Pertama, mendoakan agar mendapatkan hidayah masuk Islam dan semisalnya. Ini diperbolehkan. Telah ada ketetapan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berdoa :
( اللهم أعز الإسلام بأحب هذين الرجلين إليك بأبي جهل أو بعمر بن الخطاب ) رواه الترمذي (3681) ، وصححه الألباني
“Ya Allah muliakan Islam dengan orang yang paling Engkai cintai dari dua orang lelaki ini, Abu Jahal atau Umar bin Khottob.” HR.Tirmizi, (3681) dinyatakan shoheh Albany.
Ini doa kepada salah satu dari keduanya untuk mendapatkan hidayah.
Kedua, mendoakan kepadanya ampunan dan semisalnya. Ini secara ijma’ diharamkan. Nawawi rahimahullam mengatakan, “Sementara shalat dan doa kepada orang kafir agar diampuni, maka ini haram dengan tegas di Quran dan Ijma’, (Al-Majmu’: 5/120).
Dalam ‘Tuhfatul Muhtaj dikatakan, “Diharamkan berdoa akhirat untuk orang kafir. Begitu juga bagi orang yang masih diragukan keislamannya meskipun kepada kedua orang tuanya.” (3/141).
Ketiga, mendoakan kepadanya agar sembuh dari penyakit dan sehat. Ini diperbolehkan karena ada kemaslahatan. Seperti harapan keislamanannya dan melunakkan hatinya. Yang menunjukkan hal itu adalah hadits seorang shahabat yang meruqyah pimpinan suatu kaum yang disengat kalajengking. Hal itu telah dijelaskan dalam soal no. 67144. Dan doa kesembuhan termasuk jenis ruqyah.
Bahkan anda diperbolehkan mengunjunginya waktu sakitnya ini. Seseorang ketika sakit, hatinya tersentuh dan lemah. Serta mudah menerima kebenaran. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mempunyai anak Yahudi yang membantunya. Ketika sakit, Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengunjunginya. Duduk di sisi kepalanya dan mengatakan kepadanya, masuklah Islam. Dia melihat kepada ayahnya yang ada di sisinya. Kemudian ayahnya mengatakan, “Ikuti Abu Qosim (Nabi) sallallahu alaihi wa sallam. Kemudian masuk Islam dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam keluar seraya mengatakan, “Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” HR. Bukhori, (1356).
Ibnu Hajar mengatakan, “Dalam hadits diperbolehkan bantuan orang musyrik dan menjenguknya ketika sakit. Di dalamnya adalah perjanjian yang bagus.”.
https://islamqa.info/id/47322
Tidak ada komentar:
Posting Komentar