتاج إلى النظر إلى لحيته، فالأولى بالمصلى وراءه أن ينظر إلى محل سجوده، كما سبق.
Syubhat: Ketiga dalil di atas menunjukkan bahwa makmum itu melihat ke arah imam. Alasan logis yang menguatkan hal ini adalah dengan memandang ke arah imam makmum bisa lebih maksimal mengikuti imamnya. Imam terkadang berdiri atau duduk karena lupa, jika makmum memandang ke arah imam makmum bisa lebih maksimal dalam mengikuti imam. Sedangkan imam dan orang yang shalat sendirian saat berdiri dalam shalat melihat ke arah tempat sujudnya.
Jawab: selama masih dijama' disatukan pemahamannya kenapa ditarjih?
Sebagaimana ibnu hajar dalam fathul bari memerincinya dan menjamaknya: 
ويمكن أن يفرق بين الإمام والمأموم فيستحب للإمام النظر إلى موضع السجود وكذا للمأموم إلا حيث يحتاج إلى مراقبة إمامه وأما المنفرد فحكمه حكم الإمام والله أعلم 
Al-Hafidh Ibnu Hajar merinci masalah ini, "Mungkin bisa kita rinci antara imam dan makmum. Disunnahkan bagi imam melihat ke tempat sujud. Begitu juga bagi makmum. Kecuali saat ia ingin memperhatikan imam. Adapun munfarid (orang shalat sendirian), hukumnya seperti hukum imam."
Beliau mengomentari beberapa hadits yang disebutkan imam Bukhari tentang menghadapkan pandangan ke imam, "Dan maksud ulasan bisa dimaknai, hukum asal makmum melihat ke tempat sujudnya karena yang dimau adalah khusyu' kecuali apabila dia perlu sekali melihat apa yang dikerjakan imam untuk mengikutinya, ini sebagai contoh."
Penjelasan Al-Hafidz di atas adalah sebagai upaya menjama' (mengompromikan) hadits-hadits yang disebutkan Imam al-Bukhari dan hadits-hadits menundukkan pandangan ke arah sujud. Ini adalah kompromi yang sangat bagus.
Pendapat ketiga inilah yang lebih dekat kepada kebenaran, lebih-lebih lagi jika makmum perlu memandang ke arah imam semisal si makmum ini tidak bisa mendengar. Oleh karena itu dia perlu memandang ke arah imam agar bisa mengikuti imam. Demikian pula, kebutuhan lain yang semisalnya.


Tidak ada komentar: